Radius 102

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan,Salurkan Bantuan Betonisasi Jalan

Indramayu, Radius102.com – Kilang Pertamina Balongan kembali mewujudkan harapan masyarakat Desa Kiarasari, Kecamatan Compreng, K...

Postingan Populer

Rabu, 22 April 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan,Salurkan Bantuan Betonisasi Jalan


Indramayu, Radius102.com – Kilang Pertamina Balongan kembali mewujudkan harapan masyarakat Desa Kiarasari, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang untuk memiliki infrastruktur yang lebih baik demi kehidupan yang lebih nyaman.

Hal tersebut wujudkan melalui penyaluran dana bantuan untuk program betonisasi akses Jalan Tarum Timur yang berlokasi dekat Bendungan Salamdarma Subang.

Bantuan dana ini diserahkan langsung oleh Section Head Utilities PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Refinery Unit VI Balongan Harun Al-Rasyid, didampingi Manager Produksi II, Imam Nurhadi, kepada Kepala Desa Kiarasari, Samsudin, di Salamdarma Subang, Selasa (21/04/2026).

Pada program betonisasi Tahun 2026 ini, Bagian Utilities Kilang Balongan menurunkan bantuan total 300 Juta Rupiah yang proses penyaluran dibagi menjadi 2 (dua) tahap, dimana setiap tahapnya senilai 150 Juta Rupiah.
Dari total bantuan dana tersebut, panjang Jalan Tarum Timur yang akan dibetonisasi adalah sepanjang 200 Meter, lebar 4,2 Meter, serta tingkat ketebalan bekisar 20 cm.

Harun menyampaikan, bantuan ini merupakan bentuk perhatian dan tanggung jawab sosial perusahaan kepada lingkungan di wilayah sekitar fasilitas milik kilang Pertamina Balongan lainnya yakni Unit Penjernih Air atau Water Intake Facility di Salamdarma Kabupaten Subang.

“Perbaikan jalan ini semoga dapat melancarkan aktifitas warga, memberikan kenyamanan dan keselamatan berkendara, serta berdampak pada pergerakan roda perekonomian warga dengan akses jalan yang lebih layak,” ungkap Harun.

Sementara itu, Manager Produksi II Kilang Balongan, Imam Nurhadi, menyampaikan agar pada proses pengerjaan betonisasi ini yang dikerjakan oleh Karang Taruna Desa Kiara Sari nantinya bisa melibatkan Forkompimcam dan masyarakat sekitar agar tercipta suasana gotong royong yang dapat meningkatkan kebersamaan dan rasa kepedulian terhadap lingkungan tempat tinggalnya.

“Kami juga akan memonitoring proses betonisasi agar spesifikasi beton jalan sesuai kesepakatan,” terang Imam.

Penerima bantuan ini, Kepala Desa Kiarasari, Samsudin, menyampaikan terima kasihnya atas kepedulian Kilang Pertamina Balongan yang kembali menggulirkan bantuan betonisasi jalan di wilayahnya.

Disampaikan Samsudin, bantuan ini adalah do’a masyarakat Desa Kiarasari yang mendambakan memiliki akses jalan yang layak, sebab jalan Tarum Timur saat ini kondisinya rusak dan berlubang. Dimana pada musim kemarau kondisinya penuh debu dan ketika musim penghujan kondisinya becek dan berlumpur yang dikhawatirkan bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan pada pengguna jalan.

“Dalam minggu ini kami akan segera memulai persiapan pembelian material, agar betonisasi bisa segera dieksekusi,” ungkap Samsusin.

Betonisasi jalan Tarum Timur ini sendiri merupakan program bantuan lanjutan, dimana sebelumnya Kilang Pertamina Balongan juga telah menggelontorkan bantuan betonisasi jalan Tarum Timur sepanjang 215 Meter yang telah diselesaikan pada Desember 2023 lalu.

( MHR)

Pelepasan Jamaah Haji Asal Indramayu,oleh Sekda dan Ketua DPRD Indramayu

Indramayu, Radius102.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu,Aep Surachman, didampingi Ketua DPRD Indramayu, Nurhayati, lepas keberangkatan 445 calon jamaah haji asal Indramayu kloter 01 di Pendopo Kabupaten Indramayu pada Selasa(21/4/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Indramayu, H Syaefudin, menjadi salah satu peserta rombongan calon jamaah haji asal Indramayu kloter 01 yang diberangkatkan hari ini di Pendopo Indramayu.
Selanjutnya rombongan bus yang membawa calon jamaah haji menuju Asrama Haji Indramayu di Lohbener,lalu besok pagi, Rabu(22/4/2026) akan terbang menggunakan pesawat Saudi Airlines dari Bandara Kertajati.

( MHR)

Polisi Ringkus Pelatih Voli Pencabul Anak di Bawah Umur, Korban 13 Tahun Hamil

Cirebon Kota — Kepolisian Resor Cirebon Kota mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan korban seorang pelajar berusia 13 tahun yang kini mengalami kehamilan akibat perbuatan bejat pelatih olahraganya sendiri.

Kronologis pengungkapan kasus ini bermula ketika Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kota menerima laporan resmi dari orang tua korban pada tanggal (04/12/2025). Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan mendalam, penyidik akhirnya menetapkan seorang pria dewasa berinisial RAP sebagai tersangka utama.

Tersangka R.A.P laki-laki yang berusia 20 tahun Kec. Banjaran Kab. Malajeng dan berprofesi sebagai wiraswasta ini diketahui merupakan pelatih voli di sebuah klub amatir yang berada di wilayah Kabupaten Cirebon. Relasi pelatih dan atlet inilah yang dimanfaatkan tersangka untuk mendekati korban secara intensif hingga korban merasa nyaman dan percaya penuh kepada pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi, aksi persetubuhan antara pelaku dengan anak korban usia 13 tahun, pertama kali terjadi pada hari Minggu tanggal (30/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah kostan yang beralamat di Kec. Kedawung, Kab. Cirebon. Pelaku dengan cara membujuk dan merayu korban hingga berhasil melakukan hubungan badan berulang kali.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Adam Gana, S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa perbuatan tersangka tidak hanya sekali atau dua kali, melainkan telah berlangsung beberapa kali hingga menyebabkan korban yang masih berusia belia mengalami kehamilan. Orang tua korban yang tidak terima atas peristiwa tersebut segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

“Tersangka kami kenakan Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tegas AKP Adam Gana.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang sangat mendukung konstruksi perkara, di antaranya satu potong celana dalam warna cream, satu potong bra sport warna hitam, satu potong bra warna cream, satu potong crop top berwarna putih, serta satu potong celana panjang warna putih yang dikenakan korban saat kejadian.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh masyarakat, khususnya para orang tua yang memiliki anak perempuan di usia rawan. Ia mengimbau agar pengawasan terhadap pergaulan anak tidak boleh kendor, apalagi kepada figur yang memiliki akses dekat seperti pelatih, guru, atau kerabat.

“Kami mengingatkan, jangan pernah ragu untuk segera melapor ke Layanan Polisi 110 jika mengetahui atau mengalami tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas AKP M. Aris Hermanto.

(Agus,H))

Buron Kasus Korupsi Bansos PKH Dibekuk di Lampung, Polisi Tegaskan Komitmen Kejar Pelaku Hingga Tuntas

Cirebon Kota - Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota merilis penangkapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial Program Keluarga Harapan pada Selasa (22/04/2026) pukul 09.00 WIB, setelah sebelumnya pelaku berhasil diamankan dalam operasi penangkapan di wilayah Lampung.

Kanit III Tipidkor Sat Reskrim Polres Cirebon Kota IPDA Dwi Anas Rudiyantoro menjelaskan kronologis penangkapan bermula dari proses penyelidikan dan pelacakan intensif terhadap keberadaan tersangka yang sempat berpindah lokasi untuk menghindari petugas.

Tim kemudian bergerak menuju wilayah Kota Agung Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung pada Jumat (17/04/2026), melakukan pemetaan dan pengamatan di sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka, hingga akhirnya pada Sabtu (18/04/2026) sekitar pukul 02.30 WIB tersangka berhasil diamankan saat sedang tertidur di sebuah rumah warga di Desa Pasar Madang.

Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif ketika dilakukan interogasi awal, bahkan mengakui perbuatannya terkait dugaan penyelewengan dana bantuan sosial yang seharusnya diterima masyarakat penerima manfaat.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Adam Gana, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan manipulasi dokumen penyaluran bantuan sosial dengan cara mengubah nominal pada surat pemberitahuan, sehingga jumlah yang diterima masyarakat menjadi lebih kecil dari yang seharusnya.

Modus tersebut dilakukan dengan menyuruh petugas pembayaran untuk menyalurkan dana sesuai nominal yang telah diubah tanpa dilakukan pencocokan data secara benar, sehingga selisih dana dari ratusan penerima manfaat diduga dikuasai oleh tersangka.

Dari hasil penyelidikan, diketahui sebanyak kurang lebih 900 penerima manfaat terdampak dalam praktik tersebut dengan total kerugian negara mencapai Rp 264.555.000, yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat penerima bantuan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pelaku yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga merugikan keuangan negara dapat diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, bahkan dalam kondisi tertentu dapat dijatuhi pidana mati.

Selain itu, perbuatan menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang mengakibatkan kerugian negara juga diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar, sedangkan untuk perbuatan penggelapan dalam jabatan diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda antara Rp150 juta hingga Rp750 juta.

Langkah selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, melakukan penahanan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut hingga tahap pelimpahan berkas perkara.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto menegaskan bahwa kepolisian akan terus berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat, serta mengimbau kepada warga untuk aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran hukum melalui Layanan Polisi 110 agar dapat segera ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan profesional.

(Agus Hermawan)

Polisi Bekuk Spesialis Curanmor Antar Daerah, Puluhan Aksi Diungkap dalam Sekali Penangkapan

Cirebon Kota - Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor kembali dilakukan jajaran Polres Cirebon Kota, di mana pada Rabu (22/04/2026) pukul 09.00 WIB bertempat di ruangan Kasat Reskrim, disampaikan bahwa seorang pelaku spesialis curanmor lintas wilayah berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif oleh tim kepolisian.

Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Iptu Deny Arisandy, SH, MH, CPHR menjelaskan bahwa proses penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pendalaman terhadap sejumlah laporan masyarakat terkait maraknya pencurian sepeda motor di beberapa lokasi berbeda, hingga akhirnya mengarah pada satu nama yang diduga kuat sebagai pelaku utama.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, tim bergerak cepat dan pada Senin (13/04/2026) sekitar pukul 08.30 WIB berhasil mengamankan pelaku di kawasan Jalan Raya Pantura Desa Kanci, tepatnya di lampu merah pertigaan akses masuk tol Kanci, saat pelaku sedang berboncengan dengan rekannya yang kini masih dalam pencarian.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak berkutik dan langsung diamankan berikut barang bukti yang dibawa, kemudian dilakukan pemeriksaan awal yang mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis dan telah berulang kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di berbagai wilayah.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan lebih dari 15 kali aksi pencurian di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, serta sekitar 20 kali di wilayah lain seperti Majalengka, Cirebon, Tegal hingga Brebes, dengan modus menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kendaraan yang diparkir di tempat sepi maupun halaman rumah.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Adam Gana, S.T.K., S.Ik., M.Si. menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHPidana, dengan pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda kategori V (maksimal Rp500 juta),  perbuatannya dilakukan secara berulang dan meresahkan masyarakat luas.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kunci letter T beserta gagangnya, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk mendukung aksi kejahatannya.

Selain itu, kepolisian juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai daftar pencarian orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk satu orang yang berperan sebagai penadah hasil curian, sehingga pengembangan kasus masih terus dilakukan.

Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat para korban berasal dari berbagai latar belakang masyarakat dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah, sehingga kehadiran aparat dalam mengungkap kasus ini memberikan rasa keadilan sekaligus efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto menyampaikan bahwa pihaknya mengajak masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkirkan kendaraan serta tidak ragu melaporkan setiap kejadian mencurigakan melalui Layanan Polisi 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas demi menjaga keamanan bersama.

(Agus Hermawan)

Selasa, 21 April 2026

Kalapas Pasir Pangarayan Ikuti Apel Ikrar Bebas dari Peredaran Narkoba dan HP di Lingkungan Kanwil Ditjenpas Riau


PEKAN BARU / RUAU.
Media Radius 102 Com.
     "Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, menghadiri kegiatan Apel Ikrar Bebas dari Peredaran Narkoba dan Handphone yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau pada Selasa (21/4/2026).

     "Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau, Maizar, serta diikuti oleh para Kepala Satuan Kerja Pemasyarakatan se-Provinsi Riau, pejabat struktural, dan perwakilan petugas pemasyarakatan, serta unsur TNI, Polri, dan BNN.

     "Rangkaian kegiatan diawali dengan pelaksanaan apel ikrar yang berisi pernyataan bersama dalam rangka mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran handphone serta penyalahgunaan narkoba di lingkungan Lapas dan Rutan.

     "Selanjutnya, dilakukan penandatanganan Deklarasi Bersama sebagai bentuk penguatan komitmen jajaran pemasyarakatan dalam mendukung upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba dan handphone sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

     "Sebagai bagian dari kegiatan, juga dilaksanakan pemusnahan barang bukti hasil razia berupa barang-barang terlarang yang ditemukan di dalam Lapas dan Rutan. Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan oleh para peserta kegiatan.

     "Usai kegiatan, Kalapas Efendi Parlindungan Purba menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan komitmen jajaran dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.

     “Melalui kegiatan ini, kami menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan pengawasan serta menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku, guna mendukung terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang aman dan tertib,” ujarnya.

     "Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan sinergi antar satuan kerja pemasyarakatan di wilayah Riau dapat terus terjaga dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan secara optimal.


     Jurnalis : Kabiro Radius 102 Com, Rohul.
     ( Ismail Marpaung ).

Operasi Antik LK 2026, Satresnarkoba Polres Rohul Amankan Pengedar Sabu 54,74 Gram di Kepenuhan Hulu



ROHUL / RIAU.
Media Radius 102 Com.
     "Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning (LK) 2026. Seorang pria yang berstatus pelajar/mahasiswa diamankan dengan barang bukti sabu seberat 54,74 gram di wilayah Kecamatan Kepenuhan Hulu.

     "Penangkapan dilakukan pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 14.15 WIB di sebuah rumah di Desa Muara Jaya, RT 001 RW 001, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu.

     "Tersangka berinisial R.A. (23), warga Desa Muara Jaya, diduga berperan sebagai pengedar dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

     "Kasus ini terungkap setelah personel Satresnarkoba Polres Rokan Hulu menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut yang kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

     "Dalam operasi tersebut, tim yang dipimpin oleh AIPDA Ronaldi bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika.

     "Dari tangan tersangka, polisi menyita delapan paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan total berat kotor 54,74 gram. Selain itu, turut diamankan satu lembar plastik klip bening, tiga pak plastik kosong, satu kantong plastik hitam, uang tunai sebesar Rp500.000, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam merek OPPO warna biru muda.

     "Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial D. Namun, saat dilakukan pengembangan, keberadaan pemasok tersebut belum berhasil ditemukan karena nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak aktif.

     "Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

     "Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II Undang-undang No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

     "Polres Rokan Hulu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing sebagai upaya bersama dalam memberantas narkoba. *(Humas Polres Rohul)*


     Jurnalis : Kabiro Radius 102 Com, Rohul.
      ( Ismail Marpaung ).

Cor Beton Blok Timur I Wanantara, disulap Jadi Jalan Mulus.SILPA 2025 Permudah Aktivitas Warga

INDRAMAYU,Radius102.com – Pemerintah Desa Wanantara, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, menuntaskan pembangunan cor beton jalan desa di Blok Timur I sebagai wujud nyata pemanfaatan anggaran SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun 2025 untuk kebutuhan infrastruktur dasar masyarakat.

Proyek yang dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Wanantara ini memiliki volume panjang 60 meter, lebar 4 meter, dan ketebalan 0,15 meter, dengan total anggaran sebesar Rp67.289.897. Kegiatan tersebut turut diawasi oleh perangkat desa, di antaranya Susanto selaku Raksa Bumi, didampingi Muntara, Aca (Lebe), serta para lurah setempat seperti Dayo, Suwandi, dan Rustamin.

Dalam keterangannya kepada Patroliunit 1.com, pihak desa menyampaikan bahwa pembangunan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas infrastruktur dan aksesibilitas warga.
“Kegiatan cor beton ini dilaksanakan sesuai perencanaan dengan harapan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya dalam menunjang mobilitas sehari-hari,” ujarnya.

Kepala Desa Wanantara, Warsidi, menegaskan bahwa pemanfaatan dana SILPA 2025 difokuskan pada program yang berdampak langsung bagi kebutuhan warga.

“Melalui dana SILPA ini, kami berkomitmen meningkatkan kualitas jalan desa yang selama ini menjadi akses utama masyarakat, baik untuk kegiatan ekonomi, pendidikan, maupun sosial,” jelasnya.

Pembangunan jalan tersebut pun disambut positif oleh warga Blok Timur I. Jalan yang sebelumnya kurang layak kini telah berubah menjadi lebih baik dan nyaman dilalui, sehingga mendukung kelancaran aktivitas masyarakat.

Selain mempermudah mobilitas, infrastruktur jalan yang lebih baik ini juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, terutama dalam distribusi hasil pertanian serta kegiatan usaha warga.

Dengan rampungnya proyek ini, Pemerintah Desa Wanantara berharap pembangunan serupa dapat terus berlanjut secara merata di seluruh wilayah desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.( MHR)

Wujudkan Wilayah Aman & Kondusif, Piket Koramil 04/Jebres Laksanakan Patroli Malam Bersama Bhabinkamtibmas & Linmas

Surakarta - Guna menciptakan Kondusifitas wilayah dan rasa nyaman bagi warga masyarakat, Piket Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Koptu Sanda Arieswanto melaksanakan Patroli malam bersama Bhabinkamtibmas dan Linmas di seputaran wilayah Kecamatan Jebres, Sabtu (18/04/2026).

Ditegaskan Koptu Sandha patroli malam dilakukan secara rutin oleh piket Koramil dengan sasaran tempat-tempat yang dianggap rawan dari tindak kejahatan dan kriminal di wilayah kecamatan Jebres.

"Dalam patroli tersebut, kami selaku Piket Koramil selalu mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan  lingkungan dari tindak kejahatan yang dapat merugikan warga masyarakat dan juga harus tanggap terhadap perkembangan situasi lingkungan di sekitar wilayah."ujarnya.

"Kegiatan patroli keamanan seperti ini akan terus kita lakukan demi menjaga situasi tetap kondusif serta mencegah terjadinya tindak kejahatan di wilayah binaan."pungkas Koptu Sanda.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Babinsa Kelurahan Nusukan Sosialisasikan Penerimaan Bintara Dan Tamtama TNI-AD TA.2026

Surakarta - Babinsa Kelurahan Nusukan, Koramil 02/Banjarsari, Kodim 0735/Surakarta Serka Supadmo melaksanakan sosialisasi penerimaan Bintara Dan Tamtama TNI-AD TA.2026 bertempat diAula SMA 6 Surakarta Jalan Mr Sartono Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Senin (20/04/2026).

Dikatakan Serka Supadmo kegiatan ini dalam rangka sosialisasi penerimaan Bintara dan Tamtama TNI-AD TA.2026 kepada Siswa dan Siswi SMA Negeri 6 Surakarta sekaligus pemasangan Pamlet penerimaan Bintara dan Tamtama TNI-AD TA.2026 dipapan pengumuman Sekolah SMA Negeri 6 Surakarta. 

"Harapan kami dengan adanya sosialisasi ini akan dapat menarik minta siswa menjadi prajurit TNI nantinya setelah lulus dari SMA."imbuhnya.

Sementara itu Siswa dan siswi SMA Negeri 6 Surakarta sangat antusias dalam mendengarkan sosialisasi penerimaan Bintara dan Tamtama TNI-AD TA.2026 yang disampaikan oleh babinsa sekaligus ikut melaksanakan pemasangan Pamlet Penerimaan Bintara Dan Tamtama TNI-AD TA.2026 yang dipasang di papan pengumuman Sekolah. 

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Merah Putih Berkibar di Sepanjang Jalan Urut Sewu, Kobarkan Api Cinta Tanah Air Warga


Boyolali – Nuansa merah putih menyelimuti Desa Urut Sewu, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali, saat warga dengan penuh semangat mengibarkan Bendera Merah Putih di sepanjang jalan desa, Selasa (21/04/2026). Deretan bendera yang berkibar tertiup angin menghadirkan pemandangan yang menggugah rasa haru sekaligus kebanggaan sebagai bangsa Indonesia.

Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan wujud nyata kecintaan masyarakat terhadap tanah air. Dengan penuh kebersamaan, warga dari berbagai kalangan turun langsung, bergotong royong memasang bendera sebagai simbol penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan yang telah mengorbankan jiwa dan raga demi kemerdekaan.

Semangat nasionalisme begitu terasa dalam setiap langkah warga. Momen ini menjadi pengingat bahwa nilai-nilai perjuangan, persatuan, dan kesatuan harus terus dijaga dan diwariskan kepada generasi penerus. Di tengah arus modernisasi, kegiatan sederhana ini justru menjadi penguat jati diri bangsa.

Babinsa Koramil 05/Ampel Kodim 0724/Boyolali, Serka Purnomo, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pembinaan teritorial yang bertujuan menanamkan nilai-nilai patriotisme. Ia berharap melalui kegiatan ini, rasa cinta tanah air masyarakat semakin tumbuh dan menjadi benteng dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Warga pun menyambut kegiatan ini dengan penuh antusias. Kebersamaan yang terjalin dalam pengibaran bendera menjadi bukti kuat bahwa semangat Merah Putih masih berkobar di hati masyarakat. Diharapkan, semangat ini terus hidup dan menjadi energi positif dalam menjaga persatuan serta membangun bangsa ke arah yang lebih maju.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Piket Koramil 01/Laweyan Patroli Malam , Sebagai Langkah Preventif Guna Menjaga Kondusifitas Wilayah

Surakarta - Mewujudkan lingkungan yang aman dan kondusif di Masyarakat Piket Koramil 01/Laweyan Kodim 0735 Surakarta Sertu Toni H Melaksanakan Patroli Guna menciptakan Kamtibmas yang aman Surakarta, Senin  20-04-2026  Pukul 21.00 wib.

Dikatakan Sertu Toni Patroli malam hari rutin dilaksankan oleh piket guna menjaga keamanan dan ketertiban di Masyarakat khusunya pada Malam Hari , selain untuk menciptakan kondusifitas di Masyarakat piket juga menghimbau agar selalu menciptakan suasana yang aman.

"Patroli malam selain memberi motivasi kepada warga, juga untuk menjalin silahturahmi dengan mitra karib yang dapat memberikan informasi untuk mendukung tugas Babinsa di wilayah."tegasnya .

"Kami berharap masyarakat dapat meningkatkan penjagaan dan menjaga lingkungan masing masing agar situasi tetap aman dan kondusif karena masyarakat mempunyai peranan penting dalam memelihara keamanan wilayahnya."tukasnya.

Penulis : Arda 72.
Uploaded Image

Memperingati Hari Kartini SDN 1 Kalitengah Kabupaten Cirebon salah satu siswa Menghadiri ikut serta lomba fashion show


Kabupaten Cirebon - Dalam Memperingati hari kartini SD 1 Kalitengah kecamatan Tenga tani, kabupaten Cirebon mengadakan lomba fashion show dan menyayikan lagu nasional. Kegiatan ini di laksanakan di halaman SD 1 Kalitengah Kecamatan tengatani.Selasa(21-4-2026). Perlombaan di mulai pukul 7 pagi sampai selesai. peserta dari kelas 1sampai kelas 6.

 Kepala Sekolah SD 1 Kalitengah Pak Achmad Ramlan S.Pd.Msi.mengatakan, dalam rangka memperingati Hari Kartini ini bertujuan agar para siswa bisa lebih memahami makna dari peringatan Hari Kartini serta menjadi ajang apresiasi dan kreasi siswa dalam bidang kesenian. Kita bersyukur Alhamdulillah untuk tahun 2026 ini ada salah satu siswa kita yang menghadiri ikut serta lomba fashion show.

“Peserta lomba fashion show memperagakan busana yang dikenakannya di lapangan SD 1 Kalitengah. Bukan hanya siswa, semua guru dan orang tua siswa pun sangat senang mendukung penuh dalam acara ini ,” kata.Guru SD 1 Kalitengah.

Dia menjelaskan Selain untuk meningkatkan cinta kepada pahlawan dan rasa nasionalisme, kami ingin acara ini menjadi cara untuk mengakrabkan tali persaudaraan di lingkungan sekolah.

memperingati  Hari Kartini juga bisa menjadi ajang untuk memotivasi siswa agar senantiasa mengukirkan karya terbaiknya.
“Dengan tema tumbuh bersama litrasi dan numerasi aset untuk pemenuhan potensi..agar siswa selalu giat belajar dan berprestasi demi masa depan yang lebih baik,” katanya.

Siswa siswi menuturkan sangat senang mengikuti lomba di hari Kartini ini.

Jurnalis:A, RAHMAT 

POLRESTA CIREBON SIKAT HABIS DUET PENGEDAR OKA DI SUSUKAN

​Polresta Cirebon berhasil membongkar jaringan gelap peredaran obat keras ilegal (O.K) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. ​Minggu siang (19/04/2026) yang seharusnya tenang, berubah menjadi mimpi buruk bagi duet maut pengedar berinisial TW  (31) dan H  (28).

Keduanya tak berkutik saat petugas melakukan penyergapan kilat di sebuah rumah di Perumahan Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. ​Operasi tersebut tampaknya bukan sekadar penangkapan biasa.

Pasalnya, polisi berhasil membongkar taktik licin tersangka yang mencoba menyamarkan ribuan butir OK di dalam kardus bekas minuman Nata de coco guna mengelabui petugas. Namun, ketajaman insting personel di lapangan berhasil mengendus keberadaan barang haram tersebut.
​Dalam penggeledahan yang berlangsung dramatis, petugas menemukan "Kardus Maut" tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti berupa ​979 Butir Tramadol, ​48 Butir Hexymer,​Uang Tunai Rp 4.409.000 yang diduga hasil penjualan OK, ​2 Unit Handphone, hingga lainnya.

​Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa penangkapan kedua tersangka tersebut menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain api dengan narkoba maupun OK di wilayah hukum Cirebon.

​"Kami tidak akan membiarkan sedikitpun di Wilayah Cirebon menjadi ladang bisnis bagi para pengedar OK ilegal. Kami akan terus mengejar hulu dari jaringan ini, termasuk DPO berinisial R, yang diduga merupakan pemasok OK kepada kedua tersangka," tegasnya.

​Kedua tersangka kini mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Cirebon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 435 dan  Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang telah diperkuat dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"​Polresta Cirebon mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba dan obat keras ilegal melalui layanan Call Center 110. Mari kita jaga Cirebon dari ancaman bahaya obat terlarang," pungkasnya.

(Agus Hermawan)

Senin, 20 April 2026

“Terkuak! Jejak Big Bos AMN Kuasai Hutan Produksi dan Lindung di Bangka Tengah”

Bangka Tengah, 19 April 2026 — Laporan warga Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, membuka tabir dugaan praktik penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal oleh seorang pengusaha lokal yang dikenal dengan sebutan “Big Bos AMN”. Informasi ini diterima tim investigasi awak media pada Minggu siang, dan langsung ditindaklanjuti dengan penelusuran ke lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 14.30 WIB, tim tiba di area perkebunan yang disebut-sebut milik AMN, warga Desa Trubus, RT 04 Nomor 149.

 Pemandangan di lapangan memperlihatkan hamparan luas perkebunan kelapa sawit dengan kondisi subur dan tertata rapi. Usia tanaman terlihat bervariasi, menandakan aktivitas pengelolaan telah berlangsung cukup lama.

Tak hanya itu, infrastruktur penunjang juga tampak memadai. Akses jalan menuju lokasi telah diperkeras menggunakan tanah puru, memungkinkan kendaraan besar seperti truk pengangkut hasil panen keluar masuk dengan mudah. Di pintu masuk, sebuah portal besi dengan gembok besar terpasang, seolah menjadi penanda bahwa area tersebut bukan untuk sembarang orang.

Keterangan warga sekitar menguatkan dugaan kepemilikan lahan oleh AMN. “Benar, Pak. Itu semua kebun milik Big Bos AMN. Luasnya ratusan hektar,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

Penelusuran lebih lanjut menggunakan perangkat GPS oleh tim investigasi menunjukkan bahwa sebagian lahan perkebunan tersebut berada dalam kawasan Hutan Produksi (HP) dengan titik koordinat Lat: -2.5768, Lon: 106.6064. Sementara sebagian lainnya masuk dalam kawasan Hutan Lindung (HL) di titik Lat: -2.5795, Lon: 106.5843.

Temuan ini memunculkan kekhawatiran serius terkait potensi kerusakan lingkungan. Kawasan hutan produksi dan hutan lindung memiliki fungsi vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem, termasuk sebagai daerah resapan air dan habitat keanekaragaman hayati. Aktivitas perkebunan dalam skala besar di area tersebut dinilai berisiko mengganggu stabilitas lingkungan secara signifikan.

Atas dasar itu, tim investigasi mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk segera turun tangan dan melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Secara hukum, pelaku yang terbukti mengelola lahan di dalam kawasan hutan tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 110A dan 110B dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp25 juta per hektare per tahun, yang berlaku secara retroaktif.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai “Big Bos AMN” belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna mendapatkan klarifikasi dan keberimbangan informasi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap kawasan hutan harus dilakukan secara konsisten dan tegas, guna mencegah eksploitasi yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat luas.

(HR/TIM) 

Ops Antik Lancang Kuning 2026, Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Amankan Pengedar Sabu 5,82 Gram di Desa Koto Tinggi


ROHUL / RIAU.
Media Radius 102 Com.
     "Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning (LK) 2026. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar diamankan bersama barang bukti di wilayah Kecamatan Rambah, Sabtu (18/4/2026) dini hari.

     "Penangkapan terjadi sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Wonosri Timur, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.

     "Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

     “Menindaklanjuti informasi tersebut, kami memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan langsung bergerak ke lokasi,” ujarnya.

     "Dalam operasi yang dipimpin oleh AIPDA Ronaldi, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial M.S. (31), yang berprofesi sebagai wiraswasta dan merupakan warga Kecamatan Rambah.

     "Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,82 gram yang dibungkus plastik klip bening, satu pack plastik klip kosong, satu alat hisap (bong) dari botol plastik, satu unit timbangan digital, satu buah tas warna hitam, serta satu unit handphone android.

     "Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial Y.H. Petugas kemudian melakukan upaya pengembangan ke lokasi yang bersangkutan, namun hingga saat ini belum berhasil ditemukan dan masih dalam pencarian.

     "Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

     "Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika melalui Operasi Antik 2026 serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. *(Humas Polres Rohul)*


     Jurnalis : Kabiro Radius 102 Com, Rohul.
     ( Ismail Marpaung ).

Wujudkan Wilayah Tetap Aman & Kodusif Piket Koramil 04/Jebres Intensifkan Patroli Malam Bersama Bhabinkamtibmas Dan Linmas

Surakarta - Guna menciptakan Kondusifitas wilayah dan rasa nyaman bagi warga masyarakat, Piket Koramil 04/Jebres Kodim Surakarta Serka Joko Riyanto melaksanakan Patroli malam bersama Linmas di seputaran wilayah Kecamatan Jebres, Minggu (19/04/2026).

Ditegaskan Serka Joko Patroli malam dilakukan secara rutin oleh piket Koramil dengan sasaran tempat-tempat yang dianggap rawan dari tindak kejahatan dan kriminal di wilayah kecamatan Jebres.

"Dalam patroli tersebut, kami selalu mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan  lingkungan dari tindak kejahatan yang dapat merugikan warga masyarakat dan juga harus tanggap terhadap perkembangan situasi lingkungan di sekitar wilayah."tegas Serka Joko.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Kompak..!! Babinsa & Bhabinkamtibmas Bersinergi Latih PBB Linmas kelurahan Sudiroprajan

Surakarta - Babinsa Kelurahan Sudiroprajan Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Sertu Watono dan Koptu Devid SW bersama Bhabinkamtibmas  Aipda Rudy Ardhiawan memberikan pelatihan materi Peraturan Baris Berbaris (PBB) kepada sejumlah Linmas Kelurahan Sudiroprajan bertempat di Halaman Monumen 45 Kecamatan Banjarsari, Minggu (19/04/2026).

Ditegaskan Sertu Watono kedisiplinan adalah modal pokok dalam keberhasilan melaksanakan tugas ataupun kegiatan, baik itu kegiatan pribadi maupun kegiatan dalam pekerjaan, tanpa kedisiplinan pekerjaan yang dilakukan hasilnya tidak akan bisa maksimal. 

''Untuk memupuk rasa kebersamaan, persaudaraan dan keamanan, Linmas merupakan bagian dari masyarakat yang harus bisa memberikan contoh bagi masyarakat lainnya dalam penanaman disiplin dan semangat Bela Negara, itulah tujuan dilaksanakannya kegiatan pelatihan PBB tersebut,'' terang Sertu Watono.

"Kami bersama dengan Bhabinkamtibmas mengajarkan metode praktek langsung berupa gerakan dasar PBB ditempat untuk anggota Linmas kelurahan Sudiroprajan. Gerakan dasar Peraturan Baris Berbaris (PBB) yang dilatihkan terdiri dari lencang kanan, hadap kanan, hadap kiri, balik kanan, jalan ditempat penghormatan dan sikap istirahat."ujarnya.

Para Linmas yang mendapat pelatihan terlihat antusias dalam melaksanakan latihan ini dengan penuh rasa semangat dan senang hati. 

Semangat anggota Linmas itu membuat Babinsa dan Bhabinkamtibmas merasa bangga, walau rata-rata sudah berumur dan tidak muda lagi tetapi mereka (Linmas) tetap semangat dalam melaksanakan pelatihan PBB.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Jejak Sawit di Kawasan Hutan Produksi: Nama “Big Bos PIKAR” Mencuat dari Balik Gerbang Besi Biru.


Bangka Tengah — Hamparan kebun kelapa sawit yang diduga berada di dalam kawasan hutan produksi (HP) di wilayah Kuruk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, terkuak dalam penelusuran tim investigasi awak media. Luasnya diperkirakan mencapai ratusan hektare, lengkap dengan akses jalan yang telah diperkeras menggunakan tanah puru—indikasi kuat aktivitas perkebunan berskala besar yang telah berlangsung cukup lama.

Di lokasi, tim menemukan sebuah gerbang besi berwarna biru yang tertutup rapat, dililit rantai dan gembok. Penampakan ini seolah menjadi simbol eksklusivitas—bahwa tidak semua orang dapat dengan mudah mengakses area tersebut. Di balik gerbang itu, terbentang kebun sawit yang tersusun rapi, menunjukkan pengelolaan yang tidak sembarangan.

Penelusuran lebih lanjut membawa tim pada keterangan warga sekitar. Sejumlah sumber menyebut kebun tersebut diduga milik seorang pengusaha lokal yang dikenal dengan sebutan “Big Bos PIKAR”, yang berasal dari Lubuk Besar dan kini berdomisili di Pangkalpinang. Meski belum ada konfirmasi resmi dari pihak yang bersangkutan, nama tersebut berulang kali muncul dari berbagai sumber lapangan.

Tim investigasi juga melakukan pemetaan menggunakan perangkat GPS (Global Positioning System). Titik koordinat yang diperoleh, yakni Lat: -2.6429, Lon: 106.6655, menunjukkan bahwa lokasi perkebunan tersebut berada dalam kawasan hutan produksi (HP). Jika temuan ini akurat, maka aktivitas perkebunan sawit di area tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan yang mengatur pemanfaatan kawasan hutan.

Temuan ini memunculkan desakan agar pemerintah segera turun tangan. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) didorong untuk melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan status hukum lahan dan aktivitas yang berlangsung di dalamnya.

Aktivitas perkebunan tanpa izin di kawasan hutan produksi bukan hanya berpotensi merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga membawa dampak serius terhadap lingkungan. Deforestasi, hilangnya keanekaragaman hayati, serta terganggunya keseimbangan ekosistem menjadi ancaman nyata yang tidak bisa diabaikan.

Dalam aspek hukum, pelanggaran semacam ini dapat dikenakan sanksi tegas. Pelaku usaha yang terbukti membuka dan mengelola kebun sawit tanpa izin di kawasan hutan dapat dijatuhi denda administratif yang nilainya dapat mencapai Rp25 juta per hektare per tahun, tergantung pada masa produksi. Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021, sanksi administratif lain juga dapat diberlakukan, mulai dari penghentian sementara kegiatan usaha, paksaan pemerintah, hingga pencabutan izin.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, termasuk dari sosok yang disebut sebagai pemilik kebun. Tim investigasi menyatakan akan terus menelusuri lebih jauh guna mengungkap fakta di balik keberadaan perkebunan sawit yang diduga berdiri di atas kawasan hutan produksi tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap kawasan hutan harus dilakukan secara konsisten dan transparan. Di tengah upaya menjaga kelestarian lingkungan, praktik-praktik yang diduga melanggar aturan tidak boleh dibiarkan berlangsung tanpa penindakan tegas

Apel Deklarasi Zero Halinar dan Penguatan Jajaran, Lapas Kuningan Tegaskan Komitmen Berantas Pelanggaran

Kuningan – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan menggelar Apel Deklarasi Ikrar Zero Halinar sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberantas handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba, Senin (20/4). Kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai dan dilaksanakan di Lapangan Lapas Kelas IIA Kuningan.

Apel tersebut diikuti oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, pejabat struktural, staf, regu pengamanan, CPNS, serta peserta magang. Seluruh peserta mengikuti rangkaian kegiatan dengan tertib sebagai wujud keseriusan dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari Halinar.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pelaksanaan apel bersama, dilanjutkan dengan pembacaan ikrar Zero Halinar, serta amanat dari pembina apel. Dalam amanatnya disampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk nyata komitmen seluruh jajaran dalam mewujudkan Lapas Kuningan yang bersih dan berintegritas.

Selain itu, Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan juga memberikan penguatan kepada seluruh jajaran sesuai arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Penguatan tersebut menitikberatkan pada peningkatan pengawasan, deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban, serta pelaksanaan tugas dengan penuh tanggung jawab dan integritas.

Dalam arahannya juga ditegaskan bahwa pemberantasan Halinar merupakan atensi serius pimpinan, mulai dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, hingga Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat. Oleh karena itu, tidak ada toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan handphone ilegal, pungli, maupun narkoba.

Pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Melalui deklarasi ini, diharapkan seluruh jajaran Lapas Kelas IIA Kuningan dapat terus menjaga komitmen dan konsistensi dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan bebas dari Halinar.
Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Sukarno Ali, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat integritas petugas serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan. “Kami berkomitmen penuh untuk mewujudkan Lapas Kuningan yang bersih dari Halinar melalui pengawasan yang ketat dan pelaksanaan tugas yang berintegritas,” ujarnya.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran semakin solid dalam menjalankan tugas serta mampu memberikan pelayanan pemasyarakatan yang optimal kepada masyarakat.

((Red.))