Radius 102

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Fantastis, Program PTSL di Desa Lumbenda Di Tarif Hingga Rp. 2 Juta Rupiah

Kabupaten Cirebon, Miris program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang ada di Desa Lungbenda Kecamatan Palimanan Kabu...

Postingan Populer

Sabtu, 12 Juli 2025

Fantastis, Program PTSL di Desa Lumbenda Di Tarif Hingga Rp. 2 Juta Rupiah


Kabupaten Cirebon,
Miris program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang ada di Desa Lungbenda Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon menjadi sorotan publik, pasalnya program PTSL di desa tersebut diduga kuat mengangkangi peraturan SKB 3 menteri, salah satunya yang menyebutkan biaya yang dikenakan kepada setiap pemohon sebesar Rp.150.000. Peraturan Menteri tentang program PTSL yang berlaku di Jawa Barat adalah Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Peraturan ini berlaku secara nasional, termasuk di Jawa Barat.

Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mengatur biaya pendaftaran tanah dalam program PTSL. Berdasarkan SKB ini, Jawa Barat termasuk dalam Kategori V dengan biaya pendaftaran tanah sebesar Rp 150.000 per bidang. Biaya ini digunakan untuk membiayai kegiatan Pemdes dalam persiapan penyelenggaraan PTSL, seperti penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurahan.

Jelas telah diatur dalam undang-undang di atas tersebut, Pemdes Lungbenda justru sebaliknya diduga mensiasati program PTSL dengan dalih pembikinan AJB (Akte Jual Beli) sebesar Rp.2000.000.

Program PTSL tersebut bermula pada tahun 2024 yang lalu, hingga saat ini di tahun 2025 penerimaan berkas permohonan program PTSL kurang lebih mencapai 319 masih tersisa dan belum diterima sepenuhnya oleh seluruh pemohon di Desa Lungbenda.

Namun sangat disayangkan program PTSL yang dinilai merupakan program unggulan yang sangat membantu warga untuk kepastian hukum atas bidang tanah, dengan adanya tarif yang dikenakan Pemdes Lungbenda diduga sangat membebani bagi warga Desa Lungbenda, terlebih tarif Rp. 2 juta dirasa cukup besar, apalagi adanya dugaan biaya tersebut belum termasuk biaya pengukuran tanah dan lain-lain.

Ketika disambangi Muhammad Kuwu Desa Lungbenda Jum'at (11/07/25) menjelaskan biaya diprogram PTSL di desanya bervariasi bahkan mencapai angka Rp.2 juta disetiap bidangnya, hal itu ia berdalih bahwa adanya biaya yang dikenakan untuk pembuatan AJB guna mengantisipasi terjadinya suatu permasalahan dikemudian hari.
"kalau yang tidak ada AJB sesuai dengan musyawarah kami wajibkan kepada warga yang mau program PTSL untuk membuat AJB dulu, karena masalah tanah riskan,"katanya.

Ia juga membenarkan bahwa biaya yang dikenakan untuk warga yang ingin mendapatkan program PTSL dan belum lengkap dokumennya dikanakan biaya yang melebih SKB tiga menteri, dan Ia juga biaya yang melebihi SKB tiga menteri tidak dibenarkan.
"tidak semua sama, kalau yang ada AJB, ya bayarnya Rp.150.000 tapi kalau yang tidak ada AJB bervariasi mulai dari Rp.1,2 Juta sampai Rp.2 juta,"paparnya.

Mencuatnya biaya yang diduga melebih SKB tiga menteri pada program PTSL di Desa Lungbenda Muhammad tegaskan dirinya siap mengembalikan biaya yang telah dikenal pada warganya itu, bahkan ketika ada warga yang hendak mengaudensi kebijakannya pada program itu dirinya siap dan akan menerima.
"kalau warga minta dikembalikan saya siap kembalikan uangnya, dan kalaupun warga mau ke desa mangga kami terima,"tegasnya.

Bahkan untuk setiap warga yang tidak lolos verifikasi berkas pada program PTSL di Desa Lungbenda tahun 2024 Muhammad juga sampaikan Pemerintah Desa akan mengembalikan biaya tersebut.
"untuk warga yang tidak bisa diproses kami juga akan kembali nantinya,"tambah Muhammad Kuwu Desa Lungbenda.

(@>to)