
Surakarta - Dalam rangka melaksanakan tugas harian Babinsa di lapangan. Babinsa Jebres Koramil O4/Jebres Kodim 0735/Surakarta Serka Tau...

Bangka Barat, Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan mengamankan tiga orang terduga pengedar dalam operasi yang dilakukan di Kecamatan Mentok, Sabtu (18/4/2026) dini hari.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IS, YR, dan DS. Mereka ditangkap di lokasi berbeda dalam satu rangkaian pengungkapan, dengan barang bukti puluhan paket diduga narkotika jenis sabu siap edar.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan masih aktifnya peredaran narkotika di wilayah permukiman masyarakat.
“Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa peredaran narkotika masih terus terjadi dan menyasar berbagai lapisan. Tiga pelaku yang diamankan diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba di wilayah ini,” ujar Iptu Yos Sudarso.
Ia menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Hantu Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat dengan melakukan penyelidikan intensif.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pelaku awal dengan barang bukti 18 paket kecil sabu. Selanjutnya, dari pengembangan yang dilakukan, petugas kembali mengamankan satu pelaku lainnya dengan barang bukti lebih besar, yakni dua paket besar dan sepuluh paket kecil sabu, serta dua unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran.
“Dari hasil pengungkapan ini, terlihat adanya pola peredaran yang terstruktur, mulai dari paket kecil hingga paket besar, yang mengindikasikan aktivitas peredaran dan bukan sekadar penggunaan,” tegasnya.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang pendukung seperti alat takar, plastik klip, hingga perangkat komunikasi yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.
Saat ini, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Bangka Barat melalui Kasi Humas juga menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas jaringan narkotika hingga ke akar.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan terhadap jaringan di atasnya terus dilakukan. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya,” tambahnya.
(HR)



Bangka belitung, Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram (kg) yang dipindahkan ke tabung LPG non subsidi 12 kg di Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (16/4/26).
Ps. Kanit Subdit 1 Indagsi Akp A.F Pulungan mengatakan pengungkapan kasus ini bermula saat Tim melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas mencurigakan disalah satu pangkalan LPG di Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui Pangkalpinang.
Dalam penyelidikan itu, kata Pulungan, Tim mengamankan 4 orang saat sedang menurunkan tabung LPG 3 Kg dalam kondisi kosong yang diduga baru selesai dipindahkan isinya ke tabung LPG non subsidi.
"Dari Pangkalan di Pangkalpinang, kita bergerak melakukan pengembangan sampai akhrinya menuju lokasi utama pengoplosan di Desa Jelutung, Kecamatan Namang Bangka Tengah,"kata Pulungan.
Diungkapkan Pulungan, dilokasi utama timnya menemukan puluhan tabung LPG 12 Kg serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk melakukan aktivitas ilegal tersebut.
Pulungan juga menambahkan, praktik ilegal ini telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan sejak November 2025.
"Kurang lebih sudah 6 bulan ini. Satu kali produksi, para pelaku mampu menghasilkan 40 tabung LPG 12 Kg dan menjalankan aktivitas tersebut sebanyak 3 hingga 4 kali dalam satu minggu sehingga negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp345.600.000,"ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 20 huruf c angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 6 (enam) tahun penjara.
Sementara itu, kabar terkait pengungkapan pengoplosan gas oleh Tim Indagsi turut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, S.I.K., M.H.
Agus menegaskan bahwa pihak Kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.
“LPG subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Penyalahgunaan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Babel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Polda Babel mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan barang bersubsidi serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,"pungkasnya.
(HR)


Gema Takbir Keliling Idul Fitri 2025, 1 Syawal 1446 H Di Desa Pesanggrahan

