INDRAMAYU, Rsdous102.com – Kasus pembunuhan tragis yang menjerat mantan anggota Polri, Alvian Maulana Sinaga (23), memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Selasa (21/4/2026).
Terdakwa Alvian Maulana Sinaga (23), mantan anggota Polri, didakwa membunuh kekasihnya, Putri Apriyani (24).
Alvian dituntut hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap korban.
Tuntutan dibacakan pada Selasa, 21 April 2026, sementara peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu, 9 Agustus 2025.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Indramayu. Sementara kejadian pembunuhan terjadi di kamar kos korban di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu.
Tuntutan berat diajukan karena perbuatan terdakwa dinilai dilakukan secara sengaja dan terencana. Selain itu, terdakwa juga mencoba menghilangkan barang bukti dengan membakar kasur di kamar kos, yang menyebabkan korban ikut terbakar. Status terdakwa yang saat itu masih aktif sebagai anggota Polri juga menjadi pertimbangan yang memberatkan.
Usai melakukan aksinya,penganiayaan dan pembunuhan terdakwa sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, pada Sabtu, 23 Agustus 2025.
Kuasa hukum keluarga korban, Pengacara kondang Toni RM, menyampaikan apresiasinya terhadap tuntutan jaksa. Menurutnya, hukuman tersebut sudah sesuai dengan harapan keluarga korban.
“Perbuatannya sangat keji dan mencoreng institusi. Kami berharap majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan,” ujar Toni, Rabu (22/4/2026).
Ia juga menambahkan, majelis hakim memiliki kewenangan menjatuhkan hukuman lebih berat, termasuk hukuman mati, mengingat ancaman maksimal dalam pasal pembunuhan berencana.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat, namun justru melakukan tindakan kriminal berat,yaitu pembunuhan. Kini, masyarakat menanti putusan akhir majelis hakim yang akan menentukan nasib terdakwa.
( MHR )







