Radius 102

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Satpol PP Indramayu Bersama Bea Cukai Cirebon Laksanakan Razia Rokok Tanpa Cukai Di Losarang

Indramayu, Sergaptarget.com Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu bersama Bea Cukai Cirebon melaksanakan ra...

Postingan Populer

Senin, 20 April 2026

Satpol PP Indramayu Bersama Bea Cukai Cirebon Laksanakan Razia Rokok Tanpa Cukai Di Losarang



Indramayu, Sergaptarget.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu bersama Bea Cukai Cirebon melaksanakan razia rokok ilegal di wil Kecamatan Losarang.

Dalam razia tersebut, petugas menyisir sejumlah warung dan toko kelontong yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai resmi dan berhasil menyita sebanyak 1.537 bungkus rokok ilegal  dari empat titik lokasi berbeda.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan para pedagang terhadap peraturan cukai, sekaligus melindungi penerimaan negara dari sektor cukai serta menjaga masyarakat dari produk yang tidak terstandarisasi.

Petugas menegaskan, operasi serupa akan terus digelar secara berkala di berbagai wilayah Kabupaten Indramayu guna menekan dan mempersempit peredaran rokok ilegal.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dengan tidak membeli rokok tanpa cukai resmi karena Selain melanggar hukum, juga turut mengurangi dana bagi hasil cukai yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan daerah.

Dengan razia ini kami harap masyarakat sadar sehingga tidak menjual atau mengedarkan rokok tanpa cukai serta tidak membeli ujarnya. 

(Nana. S)

Halal Bihalal PCNU di Indramayu,Dihadiri Menteri ATR/BPN,Menyerakan Sertifikat Tanah Wakaf

INDRAMAYU, Radius102.com – Keluarga Besar PCNU Indramayu menggelar Halal Bihalal yang dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat tanah wakaf pada Minggu (19/4/2026). Kegiatan ini berlangsung khidmat dengan dihadiri langsung oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Acara Halal Bihalal dan penyerahan sertifikat tanah wakaf sebagai bentuk penguatan legalitas aset umat.

Kegiatan ini dihadiri Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, jajaran pengurus PCNU Indramayu, para ulama, tokoh masyarakat, serta perwakilan pemerintah daerah.
Minggu, 19 April 2026.Kabupaten Indramayu.

Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mempererat silaturahmi pasca Idulfitri sekaligus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi sengketa.

Acara berlangsung khidmat dan penuh keakraban, diawali dengan rangkaian Halal Bihalal, sambutan-sambutan, hingga penyerahan simbolis sertifikat tanah wakaf kepada para nazhir, lalu ditutup dengan doa bersama.
Dalam sambutannya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf. Ia menyebut, sertifikasi sangat penting agar aset wakaf terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan optimal bagi kepentingan umat.

Sementara itu, pihak PCNU Indramayu menyambut baik kehadiran Menteri ATR/BPN sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap aset keagamaan, khususnya di lingkungan Nahdlatul Ulama.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan semakin banyak tanah wakaf di Kabupaten Indramayu yang tersertifikasi, sehingga dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kesejahteraan umat. 

( MHR )

PCNU indramayu Gelar Halal Bihalah Sekaligus Penyerehan Sertifikat Wakaf Oleh mentri ATR/BPN Kepada Pengurus PCNU Indramayu




 Indramayu, Sergaptarget.com Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), KH. Nusron Wahid, S.S., M.Si., didampingi Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Indramayu, menghadiri kegiatan Halal Bihalal bersama Keluarga Besar Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Indramayu, Minggu 19/4/2026 bertempat di gedung Pusat Dakwah PCNU.


Pada acara ini sekaligus juga penyerahan sertifikat tanah wakaf milik Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Indramayu langsungsung oleh Nusron Wahid.

Kedatangan Nusron Wahid disambut hangat oleh ribuan warga Nahdliyin yang menghadiri  acara.

Dalam kesempatan tersebut, Nusron
 secara langsung menyerahkan dua sertifikat tanah wakaf yang menjadi bukti legalitas aset milik PCNU Indramayu.
Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam percepatan penyelesaian administrasi pertanahan, termasuk aset wakaf, guna mencapai target zero backlog atau tanpa penumpukan berkas.

Menteri ATR/BPN KH. Nusron Wahid mengatakan, sertifikasi tanah wakaf memiliki arti sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi aset umat dari kemungkinan sengketa di masa depan.

Menurut Nusron Wahid tanah wakaf merupakan amal jariyah yang harus dijaga keberlangsungannya agar manfaatnya dapat dirasakan oleh generasi mendatang.

“Tanah wakaf adalah aset yang diniatkan untuk kepentingan umum, baik untuk ibadah, pendidikan, maupun sosial. Oleh karena nya harus memiliki legalitas yang jelas agar tidak terjadi masalah hukum yang  merugikan umat sendiri.

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN berkomitmen penuh untuk mempercepat proses sertifikasi ini di seluruh Indonesia,” ujar KH. Nusron Wahid.

Nusron juga menambahkan, hingga saat ini baru sekitar 42 persen dari total tanah wakaf di Indonesia yang telah bersertifikat. Oleh karena itu perlu kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk organisasi keagamaan seperti NU, untuk mencapai target 95 persen pada tahun 2028.

Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Indramayu yang mendampingi Menteri menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara pihaknya dengan PCNU Indramayu. Ia berharap dengan adanya legalitas ini, pengelolaan tanah wakaf dapat berjalan lebih tertib  sesuai peraturan yang berlaku.

 Halal Bihalal sendiri berlangsung penuh 
keakraban dan kekeluargaan dan ditutup dengan doa bersama 

Acara ini bertujuan untuk menjalin antar pengurus PCNU,anggota dan seluruh umat islam Indramayu khususnya. Usai acara sekitar pukul 15.00 WIB,  Menteri Nusron Wahid bertolak kembali ke Jakarta.

(Nana. S)

Minggu, 19 April 2026

Peredaran Pil Obat Keras di Tegal Dinilai Kebal Hukum, Kios Dibongkar Tapi Masih Beroperasi Lewat Sistem COD



TEGAL – Peredaran pil jenis Eximer dan tramadol yang masuk dalam kategori obat keras atau Golongan G di wilayah hukum Kota dan Kabupaten Tegal seolah-olah "kebal hukum". Guna menghilangkan jejak dari aparat penegak hukum Rm membuat tak tik licik nya dengan membongkar kios nya sendiri biar seolah olah sudah tidak kelihatan aktifitas. aktivitas peredaran barang berbahaya ini justru tidak surut, bahkan semakin berani dengan modus operandi baru 19/04/2026.
 
Berdasarkan informasi yang diterima, oknum penjual menggunakan seribu cara untuk tetap bisa menyalurkan barang ilegal tersebut. Salah satu modus yang kini gencar dilakukan adalah penjualan dengan sistem Cash on Delivery (COD). Para pembeli diminta untuk menghubungi koordinator lapangan RM alias ompong melalui pesan langsung atau ( COD ) untuk melakukan transaksi.
 
Yang mengejutkan, lokasi yang seharusnya sudah tidak aktif karena telah dibongkar sendiri. 

Pembongkaran kios tersebut diduga kuat hanya menjadi alibi semata. Di balik tampilan fisik yang sudah hancur, aktivitas transaksi dan pengiriman barang lewat sistem COD masih tetap berjalan lancar di lokasi yang sama.
 
Saat ini, pusat aktivitas transaksi diketahui marak terjadi di sekitar Pangkalan Truk Maribaya, Tegal. Para pelaku tidak gentar meski lokasi tersebut merupakan area umum dan lalu lintas yang padat. Mereka tampak leluasa mengatur strategi penjualan dengan mengandalkan koordinasi jarak jauh melalui koordinator lapangan yang bertindak sebagai pengendali distribusi.
Pil jenis Eximer dan Tranadol ini dikhawatirkan sangat berbahaya karena dapat merusak kesehatan fisik dan mental penggunanya. Jika dibiarkan terus beredar bebas, bukan tidak mungkin akan meracuni dan merusak masa depan generasi muda atau anak bangsa.
 
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bekerja lebih maksimal dan tuntas dalam memberantas jaringan ini. Diperlukan tindakan tegas dan pemantauan yang intensif agar peredaran obat berbahaya ini benar-benar bisa diputus mata rantainya, demi melindungi generasi penerus dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang.
(Tim Lintas Pantura)

Amroni Mengelar Muscab DPC PKB Indramayu Apresiasi Militansi


NDRAMAYU, Radius102.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Indramayu resmi menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) di Hotel Swiss-Belinn Indramayu, Sabtu (18/04/2026). Momentum ini menjadi tonggak sejarah baru sekaligus ajang konsolidasi besar-besaran untuk mengejar target ambisius: 15 kursi di DPRD Kabupaten Indramayu.

Perhelatan ini dihadiri oleh seluruh elemen kekuatan partai. Berdasarkan pantauan di lokasi, hadir anggota DPR-RI H. Dedi Wahidi, fungsionaris DPW PKB Jawa Barat, jajaran pengurus DPC PKB Indramayu yang meliputi Mustasyar, Dewan Syuro, hingga Dewan Tanfidz.

Tak hanya jajaran elit, denyut nadi perjuangan juga terlihat dari kehadiran seluruh anggota DPRD Kabupaten Indramayu Fraksi PKB, pengurus dari 31 Anak Cabang (PAC), perwakilan pengurus Ranting dan kader PKB serta simpatisan militan.

Dalam Muscab ini, PKB Indramayu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kepengurusan periode 2021-2026. Hasilnya membanggakan. PKB mencatatkan tren kenaikan suara yang signifikan pada Pemilu 2024 dibandingkan periode sebelumnya.
Ketua DPC PKB Kabupaten Indramayu, Amroni, SIP, mengungkapkan bahwa lima tahun terakhir adalah masa pengabdian yang menantang namun produktif.

Keberhasilan melampaui suara pemilu sebelumnya menjadi fondasi kokoh untuk membidik target yang lebih tinggi.

”Mudah-mudahan perjalanan ini dampaknya terasa buat kemajuan PKB Indramayu khususnya, dan kemajuan Indramayu pada umumnya. Atas pencapaian kinerja kami selama 5 tahun ke belakang, mudah-mudahan ini menjadi amal ibadah kita semua,” ujar Amroni yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu tersebut.

Salah satu bukti keberhasilan kepemimpinan Amroni adalah kepemilikan kantor pribadi permanen yang representatif bagi PKB Indramayu. Kantor ini diproyeksikan bukan sekadar pusat administrasi, melainkan simbol eksistensi dan pusat pelayanan bagi seluruh lapisan masyarakat Indramayu.

Menatap masa depan, PKB Indramayu telah menyusun rencana kerja strategis yang selaras dengan arahan tingkat provinsi. Fokus utama ke depan adalah target 15 Kursi DPRD Kabupaten: Mengonversi kepercayaan publik menjadi kursi parlemen.

Peningkatan Kursi Provinsi & RI: Memperkuat representasi di DPRD Provinsi dan DPR RI (Dapil Jabar 8).

Sinergi Struktur & Relawan: Memadukan kerja teknokrasi pengurus dengan semangat tanpa pamrih para kader di lapangan.

Amroni memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para loyalis yang bergerak secara organik di akar rumput. Baginya, perpaduan ketulusan pejuang lapangan dan soliditas struktur adalah kunci kemenangan.

”Perjuangan kita tidaklah mudah. Namun, melihat semangat dan kekompakan kalian semua, saya merasa sangat optimis. Kita telah melewati berbagai tantangan, dan hasilnya terlihat dari perolehan suara yang terus meningkat,” pungkas Amroni menutup sambutannya dengan penuh optimisme.


Dengan semangat Muscab 2026, PKB Indramayu kini bersiap melangkah lebih jauh untuk membawa perubahan dan kemajuan nyata bagi “Bumi Wiralodra”. 

(MHR)

Ops Antik Lancang Kuning 2026, Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Ringkus Pengedar Sabu di Rambah



ROHUL / RIAU.
Media Radius 102 Com.
     "Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning (LK) 2026. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti di wilayah Kecamatan Rambah, Jumat (17/4/2026).

      "Penangkapan terjadi sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Lingkar KM 4, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.

     "Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

     “Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi,” ujarnya.

     "Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial D.S. (27), yang berprofesi sebagai petani/pekebun dan merupakan warga Kecamatan Rambah Hilir.

     "Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,32 gram yang dibungkus plastik klip bening, satu plastik klip kosong, satu alat hisap (bong) dari botol plastik, satu helai jaket hitam, serta satu unit handphone android.
     "Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial R. Petugas kemudian melakukan upaya pengembangan, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan saat ini masih dalam pencarian.

     "Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamina.

     "Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

     "Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika melalui Operasi Antik 2026 serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. *(Humas Polres Rohul)*


     Jurnalis : Kabiro Radius 102 Com, Rohul.
     ( Ismail Marpaung ).

Rekonstruksi 24 Ruas Jalan Senilai Rp63,5 Miliar, Target Mulai Mei 2026 DiKebuti PEMKAB INDRAMAYU

INDRAMAYU, Radius102.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu mulai menjawab keluhan masyarakat terkait kondisi jalan rusak dengan langkah konkret. Sebanyak 24 ruas jalan kabupaten dipastikan akan direkonstruksi pada tahun anggaran 2026 dengan total anggaran sekitar Rp63,5 miliar dari APBD murni.

Program rekonstruksi jalan skala besar ini mencakup 24 ruas jalan yang tersebar di berbagai wilayah Indramayu. Seluruh paket pekerjaan saat ini telah memasuki tahap lelang atau tender untuk menentukan penyedia jasa.

Pelaksanaan program ini berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Indramayu. Proses tender ditangani oleh Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP). Plt Kepala DPUPR, Maulana Malik, memastikan tahapan sudah berjalan.
Berdasarkan data LPSE per Jumat (17/4/2026), proses lelang tengah berlangsung. Pekerjaan fisik ditargetkan mulai pada Mei 2026.

Rekonstruksi jalan tersebar merata di wilayah timur, tengah, barat, hingga pesisir Indramayu, di antaranya:
Sp. Sudikampiran–Gadingan, Sp. Gadingan–Segeran, Rancajawat–Sukaperna, Karangsinom–Gabuskulon, Sidodadi–Mekarjati, Drunten Wetan–Sp. Gabuskulon, Pringgacala–Kalianyar, Karangampel–Juntikebon, Widasari–Tlakop, Kedaton–Purwajaya, Kembar Pabean Ilir–Totoran, Panyingkiran–Cantigi Kulon, Trisi–Tugu, Gunungsari–Ujunggebang, Juntikebon–Sp. Segeran, Sukamelang–Sp. Kedokan Gabus, Tukdana–Bangodua, Temiyang–Sp. Pejaten, Juntinyuat–Pondoh, Sp. Druntenwetan–Kedungdawa, Sindang–Pecuk, Sudimampir–Tinumpuk, Kertajaya–Cipedang, serta Jalan Tembaga Raya (rehabilitasi).

Perbaikan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur jalan yang selama ini dikeluhkan warga, sekaligus mendukung mobilitas dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Pemerintah menegaskan bahwa perbaikan tidak sekadar tambal sulam, melainkan rekonstruksi total menggunakan konstruksi beton agar lebih kuat dan tahan lama. Salah satu paket bahkan ditargetkan mulai awal Mei dengan panjang sekitar 1,4 kilometer sebagai tahap awal pengerjaan.Plt Kepala DPUPR, Maulana Malik, mengatakan,“Proses lelang sudah berjalan. Mudah-mudahan Mei sudah mulai pelaksanaan, dan seluruhnya menggunakan konstruksi beton agar lebih kuat.”

Di sisi lain, pengawasan publik ikut menguat. Ketua Forum Peduli Indramayu, Masdi, menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses tender hingga pelaksanaan.

“Jika ada indikasi penyimpangan, kami tidak segan melaporkan. Ini uang rakyat, harus sesuai RAB dan aturan teknis,” ujarnya.

Masyarakat pun menyambut positif program ini, dengan harapan kualitas pekerjaan benar-benar terjaga sehingga manfaatnya bisa dirasakan dalam jangka panjang.

Program ini tidak hanya menjadi proyek pembangunan fisik, tetapi juga menjadi ujian komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan infrastruktur yang berkualitas, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarat. 

( MHR)

Danramil Berikan Pengarahan, Anggota TNI Dan Persit Ranting 05 Koramil 04/Jebres

Surakarta - Danramil 04/Jebres Lettu  Cba Bambang Suparno Mengambil Jam Komandan berikan arahan kepada Anggota Koramil 04/Jebres dan Anggota Persit Kartika Chandra Kirana Ranting 05 Cabang L Kodim 0735/Surakarta Bertempat di Aula Makoramil 04/Jebres . Sabtu (18/04/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan guna memberikan penekanan, informasi yang berkembang saat ini serta untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas anggota, agar tugas di tahun 2026 ini dan kedepan dapat berjalan dengan lebih baik lagi.

”Kami sangat menyadari bahwa tantangan tugas komando kewilayahan semakin berat untuk itu kami harus bisa memberikan dukungan moril dan semangat kepada anggota,” ujar Danramil.

Disela Pengarahan Danramil juga mengacarakan penyambutan Anggota Baru dan Pelepasan Anggota Koramil 04/Jebres yang Pindah Satuan. 

Danramil Lettu Cba Bambang Suparno selaku Pembina Persit KCK Ranting 05 Koramil 04/Jebres, memberikan arahan kepada Ibu- ibu Persit yang hadir pada acara pertemuan anggota, Danramil mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada seluruh anggota Persit Kartika Chandra Kirana Ranting 05 Koramil 04/Jebres karena selama ini telah mendukung tugas suami dengan sabar dan ikhlas, terangnya.

“selaku pembina harian saya mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya selama ini sehingga Organisasi ini bisa berjalan dengan baik. Ke depan tugas suami semakin berat, oleh karena itu dukungan dan Doa para istri sangat diperlukan, serta penekanan agar lebih bijak dalam pengunaan di media sosial,”ujarnya.

Tidak lupa Ibu Ketua Ranting 05 Ny. Sulistiawati Bambang Suparno juga menghimbau kepada Ibu-ibu Persit agar selalu bersyukur kepada Allah SWT dan untuk meningkatkan keimanan, ketaqwaan kepada Allah SWT. dan selalu beri dukungan dan semangat kepada suami untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya selalu ingatkan suami agar menghindari hal-hal yang negatif yang nantinya dapat merusak nama baik keluarga dan satuan, bina kehidupan rumah tangga yang harmonis, sehingga menjadi keluarga yang sakinah, mawadah, warohmah, ujarnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan ramah tamah menikmati hidangan yang di sajikan oleh ibu - ibu Persit KCK Ranting 05 Koramil 04/Jebres.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM


Genderang perang terhadap peredaran obat keras ilegal terus ditabuh. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil menggulung sindikat pengedar obat keras yang kerap menyasar generasi penerus Bangsa..

Dalam sebuah operasi senyap yang dilakukan pada Kamis sore (16/04/2026), petugas berhasil merangsek masuk ke sebuah rumah di  Wilayah Kabupaten Cirebon. Di lokasi tersebut, petugas meringkus seorang pria berinisial AM (23) yang diduga kuat sebagai otak penggerak peredaran pil haram di wilayah tersebut.

Tersangka tak berkutik saat petugas menemukan gudang kecil tempatnya menyimpan Obat Keras tersebut. Yang mencengangkan, untuk mengelabui mata petugas, tersangka menyembunyikan ratusan butir obat keras tersebut di dalam kotak bekas setrika listrik.

Dari tangan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari mulai 515 Tablet Tramadol, 53 Tablet Trihexyphenidyl, ( Sisa dari yang sudah terjual ) serta Uang Tunai Rp 994.000 diduga hasil penjualan Obat Keras Ilegal, Handphone, Kardus bekas tempat Setrika untuk kamuflase tersangka, dan lainnya.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pengedar Obat Keras ilegal  maupun narkoba yang merusak moral bangsa.

"Kami tidak akan membiarkan sejengkal tanah pun di Cirebon menjadi tempat aman bagi pengedar obat keras. Penangkapan tersangka adalah pesan keras bagi jaringan lainnya: Bersama seluruh lapisan masyarakat Cirebon yang selalu memberikan Support, informasi  dimana peredaran obat keras ilegal, dan kami akan segera menyeret Anda ke balik jeruji besi!" katanya.

Ia juga menambahkan bahwa obat keras ilegal yang disita ini merupakan sisa dari barang yang telah diedarkan, yang artinya ribuan butir lainnya mungkin telah mengancam kesehatan masyarakat. Pihaknya juga sedang melakukan pengejaran intensif terhadap DPO berinisial BR yang diduga sebagai pemasok utama.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang telah diperkuat dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan terancam hukuman penjara yang sangat berat sebagai konsekuensi dari tindakan ilegalnya mengedarkan sediaan farmasi jenos obat keras tanpa izin.

"Polresta Cirebon mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba dan obat keras ilegal melalui layanan Call Center 110. Mari kita jaga Cirebon dari ancaman bahaya obat terlarang," pungkasnya.

(Agus Hermawan)

Sabtu, 18 April 2026

Patroli Skala Besar Polres Rokan Hulu Bongkar Sejumlah Kasus Narkoba, Delapan Pelaku Diamankan



ROHUL / RIAU.
Media Radius 102 Com.
     "Kegiatan patroli skala besar yang digelar jajaran Polres Rokan Hulu bersama polsek-polsek berhasil membuahkan hasil signifikan. Dalam rangkaian operasi di sejumlah wilayah rawan, aparat kepolisian berhasil mengungkap beberapa kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta mengamankan delapan orang pelaku dalam kurun waktu 13 hingga 15 April 2026.

     "Patroli skala besar ini menyasar berbagai titik yang dianggap rawan peredaran narkoba dan gangguan kamtibmas, di antaranya kawasan pemukiman warga, rumah yang dicurigai menjadi tempat transaksi, pondok-pondok terpencil, hingga lokasi berkumpul masyarakat.

     "Dari keseluruhan pengungkapan, tercatat 4 kasus ditangani oleh Polres Rokan Hulu, dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 28,25 gram dan ganja kering seberat 41,37 gram.

     "Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si menegaskan bahwa patroli skala besar akan terus digencarkan sebagai langkah nyata dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar.

     “Ini merupakan komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba di Rokan Hulu. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk memberikan informasi,” tegasnya.

     "Seluruh tersangka saat ini telah diamankan di masing-masing satuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

     "Para pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. *(Humas Polres Rohul)*


     Jurnalis : Kabiro Radius 102 Com, Rohul.
     ( Ismail Marpaung ).

Intensifkan Kegiatan Patroli Wilayah Babinsa Jebres Sempatkan Giat Sambang Warga

Surakarta - Dalam rangka melaksanakan tugas harian Babinsa di lapangan. Babinsa Jebres Koramil O4/Jebres Kodim 0735/Surakarta Serka Taufik Mukhlis melaksanakan kegiatan Patroli dan sambang warga masyarakat binaan di kantor Solo Peduli Rt. 01, Rw. 14, Kel. Jebres, Kec. Jebres, Kota Surakarta. Jum'at (17/04/2026)

Serka Taufik menegaslan kegiatan yang dilakukan guna menjaga hubungan silaturahmi dan sekaligus melaksanakan Patroli dan sambang warga dikantor Solo Peduli, dan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di daerah binaan. 

"Dan kami menghimbau agar tetap saling membantu dan menjaga wilayah sekitar tempat tinggal supaya tetap terjaga kondusifitas wilayah binaan."imbuhnya .

"Patroli keamanan seperti ini akan terus kita lakukan demi menjaga kondusifitas kota Surakarta serta mengantisipasi dan mencegah terjadinya tindak kejahatan."pungkasnya.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Polres Bangka Barat Bongkar Peredaran Narkoba di Mentok, Tiga Pengedar Diamankan dengan Puluhan Paket Sabu.




Bangka Barat, Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan mengamankan tiga orang terduga pengedar dalam operasi yang dilakukan di Kecamatan Mentok, Sabtu (18/4/2026) dini hari.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IS, YR, dan DS. Mereka ditangkap di lokasi berbeda dalam satu rangkaian pengungkapan, dengan barang bukti puluhan paket diduga narkotika jenis sabu siap edar.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan masih aktifnya peredaran narkotika di wilayah permukiman masyarakat.

“Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa peredaran narkotika masih terus terjadi dan menyasar berbagai lapisan. Tiga pelaku yang diamankan diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba di wilayah ini,” ujar Iptu Yos Sudarso.

Ia menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Hantu Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat dengan melakukan penyelidikan intensif.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pelaku awal dengan barang bukti 18 paket kecil sabu. Selanjutnya, dari pengembangan yang dilakukan, petugas kembali mengamankan satu pelaku lainnya dengan barang bukti lebih besar, yakni dua paket besar dan sepuluh paket kecil sabu, serta dua unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran.

“Dari hasil pengungkapan ini, terlihat adanya pola peredaran yang terstruktur, mulai dari paket kecil hingga paket besar, yang mengindikasikan aktivitas peredaran dan bukan sekadar penggunaan,” tegasnya.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang pendukung seperti alat takar, plastik klip, hingga perangkat komunikasi yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.

Saat ini, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Bangka Barat melalui Kasi Humas juga menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas jaringan narkotika hingga ke akar.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan terhadap jaringan di atasnya terus dilakukan. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya,” tambahnya.

(HR) 

Jumat, 17 April 2026

Intensifkan Kegiatan Patroli Wilayah Babinsa Kelurahan Nusukan Bersama Linmas Laksanakan Patroli Bersama

Surakarta - Dalam rangka melaksanakan tugas sehari hari di lapangan. Babinsa Kelurahan Nusukan,Koramil O2/Banjarsari,Kodim 0735/Surakarta Serka Supadmo bersama Linmas Kelurahan Nusukan melaksanakan kegiatan Patroli dan sambang warga masyarakat binaan bertempat di Seputaran Kelurahan Nusukan Jalan Sriwijaya Utara II No 06 Kelurahan Nusukan, Jum'at (17 April 2026)

Kegiatan yang dilakukan oleh Babinsa bersama Linmas Kelurahan Nusukan guna menjaga hubungan silaturahmi dan sekaligus melaksanakan Patroli dan sambang warga diseputaran Kelurahan Nusukan dan pos pos Security Sekolah sekolah yang ada diwilayah Kelurahan Nusukan.

"Kegiatan patroli dilaksanakan dengan tujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di daerah binaan serta menghimbau  agar tetap saling membantu, melaporkan apabila ada hal hal yang tidak diinginkan dan menjaga wilayah sekitar tempat tinggal supaya tetap terjaga kondusifitas wilayah binaan."tegas Serka Supadmo.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Wujudkan Balita Sehat, Babinsa Gandekan Dampingi Pelaksanaan Posyandu Di Wilayah  Binaan

Surakarta - Sertu Teguh selaku Babinsa Kelurahan Gandekan Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta, ikut serta mendampingi kegiatan Posyandu Balita yang dilaksanakan di Posyandu Flamboyan 06 Rt 01 Rw 06 Kelurahan Gandekan Kecamatan Jebres, kamis (16/04/2026).

Kegiatan ini merupakan program rutin yang kerap dilaksanakan oleh petugas kesehatan Bidan Desa yang dibantu oleh ibu kader PKK, yang ditugaskan membantu untuk mengontrol kesehatan Balita dan Ibu hamil yang berdomisili di Kelurahan Gandekan

Dalam kesempatan itu, Sertu Teguh mengatakan kegiatan tersebut merupakan wujud pendampingan Babinsa di setiap kegiatan kewilayahan untuk kelancaran serta tertibnya jalannya kegiatan.

“Sebagai seorang Babinsa mengatakan mendukung sepenuhnya dalam pelaksanaan Posyandu bagi Balita ini untuk mewujudkan program pemerintah dalam menciptakan Balita yang sehat demi tercapainya generasi penerus bangsa yang unggul,”ujarnya.

Ditambahkannya bahwa Posyandu menjadi sarana yang sangat penting bagi masyarakat khususnya bagi ibu dan anak, untuk memantau perkembangan kesehatannya Balitanya.
Dengan melakukan penimbangan berat badan Balita, Imunisasi, pemberian Vitamin, serta asupan makanan tambahan, serta mengontrol kesehatan ibu hamil, yang pada akhirnya untuk mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Olah Sampah Jadi Energi Listrik, Made Hiroki Dukung Pembangunan PSEL di TPA Suwung



BALI - Pemerintah Provinsi Bali sedang melakukan Percepatan (Tancap Gas) dalam pembangunan infrastruktur Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Suwung sebagai solusi permanen atas krisis sampah. Kerjasama antara Provinsi Bali dengan Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. 

Proyek ini merupakan salah satu dari tujuh proyek prioritas nasional yang bertujuan mengubah sampah perkotaan menjadi energi bersih. 

Pengusaha Muda Bali Made Hiroki dari Aksara Cristy Legal Saat dimintai keterangan oleh awak media pada Rabu (15-04-2026) mengungkapkan sangat mendukung pembangunan infrastruktur Tersebut

"Kami sangat Mendukung Pembangunan Infrastruktur Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik di TPA Suwung PSEL yang berlokasi di Pesanggaran (TPA Suwung) dirancang untuk mengolah hingga 1.000 ton sampah per hari yang berasal dari wilayah Denpasar dan Badung," ungkap Made Hiroki

"Kami berencana akan mengundang pihak Gubernur Bali dan Wagub Bali serta Walikota Denpasar juga Bupati Badung dan pejabat daerah seluruh Bali pada Hari Jumat, Jam 13.00 WITA di Pamela Restauran Renon untuk diperkenalkan Mesin Sampah yang dinamakan Propolis dengan Teknologi Jepang dan mendatangkan Ahli dari pihak Negara Jepang tersebut untuk memaparkan Teknologi pengolahan sampah tanpa mengeluarkan Asap," ujar Made Hiroki

Ini merupakan Sebuah terobosan radikal muncul dari tangan anak muda asal Gianyar, Bali bernama Made Hiroki seorang pengusaha properti yang bergerak di bawah bendera Aksara Cristy Legal, ini suatu hal yang wajib didukung masyarakat Bali. (Megy)
Uploaded Image

Tiga Pelaku Peredaran Sabu Di Sikat Polsek Ujung Batu Saat Patroli Skala Besar



ROHUL / UJUNG BATU ROKAN.
Media Radius 102 Com.
     "Dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Ujung Batu, Polsek Ujung Batu intensif melaksanakan patroli skala besar dan penyisiran ke sejumlah titik rawan yang diduga kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika. Dari kegiatan tersebut, polisi berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dan mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti di Desa Ujung Batu Timur. Selasa, 15/04/2026.

     "Ketiga tersangka masing-masing berinisial H (22), seorang ibu rumah tangga yang berperan sebagai pengedar, serta A (19) dan M (19) yang diduga berperan sebagai penjual.

     "Pengungkapan bermula saat personel Polsek Ujung Batu bersama perangkat desa dan masyarakat melaksanakan patroli skala besar di wilayah Desa Ujung Batu Timur.

     "Saat patroli berlangsung, petugas menemukan beberapa remaja yang sedang berkumpul di dalam sebuah rumah. Ketika didekati, dua orang di antaranya mencoba menuju ke arah dapur dengan gelagat mencurigakan.

     "Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi tersebut. Dari dalam dapur, ditemukan alat hisap sabu (bong). Kedua remaja tersebut mengakui bahwa alat tersebut digunakan bersama seorang perempuan berinisial H.

     "Penggeledahan kemudian dilanjutkan di sekitar rumah dan petugas menemukan sebuah bungkus rokok yang berisi narkotika jenis sabu. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu paket sabu ukuran sedang dan sebelas paket kecil yang siap edar, serta perlengkapan lainnya.

     "Tersangka H mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, ketiga tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Ujung Batu untuk proses hukum lebih lanjut.

     "Dari hasil tes urine, ketiga tersangka dinyatakan positif mengandung metamfetamina.

     "Atas perbuatannya, Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. *(Humas Polres Rohul)*

     Jurnalis : Kabiro Radius 102 Com Rohul.
     ( Ismail Marpaung ).

DUGAAN PENYIMPANGAN DANA BOS, KEPALA SD NEGERI 1 KERANDON SULIT DIKONFIRMASI


Cirebon, Jumat (17/4/2026) – Upaya sejumlah awak media untuk melakukan konfirmasi terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 1 Kerandon, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, hingga saat ini belum membuahkan hasil.

Saat melakukan kunjungan langsung ke sekolah tersebut, awak media mendapati situasi yang menimbulkan tanda tanya. Beberapa siswa menyampaikan bahwa Kepala Sekolah, Atin Nurhayati, berada di kantor. Hal tersebut diperkuat dengan adanya kendaraan yang diduga milik kepala sekolah yang masih terparkir di lingkungan sekolah.
Namun demikian, ketika awak media berupaya menemui yang bersangkutan, beberapa guru menyampaikan bahwa kepala sekolah sedang keluar untuk keperluan lain. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa pihak sekolah menghindari upaya konfirmasi dari media.

Situasi tersebut memunculkan dugaan adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan anggaran Dana BOS Tahun 2025–2026, khususnya terkait penggunaan dana yang telah diterima sekolah dalam dua tahap pencairan.

Berdasarkan data yang dihimpun, SD Negeri 1 Kerandon yang berstatus sekolah negeri dengan akreditasi B, memiliki 371 siswa, 14 guru dan tenaga kependidikan, serta rasio guru dan murid 1:27.
Pada Tahap 1 Tahun 2025, sekolah menerima Dana BOS sebesar Rp169.740.000, dengan rincian penggunaan antara lain:

Pengembangan perpustakaan: Rp5.828.000

Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp8.899.000

Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp23.064.000

Administrasi kegiatan sekolah: Rp40.456.800

Langganan daya dan jasa: Rp8.799.000

Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp58.993.200

Pembayaran honor: Rp23.700.000

Sementara pada Tahap 2 Tahun 2025, sekolah kembali menerima dana sebesar Rp169.740.000, dengan rincian penggunaan sebagai berikut:

Penerimaan peserta didik baru: Rp150.000

Pengembangan perpustakaan: Rp28.149.000

Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp7.192.000

Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp18.960.000

Administrasi kegiatan sekolah: Rp59.202.400

Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Rp600.000

Langganan daya dan jasa: Rp8.799.000

Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp31.687.600

Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp8.000.000

Pembayaran honor: Rp7.000.000

Besarnya anggaran yang dikelola sekolah tersebut menjadi perhatian sejumlah pihak, terlebih ketika kepala sekolah dinilai sulit ditemui untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi secara terbuka.

Awak media menilai keterbukaan informasi sangat penting agar pemberitaan yang disajikan tetap berimbang serta tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Selain itu, terdapat beberapa poin penggunaan anggaran yang dinilai perlu mendapat perhatian khusus, terutama terkait dugaan adanya perbedaan antara nilai pelaporan dan kondisi riil di lapangan yang berpotensi menimbulkan indikasi keuntungan pribadi.

Atas dasar itu, awak media berharap kepada pihak Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi lebih lanjut terhadap anggaran-anggaran yang telah diterima oleh pihak sekolah, guna memastikan penggunaan dana BOS sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SD Negeri 1 Kerandon, Atin Nurhayati, masih belum berhasil dihubungi untuk memberikan konfirmasi terkait dugaan tersebut.

(Agus)

SATRESNARKOBA POLRESTA CIREBON BONGKAR GUDANG OBAT FARMASI ILEGAL


​Komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran obat-obatan keras tak berizin di wilayah hukum Kabupaten Cirebon kembali membuahkan hasil gemilang. Dalam sebuah operasi senyap yang dilakukan pada Rabu malam (15/04/2026), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan sarang penyimpanan ribuan butir obat keras berbahaya.

​Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan penangkapan terhadap seorang pria berinisial RA alias OKI (29). Tersangka yang merupakan warga Desa Dukupuntang ini diringkus tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan wilayah Hukum Polresta Cirebon, sekira pukul 19.30 WIB.

​Dalam penggeledahan yang berlangsung dramatis tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah fantastis yang disembunyikan tersangka di dalam sebuah dus TV. Diantaranya ​3.300 Butir Tramadol, ​3.950 Butir Trihexyphenidyl, ​Uang Tunai Rp 2.200.000 diduga hasil transaksi haram, Handphone sebagai alat komunikasi transaksi, dus televisi yangdigunakan untuk mengelabui petugas.

​"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar obat keras yang merusak generasi muda di Cirebon. Total 7.250 butir obat berbahaya berhasil kami amankan sebelum sempat beredar luas di masyarakat," tegas Kombes Pol Imara Utama.

​Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka RA mengakui bahwa ribuan pil koplo tersebut adalah miliknya yang didapat dari seorang pemasok berinisial A (DPO). Tersangka sengaja menyimpan barang haram tersebut untuk diedarkan secara ilegal demi meraup keuntungan pribadi.

​Saat ini, petugas Satresnarkoba Polresta Cirebon tengah melakukan pengejaran intensif terhadap sang pemasok guna memutus rantai peredaran obat keras hingga ke akarnya. ​Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Cirebon dan dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"​Polresta Cirebon mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center Polresta Cirebon 110 apabila melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing," pungkasnya.

Polda Babel Bongkar Praktik Pengoplosan Gas LPG Subsidi, 4 Pelaku dan Ratusan Tabung LPG Diamankan.



Bangka belitung, Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram (kg) yang dipindahkan ke tabung LPG non subsidi 12 kg di Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (16/4/26).

Ps. Kanit Subdit 1 Indagsi Akp A.F Pulungan mengatakan pengungkapan kasus ini bermula saat Tim melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas mencurigakan disalah satu pangkalan LPG di Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui Pangkalpinang.

Dalam penyelidikan itu, kata Pulungan, Tim mengamankan 4 orang saat sedang menurunkan tabung LPG 3 Kg dalam kondisi kosong yang diduga baru selesai dipindahkan isinya ke tabung LPG non subsidi.

"Dari Pangkalan di Pangkalpinang, kita bergerak melakukan pengembangan sampai akhrinya menuju lokasi utama pengoplosan di Desa Jelutung, Kecamatan Namang Bangka Tengah,"kata Pulungan.

Diungkapkan Pulungan, dilokasi utama timnya menemukan puluhan tabung LPG 12 Kg serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk melakukan aktivitas ilegal tersebut.

Pulungan juga menambahkan, praktik ilegal ini telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan sejak November 2025.

"Kurang lebih sudah 6 bulan ini. Satu kali produksi, para pelaku mampu menghasilkan 40 tabung LPG 12 Kg dan menjalankan aktivitas tersebut sebanyak 3 hingga 4 kali dalam satu minggu sehingga negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp345.600.000,"ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 20 huruf c angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 6 (enam) tahun penjara.

Sementara itu, kabar terkait pengungkapan pengoplosan gas oleh Tim Indagsi turut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, S.I.K., M.H.

Agus menegaskan bahwa pihak Kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

“LPG subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Penyalahgunaan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Babel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Polda Babel mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan barang bersubsidi serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,"pungkasnya.

(HR) 

SATRESNARKOBA POLRESTA CIREBON BONGKAR GUDANG OBAT FARMASI ILEGAL

​Komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran obat-obatan keras tak berizin di wilayah hukum Kabupaten Cirebon kembali membuahkan hasil gemilang. Dalam sebuah operasi senyap yang dilakukan pada Rabu malam (15/04/2026), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan sarang penyimpanan ribuan butir obat keras berbahaya.

​Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan penangkapan terhadap seorang pria berinisial RA alias OKI (29). Tersangka yang merupakan warga Desa Dukupuntang ini diringkus tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan wilayah Hukum Polresta Cirebon, sekira pukul 19.30 WIB.

​Dalam penggeledahan yang berlangsung dramatis tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah fantastis yang disembunyikan tersangka di dalam sebuah dus TV. Diantaranya ​3.300 Butir Tramadol, ​3.950 Butir Trihexyphenidyl, ​Uang Tunai Rp 2.200.000 diduga hasil transaksi haram, Handphone sebagai alat komunikasi transaksi, dus televisi yangdigunakan untuk mengelabui petugas.

​"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar obat keras yang merusak generasi muda di Cirebon. Total 7.250 butir obat berbahaya berhasil kami amankan sebelum sempat beredar luas di masyarakat," tegas Kombes Pol Imara Utama.

​Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka RA mengakui bahwa ribuan pil koplo tersebut adalah miliknya yang didapat dari seorang pemasok berinisial A (DPO). Tersangka sengaja menyimpan barang haram tersebut untuk diedarkan secara ilegal demi meraup keuntungan pribadi.

​Saat ini, petugas Satresnarkoba Polresta Cirebon tengah melakukan pengejaran intensif terhadap sang pemasok guna memutus rantai peredaran obat keras hingga ke akarnya. ​Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Cirebon dan dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"​Polresta Cirebon mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center Polresta Cirebon 110 apabila melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing," pungkasnya.

(Agus Hermawan)