Radius 102

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Polresta Cirebon Ungkap jaringan Narkotika Sabu

​Polresta Cirebon kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Cirebo...

Postingan Populer

Jumat, 04 September 2026

Polresta Cirebon Ungkap jaringan Narkotika Sabu

​Polresta Cirebon kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Cirebon. Seorang pria sebagai pengedar tak berkutik saat digerebek tim Sat Narkoba di rumah domisilisinya di Kecamatan Arjawinangun, beserta barang bukti berupa paket sabu dan peralatan siap edar.

​Tersangka yang ditangkap berinisial WBK (41), seorang pria berstatus wiraswasta asal Kecamatan Gegesik. Petugas membekuk tersangka di kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (1/9/2026) malam sekira pukul 19.30 WIB.

​Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., memaparkan bahwa saat penggeledahan di rumah tersangka, petugas membongkar modus pengelabuan pelaku yang menyembunyikan barang haram tersebut di dalam perabotan rumah tangga. Polisi menyita barang bukti utama berupa tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih (netto) 5,24 gram yang disembunyikan di dalam sebuah kaleng biskuit warna ungu.

​Selain menyita barang haram tersebut, petugas turut mengamankan perlengkapan pendukung operasional peredaran, antara lain dua unit timbangan digital, dua pack plastik klip bening, 20 buah sedotan plastik hitam, lakban, plastik pengemas, satu unit ponsel pintar, serta uang tunai Rp1.900.000 yang diduga kuat merupakan hasil transaksi penjualan sabu.

​Berdasarkan interogasi awal di lapangan, tersangka WBK mengakui seluruh barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya yang didapat dengan cara membeli dari seorang penyuplai berinisial Unying. Barang haram tersebut rdipaketkan kembali dan diedarkan secara mengecer kepada para pemesan di wilayah Cirebon.

​"Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen tanpa kompromi jajaran Polresta Cirebon dalam memutus rantai peredaran narkotika. Kami tidak memberikan ruang gerak sedikit pun bagi para pelaku yang nekat merusak masa depan masyarakat dengan barang haram ini," katanya, Rabu (2/9/2026).
​Tersangka WBK beserta seluruh barang bukti kini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, pengujian laboratorium sediaan sabu, serta penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 114 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tim Satresnarkoba saat ini terus melakukan pengembangan di lapangan guna memburu keberadaan penyuplai berinisial Unying yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang

(Agus Hermawan)

Kamis, 03 September 2026

Menghadiri Undangan Kopi Morning Sekaligus Bersilahturahmi dengan KPLP Yang Baru Yaitu Bpk Freddy Rinaldi Siregar di Lapas kelas IIB Pasir Pangaraian.Kamis 3 September 2026


Rokan Hulu-Pasir Pangaraian.Media radius102.com  Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas IIB Pasir Pangaraian yang baru, Freddy Rinaldi Siregar, menggelar silaturahmi melalui kegiatan ngopi bareng bersama sejumlah wartawan Kabupaten Rokan Hulu di Aula Lapas Kelas IIB Pasir Pangaraian.

Kegiatan tersebut berlangsung dalam suasana santai dan penuh keakraban. Selain menjadi ajang perkenalan bagi Freddy Rinaldi Siregar sebagai KPLP yang baru, pertemuan ini juga menjadi ruang komunikasi antara jajaran Lapas dengan insan pers di Kabupaten Rokan Hulu.

Kegiatan diawali oleh Kalapas Kelas IIB Pasir Pangaraian, Efendi Purba, yang menyapa para wartawan dan menyampaikan sejumlah informasi terkait kegiatan, serta pelaksanaan tugas di Lapas Pasir Pangaraian.

Dalam penyampaiannya, Efendi Purba menjelaskan berbagai kegiatan yang dilaksanakan jajaran Lapas, termasuk pelaksanaan tugas dan pelayanan yang dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Suasana semakin cair ketika Freddy Rinaldi Siregar bersama jajaran Lapas berbaur dengan para wartawan sambil menikmati kopi. Pertemuan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk membangun komunikasi dan koordinasi yang lebih baik antara Lapas dan media.

Menanggapi kegiatan tersebut, Suara Independen Jurnalis Indonesia  Rokan Hulu, yang juga merupakan  Wilayah Media radius102.com ( I.Marpaung ) Kabupaten Rokan Hulu, Porvinsi Riau  menyampaikan apresiasi atas kegiatan silaturahmi tersebut.

"Terima kasih kepada Kalapas dan jajaran Lapas Kelas IIB Pasir Pangaraian, khususnya KPLP yang baru Bapak Freddy Rinaldi Siregar, atas perkenalan dan jamuan yang diberikan kepada rekan-rekan wartawan,"Ujar : ( I. Marpaung )

Menurutnya, kegiatan seperti ini penting untuk membangun komunikasi yang sehat antara lembaga pemasyarakatan dan insan pers. Dengan komunikasi yang baik, informasi mengenai kegiatan dan program Lapas dapat disampaikan kepada masyarakat secara berimbang dan sesuai fakta.

I.Marpaung juga berharap silaturahmi tersebut tidak berhenti pada kegiatan ngopi bersama, tetapi dapat menjadi awal semakin kuatnya sinergiritas antara jajaran Lapas dan wartawan dalam menjalankan fungsi masing-masing.

"Kami berharap komunikasi dan silaturahmi ini terus terjaga. Wartawanpun menjalankan tugas jurnalistiknya sesuai  Undang undang. sementara pihak Lapas memberikan pelayanan dan menjalankan tugasnya sesuai aturan. Dengan komunikasi yang baik, tentunya informasi kepada masyarakat dapat tersampaikan dengan lebih baik," tambahnya.

Kegiatan ngopi bareng tersebut, kemudian berlangsung dengan diskusi ringan dan ramah tamah antara jajaran Lapas Kelas IIB Pasir Pangaraian bersama sejumlah wartawan Rokan Hulu.

Pertemuan tersebut ditutup dengan foto bersama sebagai simbol terjalinnya silaturahmi dan komunikasi antara Lapas Kelas IIB Pasir Pangaraian dengan insan pers di Kabupaten Rokan Hulu : Berjalan Lancar, Aman,Tertib dan Kondusif.

        Jurnalis : radius102.com Rohul.
          ( I.Marpaung ).

Kuwu Dadap ALI FAOSAL Larang Pungli: Bantuan Beras 30 Kg/KK Gratis Tanpa Potongan



INDRAMAYU, radius102.com

Kantor Desa Dadap, Kecamatan Juntinyuat, dipadati warga sejak pagi. Mereka berkumpul untuk menerima Bantuan Pangan periode Juli, Agustus dan September 2026. Penyaluran berlangsung tertib dan mendapat pengawalan langsung dari FORKOPICAM JUNTINYUAT, Pemerintah Desa, TNI, serta Bulog.

Untuk periode 3 bulan ini, Desa Dadap mendapat alokasi besar. Sebanyak 3.456 Kepala Keluarga terdata sebagai penerima manfaat. Total beras yang disalurkan mencapai 103.680 Kg. Artinya, setiap KK menerima 30 Kg beras sekaligus.

Karung-karung beras bertuliskan _"BANTUAN PANGAN"_ dan _"BERAS MEDIUM 10 Kg"_ dari Bulog tampak tertata rapi di halaman kantor desa. Di depan lokasi juga terbentang spanduk besar _"PENYALURAN BANTUAN PANGAN ALOKASI BULAN JULI, AGUSTUS & SEPTEMBER TAHUN 2026"_ dari Badan Pangan Nasional.

Kehadiran FORKOPICAM JUNTINYUAT dan Kuwu Desa Dadap ALI FAOSAL di tengah warga menjadi bukti nyata bahwa proses ini diawasi langsung. Dalam dokumentasi, Kuwu ALI FAOSAL terlihat berkoordinasi dengan petugas Bulog dan Babinsa untuk memastikan penyaluran berjalan lancar tanpa hambatan.
Sebelum pembagian dimulai, Kuwu ALI FAOSAL menyampaikan arahan tegas kepada seluruh Ketua RT dan RW:  
> "Saya menganjurkan atau menginstruksikan kepada RT/RW agar TIDAK memungut uang pada penerima. Adapun jika ada penerima yang memberi, mangga itu si rejeki"

Arahan itu disambut lega oleh warga. Bantuan diterima utuh, tanpa biaya dan tanpa potongan sedikit pun. Seorang ibu lansia bahkan tampak menerima 3 karung @10 Kg setelah proses verifikasi KTP.

Rasa syukur mengalir dari para penerima.  
> *"Maturnuwun pak Kuwu ALI FAOSAL"*  
> _– Kusriyah, Warga RT 01 RW 03 Desa Dadap_  

Di tengah harga kebutuhan pokok yang naik, bantuan 30 Kg beras ini benar-benar meringankan beban keluarga.

Dengan kolaborasi FORKOPICAM JUNTINYUAT, Pemerintah Desa, TNI, dan Bulog, penyaluran di Desa Dadap berjalan transparan dan tepat sasaran. Komitmen Kuwu ALI FAOSAL sudah jelas: kawal sampai tuntas, pastikan hak warga diterima 100%.

( MHR Kabiro)

Usai Di Laporkan,M.FA Tiba tiba Muncul Memiliki KTA Wartawan


ROKAN HULU, Radius102.com  M.FA, yang sebelumnya dilaporkan ke Polres Rokan Hulu terkait dugaan intimidasi dan penghalangan terhadap tugas jurnalistik, kembali menjadi perhatian setelah beredar Kartu Tanda Anggota (KTA) yang mencantumkan dirinya sebagai wartawan.

KTA tersebut disebut mencantumkan identitas M.FA sebagai wartawan pada salah satu perusahaan media online. Informasi itu mencuat setelah laporan terkait dugaan intimidasi dan penghalangan tugas jurnalistik disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai status M.FA di perusahaan pers yang disebut menaunginya. Apalagi, berdasarkan keterangan pimpinan redaksi media tersebut, M.FA memang telah bergabung, namun namanya disebut belum tercantum dalam box redaksi.

Kuasa hukum wartawan TerasPublik.com, Budi Hartono, SH., MH., menegaskan bahwa substansi laporan yang disampaikan kepada kepolisian bukan merupakan konflik antarwartawan ataupun perselisihan antarmedia.

Menurut Budi, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan intimidasi dan penghalangan terhadap wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik.

“Kalau ada keberatan terhadap pemberitaan, tersedia mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun penyelesaian sengketa pers. Jangan sampai persoalan ini digeser menjadi konflik antarmedia,” tegas Budi, Selasa(2/9/2026).

Ia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mengaburkan substansi persoalan dengan membawa-bawa status atau identitas sebagai bagian dari perusahaan media tertentu.

Budi juga mengingatkan bahwa kegiatan jurnalistik memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sementara itu, Pemimpin Redaksi sekaligus penanggung jawab redaksi Okegas.com, Darbi Sag, membenarkan bahwa M.FA telah bergabung dengan media tersebut.

“Sudah dua minggu jadi wartawan Okegas.com, namun admin belum memasukkan ke Box Redaksi,” ungkap Darbi saat dikonfirmasi Suararakyat62.com.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena pada saat dilakukan pengecekan, nama M.FA disebut belum tercantum dalam box redaksi Okegas.com.

Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai status administratif M.FA di perusahaan pers tersebut, terlebih setelah beredar KTA yang mencantumkan dirinya sebagai wartawan.

Meski demikian, status seseorang sebagai wartawan maupun keanggotaannya dalam sebuah perusahaan pers perlu dibedakan dari substansi laporan hukum yang sedang berjalan. Bergabungnya M.FA dengan perusahaan media tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum.

Begitu pula laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian masih berada dalam proses penanganan. Setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.

Suararakyat62.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada M.FA maupun pihak terkait lainnya secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Sebelumnya, M.FA saat dikomfirmasi menyebut hanya mengajukan pertanyaan kepada Budi hartono, dan membantah telah menghalang halangi tugas jurnalis saat bertugas.

      ( Jurnalis : Tim ).

Polsek Kunto Darussalam Tangkap Kurir dan Pengedar Sabu, 7 Paket Narkotika Disita


Rokan Hulu.Media radius102.com Polsek Kunto Darussalam berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Desa Bagan Tujuh, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai kurir dan seorang lainnya yang diduga sebagai pengedar.

Kedua pria tersebut yakni RS alias OY (29) yang diduga berperan sebagai kurir dan R (28) yang diduga sebagai pengedar. Keduanya diamankan dalam rangkaian pengungkapan pada Senin (31/8/2026) malam.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kunto Darussalam AKP Joko Frasanta, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya sebuah rumah di Desa Bagan Tujuh yang diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas melihat RS alias OY keluar dari rumah yang dicurigai menggunakan sepeda motor. Petugas kemudian mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap badan serta kendaraannya, namun tidak menemukan narkotika.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan membawa RS alias OY kembali ke rumah yang dicurigai tersebut. Sekitar pukul 23.00 WIB, polisi menggerebek rumah tersebut dan menemukan R di dalamnya.

Dari hasil penggeledahan di kamar R, petugas menemukan tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5 gram yang disimpan di dalam sebuah dompet. Polisi juga mengamankan dua alat hisap atau bong, satu pak plastik klip bening, dua kaca pirex, dua sendok, dua mancis, dua unit telepon genggam Android, uang tunai Rp2.118.000, satu timbangan digital serta empat buku yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, R memberikan informasi mengenai asal narkotika tersebut. Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Namun, saat petugas mendatangi kediamannya, orang yang dimaksud tidak berada di tempat.

Sementara itu, dalam rangkaian pengungkapan tersebut, RS alias OY diduga berperan sebagai kurir. Polisi mengamankan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 gram, satu unit telepon genggam Android dan satu unit sepeda motor.

Hasil tes urine terhadap RS alias OY juga menunjukkan positif mengandung Amphetamine dan Metamfetamin.

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika ini,” ujar AKP Joko Frasanta.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kunto Darussalam untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. *(Humas Polres Rohul)*

         Jurnalis : radius102.com Rohul.
         ( I.Marpaung ).

Penuhi Hak Integrasi, Lapas Pasir Pangarayan Gelar Sidang TPP bagi 36 Warga Binaan


Rokan Hulu-Pasir Pengaraian Lembaga.Media radius102.com Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan terus berkomitmen memenuhi hak warga binaan melalui proses pembinaan yang transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang digelar di Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Kamis (3/9/2026).

Sidang TPP tersebut membahas usulan program integrasi bagi 36 orang warga binaan yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses pengusulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan dilaksanakan di aula Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan dengan diikuti oleh jajaran terkait. Pelaksanaan sidang turut diikuti oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau secara virtual melalui Zoom Meeting serta dihadiri secara langsung oleh perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekanbaru.  

Dari Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, sidang TPP diikuti oleh jajaran terkait yang terlibat dalam proses pembinaan dan pengusulan integrasi warga binaan. Dalam sidang tersebut, setiap usulan dibahas dan dipertimbangkan berdasarkan hasil pembinaan, persyaratan administratif maupun substantif, serta aspek lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kalapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, melalui Kasi Binadik dan Giatja Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Andi Rahman, menyampaikan bahwa pelaksanaan Sidang TPP merupakan salah satu tahapan penting dalam memastikan proses pengusulan integrasi berjalan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Sidang TPP ini merupakan bagian dari proses pemenuhan hak warga binaan yang dilaksanakan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap usulan akan melalui proses penilaian dan pembahasan dengan mempertimbangkan persyaratan serta hasil pembinaan yang telah dijalani oleh warga binaan,” ujar Andi Rahman.

Ia juga menegaskan bahwa proses pemenuhan hak warga binaan, termasuk pengusulan program integrasi, dilaksanakan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dan tidak dipungut biaya.

“Kami mengimbau kepada warga binaan maupun keluarga untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas. Apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan petugas dan meminta sejumlah uang terkait proses pemenuhan hak warga binaan, segera laporkan kepada pihak Lapas,” tegasnya.

Melalui pelaksanaan Sidang TPP ini, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan berharap proses pemenuhan hak integrasi dapat terus berjalan secara transparan dan akuntabel. Bagi warga binaan, program integrasi diharapkan menjadi bagian dari proses pembinaan dan persiapan untuk kembali berperan secara positif di tengah masyarakat.

Pelaksanaan Sidang TPP bagi 36 warga binaan tersebut berjalan dengan tertib dan lancar. Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pemenuhan hak warga binaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

       Jurnalis : radius102.com Rohul.
          ( I.Marpaung ).

Pemkab Indramayu Bahas Draf Perbub Program Indramayu Kuliah Wujudkan 1 Desa 1 Sarjana


Indramayu,- radius102.com

 Pemerintah Kabupaten Indramayu menggelar rapat pembahasan Draf Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian Bantuan Pendidikan Tinggi Bagi Masyarakat pada Senin (31/1/2026) kemarin.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Indramayu ini dipimpin dan dibuka langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asda II) Setda Indramayu, Asep Abdul Mukti.

Dalam pembukaannya, Asda II Indramayu, Asep Abdul Mukti, menegaskan pentingnya penyusunan regulasi ini sebagai landasan hukum pelaksanaan program prioritas bupati.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjamin pemerataan kesempatan mengenyam pendidikan jenjang perguruan tinggi bagi generasi muda di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu.

"Pembahasan draf Perbup ini sangat krusial untuk memastikan bahwa program 'Indramayu Kuliah', khususnya komitmen 1 Desa dan Kelurahan 1 Sarjana, memiliki payung hukum yang kuat, transparan, dan tepat sasaran," katanya.

"Kami ingin memastikan anak-anak berprestasi dan masyarakat kurang mampu di seluruh desa/kelurahan mendapatkan hak akses pendidikan tinggi yang merata demi peningkatan kualitas sumber daya manusia daerah," ujar Asep Abdul Mukti saat membuka rapat.

Rapat pembahasan ini dihadiri oleh jajaran Perangkat Daerah teknis terkait, di antaranya Inspektorat, Bapperida, BKAD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Diskominfo, Bagian Hukum Setda, serta koordinator Camat se-Kabupaten Indramayu.

Kehadiran lintas sektor ini penting untuk menyelaraskan mekanisme operasional, penganggaran, hingga aspek hukum program.

Dalam draf Perbup yang dibahas, dirumuskan secara rinci mengenai tata cara pelaksanaan bantuan pendidikan tinggi, mulai dari persyaratan calon penerima, mekanisme pendaftaran dan seleksi, tata cara penyaluran, hingga sistem pengawasan.

Program ini difokuskan untuk menggandeng Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Swasta (PTS) di dalam daerah, seperti UNWIR, POLINDRA, ITPB, dan STIKES Indramayu, serta PTN luar daerah yang telah menjalin kerja sama resmi.

Program "Indramayu Kuliah" sendiri merupakan amanat dari Perda Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2025 tentang RPJMD 2025–2029. Dengan target cakupan beasiswa bagi 317 mahasiswa dari seluruh desa dan kelurahan setiap tahunnya, Pemkab Indramayu optimistis keberadaan sarjana di tiap desa akan menjadi motor penggerak pembangunan dan daya saing daerah.
    MHR 

Piket Koramil 03/Serengan Bersama Linmas Gencar Patroli Malam Guna Tercipta Wilayah Aman dan Terkendali

Surakarta - Piket Koramil 03/Serengan Kodim 0735/Surakarta Serda Djoko Riyadi melaksanakan Patroli malam guna terciptanya wilayah yang aman terkendali di wilayah Kecamatan Serengan Kota Surakarta, Rabu (02/09/2026) Pukul 21.00 Wib.

Dikatakan Serda Joko Riyadi Pelaksanaan patroli tersebut dilaksanakan di wilayah keramaian dan obyek vital yang berada di wilayah Kecamatan Jebres Kota Surakarta.

"Kegiatan serupa diharapkan dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna menciptakan lingkungan yang aman dan terkendali serta hal tersebut senantiasa dilaksanakan demi memastikan dan mengecek langsung kondisi wilayah di saat malam hari."ujarnya.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Pasir Pangarayan Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine Warga Binaan


Rokan Hulu-Pasir Pengaraian.Media radius102.com Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan kembali memperkuat langkah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) melalui pelaksanaan razia gabungan serta tes urine terhadap warga binaan, Rabu (2/9/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan Lapas Pasir Pangarayan dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif sekaligus mencegah adanya peredaran maupun penyalahgunaan barang-barang terlarang di dalam Lapas.

Razia gabungan dipimpin oleh Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib (Kasi Adm. Kamtib) Moch. Subhan Zakaria bersama jajaran pengamanan Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan dengan melibatkan personel TNI. Sinergi tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan dan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

Dalam pelaksanaannya, petugas menyusuri sejumlah kamar hunian warga binaan dengan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap lingkungan kamar serta barang-barang milik warga binaan. Pemeriksaan badan terhadap warga binaan juga dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Petugas melakukan pemeriksaan secara teliti dan humanis dengan tetap mengedepankan standar operasional prosedur dalam pelaksanaan razia. Setiap barang yang ditemukan dan tidak sesuai dengan ketentuan selanjutnya didata dan diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Selain razia, Lapas Pasir Pangarayan juga melaksanakan tes urine terhadap warga binaan sebagai langkah preventif dalam mendeteksi dini kemungkinan adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan Lapas.

Sebanyak 20 orang warga binaan mengikuti tes urine. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh hasil tes urine dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkotika.

Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, melalui Kasi Adm. Kamtib Moch. Subhan Zakaria, menyampaikan bahwa kegiatan razia dan tes urine merupakan langkah preventif yang dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen Lapas dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

“Kegiatan razia gabungan dan tes urine ini merupakan bagian dari upaya deteksi dini yang kami lakukan secara berkelanjutan. Kami ingin memastikan kondisi Lapas tetap aman dan kondusif, sekaligus mencegah adanya barang-barang terlarang maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan Lapas,” ujar Subhan.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) Freddy Rinadi Siregar menegaskan bahwa jajaran pengamanan akan terus meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat sinergi dengan aparat terkait dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.

“Kami terus memperkuat sinergi dengan aparat terkait, termasuk TNI, sebagai bagian dari komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Pengawasan dan deteksi dini akan terus kami tingkatkan secara konsisten dengan mengedepankan profesionalitas, humanis, serta tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku,” ujar Freddy.

Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan razia secara berkala menjadi bagian dari upaya jajaran pengamanan untuk memastikan kondisi blok dan kamar hunian tetap aman serta meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

Pelaksanaan kegiatan ini juga merupakan bagian dari implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026, khususnya dalam upaya memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Selain itu, kegiatan tersebut menjadi tindak lanjut atas arahan dan perintah pimpinan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka meningkatkan kewaspadaan serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.

Melalui pelaksanaan razia gabungan dan tes urine secara berkala, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan deteksi dini, memperkuat pengawasan, serta membangun sinergi dengan aparat penegak hukum guna mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, bersih dari narkoba, dan kondusif.

      Jurnalis : radius 102.com Rohul 
          ( I.Marpaung ).

SILATULRAHMI BERSAMA POLRES INDRAMAYUDAN MEDIA DALAM RANGKA MALAM PENGANTAR PURNA TUGAS KASIPROPAM DAN KASIWAS



Indramayu,- radius102.com

Polres Indramayu luangkan waktu untuk menggelar acara Malam Silaturahmi bersama Pimpinan dan Pejabat Utama (PJU) serta awak media massa, sekaligus menjadi momen pelepasan dan penghormatan bagi pejabat yang akan memasuki masa purna tugas, yakni Kasi Propam dan Kasiwas. Acara berlangsung di Aula Polres Indramayu, Rabu (2/9/2026) malam.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres Indramayu AKBP Prianggo Parlindungan Malau, S.I.K., M.I., seluruh jajaran PJU Polres Indramayu, serta perwakilan dari berbagai lembaga pers dan media yang beroperasi di wilayah Indramayu. Suasana berjalan hangat dan penuh kekeluargaan, diwarnai dengan tukar pikiran serta kenangan selama bekerja sama.

Dalam sambutannya, Kapolres Indramayu AKBP Prianggo Parlindungan Malau menyampaikan bahwa acara ini bukan sekadar pertemuan rutin, melainkan wujud nyata keinginan pihak kepolisian untuk terus mempererat hubungan kerja sama yang harmonis, terbuka, dan saling mendukung dengan rekan-rekan media.


“Media adalah mitra strategis kami dalam menyampaikan informasi yang akurat, membangun kesadaran masyarakat, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum. Kerja sama yang baik ini sangat kami butuhkan demi terwujudnya keamanan dan kenyamanan bersama di Kabupaten Indramayu,” ujar Kapolres dalam sambutannya dengan penuh semangat

Terkait pelepasan dua pejabat yang kini memasuki masa purna tugas, Kapolres mengapresiasi sepenuhnya pengabdian, dedikasi, serta tanggung jawab yang telah diberikan selama bertugas. Ia berharap pengalaman dan ilmu yang telah dimiliki tetap dapat bermanfaat bagi lingkungan sekitar, serta silaturahmi yang telah terjalin tidak terputus meski masa dinas telah berakhir.


Sementara itu, Kompol Agustian, S.H., yang menjabat sebagai Kasi Propam dan kini resmi memasuki masa pensik menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh rekan kerja, pimpinan, serta rekan-rekan media yang telah mendukung, bekerja sama, dan memberikan kepercayaan selama ia bertugas.
“Selama bertugas di sini, saya banyak belajar, berbagi, dan membangun kebersamaan. Segala pengalaman baik, tantangan, maupun kerja sama yang terjalin akan selalu menjadi kenangan tersendiri yang berharga. Saya mohon maaf apabila selama bertugas ada tutur kata atau tindakan yang kurang berkenan namanya juga manusia tempatnya Semoga Polres Indramayu semakin maju, jaya, dan selalu dipercaya oleh masyarakat, serta kerja sama dengan awak media tetap terjalin erat dan berkelanjutan,” ungkap Kompol Agustian dengan haru.

Senada dengan hal itu, AKP Sunaryo yang juga memasuki masa purna tugas selaku Kasiwas turut menyampaikan perasaannya. “Bertugas mengabdi di Polres Indramayu adalah kehormatan dan kebanggaan tersendiri bagi saya. Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pimpinan, rekan sekerja, dan awak media yang telah bersinergi, memberi dukungan, serta menjadi mitra setia kami dalam melayani dan menjaga keamanan daerah ini. Segala hal yang telah kami lalui bersama menjadi bekal berharga yang tak akan terlupakan. Saya pun memohon maaf atas segala kekurangan dan kesalahan yang mungkin terjadi selama saya menjabat. Semoga ke depan, Polres Indramayu semakin kokoh, semakin baik pelayanannya, dan hubungan baik antara kepolisian dengan pers senantiasa terjaga dengan erat demi kemajuan Indramayu,” ucap AKP Sunaryo dengan nada tulus.

Acara ditutup dengan sesi berfoto bersama, serta perbincangan santai yang semakin memperkuat ikatan silaturahmi antara pihak kepolisian dan

Rabu, 02 September 2026

Surambi Nogori, Dua OPD Rohul Paparkan Pembangunan Strategis dan Permukiman Berkualitas


Rokan Hulu-Media radius102.com Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu terus mendorong pembangunan yang menyentuh kebutuhan masyarakat, mulai dari penguatan pemerintahan desa hingga penyediaan perumahan, infrastruktur dasar dan fasilitas pemerintahan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Rokan Hulu Prasetio, M.IP. dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Rokan Hulu Desmadiana, S.Sos., M.M., dalam talk show “Surambi Nogori, Bupati Menyapa” pada Rabu (02/09/2026) pukul 10.30 pagi.

Dalam paparannya, Prasetio menjelaskan bahwa penguatan pemerintahan desa menjadi salah satu fokus utama DPMPD. Pemerintah desa didorong memiliki tata kelola yang profesional, transparan dan akuntabel sehingga mampu menjalankan pemerintahan sekaligus mengelola pembangunan dan pemberdayaan masyarakat secara optimal.

“Pemerintahan desa merupakan ujung tombak pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, tata kelola pemerintahan desa harus terus diperkuat, baik dari sisi kapasitas aparatur, pengelolaan keuangan dan aset, perencanaan pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat,” ujar Prasetio.

Menurutnya, desa juga harus mampu mengembangkan potensi yang dimiliki dengan melibatkan masyarakat. Digitalisasi pemerintahan desa melalui sistem informasi dan pengelolaan administrasi secara elektronik menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi serta akuntabilitas.

“Desa harus mampu berkembang secara mandiri dengan memanfaatkan potensi lokal. Pemerintah daerah melalui DPMPD akan terus memberikan pembinaan dan pendampingan agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan dan pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

Prasetio menyebutkan, salah satu capaian yang menjadi perhatian adalah peningkatan persentase Desa Mandiri dari 3,60 persen pada 2021 menjadi 42,45 persen pada 2025. DPMPD juga terus mendorong penguatan BUMDes, Posyandu, PKK serta sistem informasi desa.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Desmadiana, S.Sos., M.M. memaparkan sejumlah program terkait perumahan, air bersih, sanitasi, drainase, infrastruktur lingkungan dan fasilitas pemerintahan.

“Pelayanan perumahan dan kawasan permukiman harus terus ditingkatkan, karena berkaitan langsung dengan kualitas hidup masyarakat. Mulai dari air bersih, sanitasi, infrastruktur lingkungan hingga rumah layak huni, semuanya menjadi bagian dari perhatian pemerintah daerah,” kata Desmadiana.

Di sektor air bersih, Dinas Perkim mencatat 10 Unit Pengelola Air Bersih (UPAB) aktif hingga 2025, sementara persentase rumah tangga yang terlayani air bersih mencapai 82,2 persen. Penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) juga menjadi salah satu prioritas pembangunan.

“Untuk pelayanan air bersih, kita terus berupaya memperluas jangkauan layanan kepada masyarakat. Saat ini masih terdapat sejumlah tantangan, seperti jaringan pipa yang sudah berusia lebih dari 20 tahun, kebocoran jaringan, keterbatasan sumber air baku serta adanya wilayah yang rawan mengalami krisis air saat musim kemarau,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Desmadiana juga menjelaskan perkembangan pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Rokan Hulu. Ia menyampaikan bahwa pembangunan gedung yang telah dikerjakan sebelumnya telah selesai sesuai kontrak. Namun, gedung tersebut hingga kini belum ditempati karena masih terdapat proses audit internal dan audit independen yang masih berjalan.

“Untuk pembangunan gedung DPRD yang sebelumnya, secara pekerjaan sudah selesai sesuai kontrak. Namun, untuk pemanfaatannya kita masih menunggu proses audit internal dan audit independen yang saat ini masih berlanjut. Jadi, kita mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan,” jelas Desmadiana.

Selain itu, pemerintah daerah juga melanjutkan pembangunan baru yang saat ini masih dalam tahap pengerjaan. Berdasarkan progres yang disampaikan, pembangunan tersebut telah mencapai sekitar 15 persen.

“Pembangunan baru saat ini masih berjalan dan progresnya sekitar 15 persen. Kita tentu berharap seluruh proses pembangunan dapat berjalan sesuai kontrak, ketentuan teknis dan target yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Kedua OPD tersebut memiliki peran yang saling berkaitan dalam mendukung pembangunan daerah. DPMPD berfokus pada penguatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat desa, sedangkan Dinas Perkim menangani kebutuhan perumahan dan kawasan permukiman serta sejumlah infrastruktur pendukung.

Melalui talk show “Surambi Nogori, Bupati Menyapa”, program dan capaian tersebut disampaikan kepada masyarakat sebagai bagian dari keterbukaan informasi serta upaya memperkuat komunikasi pemerintah daerah dengan masyarakat.

      Jurnalis : radius102.com Rohul.
         ( I.Marpaung ).

Tugas Jurnalistik Diduga Dihalangi, Wartawan Lapor Polisi*Oleh DETAK NUSANTARA Rabu, 2 September 2026 14:04 WIB.


Rokan Hulu-radius102.com Seorang wartawan TerasPublik.com, Budi, menempuh jalur hukum setelah mengaku mengalami dugaan penghalangan dan ancaman saat menjalankan tugas jurnalistik di Kabupaten Rokan Hulu.

Budi secara resmi melaporkan dugaan tersebut ke Polres Rokan Hulu pada Rabu (2/9/2026). Dalam proses pelaporan, ia didampingi kuasa hukumnya, Budi Hartono, S.H., M.H.

Peristiwa tersebut diduga terjadi saat Budi meliput kegiatan ketahanan pangan pada Jumat (28/8/2026). Ketika hendak mengambil dokumentasi, Budi mengaku mendapat larangan dari seorang pria berinisial M.FA, yang diketahui menjabat sebagai Ketua Pemuda Koto Tandun.

Menurut keterangan Budi, larangan itu disampaikan dengan nada keras. Ia mengaku diminta untuk tidak mengambil foto maupun video serta disebut akan dilaporkan kepada pihak kepolisian apabila tetap melakukan dokumentasi.

Merasa aktivitas jurnalistiknya terganggu, Budi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian untuk memperoleh kepastian hukum.

Kuasa hukum Budi, Budi Hartono, mengatakan bahwa pendampingan dilakukan untuk memastikan hak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik tetap terlindungi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga
Menurut keterangan Budi, larangan tersebut disampaikan dengan nada keras. Ia mengaku diminta untuk tidak mengambil foto maupun video serta diancam akan dilaporkan kepada pihak kepolisian apabila tetap melakukan dokumentasi.

Merasa aktivitas jurnalistiknya terganggu, Budi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian guna memperoleh kepastian hukum.

Kuasa hukum Budi, Budi Hartono, mengatakan bahwa pendampingan dilakukan untuk memastikan hak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik tetap terlindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mendampingi agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas di lapangan,” ujar Budi Hartono di Polres Rohul, Rabu (2/9/2026).

Ia menilai setiap dugaan tindakan yang menghambat kerja jurnalistik perlu ditangani melalui mekanisme hukum serta diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, laporan yang dibuat Budi kini berada dalam proses penanganan pihak kepolisian. Budi berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional dan objektif serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Sementara itu, laporan yang dibuat Budi masih dalam proses penanganan pihak kepolisian. Budi berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada M.FA maupun pihak terkait lainnya sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. 

         jurnalis : radius 102.com ( Tim )

Rp1,49 Miliar Dana SBSN untuk Gedung KUA Pangkal Balam, Benarkah Standar K3 Dijalankan?

PANGKALPINANG — Proyek pembangunan Gedung Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang, yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2026, mulai disorot. Selain memiliki nilai kontrak hampir Rp1,5 miliar, pelaksanaan proyek tersebut diduga belum sepenuhnya memperhatikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi pembangunan.

Hasil penelusuran tim awak media di lapangan pada Rabu (2/9/2026) menemukan indikasi bahwa penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi pekerja belum terlihat sebagaimana mestinya. Padahal, aspek keselamatan kerja merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan proyek konstruksi.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pembangunan Gedung KUA Kecamatan Pangkal Balam memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.490.848.330.

Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Barokah Mulya Jaya sebagai kontraktor pelaksana, sedangkan CV Ary Con's ditunjuk sebagai konsultan pengawas.

Kontrak pekerjaan tercatat telah ditandatangani pada 24 Juni 2026 dengan Nomor 03/KUA PANGKAL BALAM/PPK/06/2026. Pada tanggal yang sama, pekerjaan fisik proyek juga dinyatakan mulai dilaksanakan.
Dengan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender, proyek ini ditargetkan selesai sesuai batas waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak.

K3 Bukan Sekadar Pelengkap Proyek. 

Persoalan yang menjadi perhatian bukan semata mengenai progres pembangunan gedung, tetapi bagaimana standar keselamatan diterapkan selama pekerjaan berlangsung.

Dalam pekerjaan konstruksi, keselamatan dan kesehatan kerja merupakan bagian dari sistem manajemen keselamatan konstruksi yang harus diperhatikan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan.

Komponen keselamatan tersebut antara lain mencakup penggunaan APD sesuai risiko pekerjaan, seperti helm keselamatan, rompi, sepatu keselamatan, serta perlengkapan pelindung lainnya.

Dari hasil pengamatan di lapangan, penerapan aspek keselamatan tersebut dipertanyakan. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan terhadap pemenuhan standar K3 benar-benar dijalankan dalam proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut.

Ketika dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, salah seorang pengawas pelaksana yang ditemui di lokasi justru menyatakan tidak mengetahui secara detail mengenai persoalan yang dipertanyakan.

Jawaban tersebut menjadi catatan tersendiri, mengingat keberadaan konsultan pengawas semestinya tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis pekerjaan, tetapi juga memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Anggaran K3 Perlu Ditelusuri. 

Persoalan berikutnya adalah mengenai komponen biaya keselamatan kerja yang semestinya telah diperhitungkan dalam dokumen anggaran proyek.

Dalam penerapan Sistem Manajemen. 

Keselamatan Konstruksi (SMKK), kebutuhan biaya keselamatan konstruksi diperhitungkan berdasarkan tingkat risiko pekerjaan dan komponen keselamatan yang dipersyaratkan.
Karena itu, muncul pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka: apakah komponen biaya K3 telah dimasukkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan jika telah dianggarkan, bagaimana realisasi penggunaannya di lapangan?

Pertanyaan tersebut penting karena proyek ini menggunakan dana SBSN yang pada akhirnya merupakan bagian dari pembiayaan pembangunan pemerintah. Transparansi dan kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan konstruksi menjadi bagian penting dalam memastikan setiap rupiah anggaran digunakan sebagaimana mestinya.

Namun, indikasi dugaan ketidakpatuhan K3 tersebut belum dapat disimpulkan sebagai penyimpangan anggaran sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, RAB, realisasi pekerjaan, serta keterangan dari pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Kontraktor Belum Beri Klarifikasi

Tim awak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada CV Barokah Mulya Jaya selaku kontraktor pelaksana terkait penerapan K3, penggunaan APD, serta komponen anggaran keselamatan dalam proyek tersebut.
Konfirmasi juga diperlukan untuk mengetahui apakah kondisi yang ditemukan di lapangan merupakan situasi sementara, atau memang mencerminkan pola pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi kontraktor, konsultan pengawas, Kanwil Kemenag Babel, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas temuan tersebut.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi lapangan tim awak media. Setiap pihak yang disebut memiliki hak yang sama untuk memberikan klarifikasi, sehingga informasi yang disajikan kepada publik tetap berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.

(HR/Tim Investigasi)

Ketua PWRI JAYA Kab. Indramayu Apresiasi Positif Pembangunan Rehabilitasi Jl. Letjen Suprapto



INDRAMAYU, radius102.com
Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang terus memacu penyelesaian proyek infrastruktur. Salah satunya adalah Rehabilitasi Jalan Letjen Suprapto yang saat ini pekerjaan sedang dalam proses pelaksanaan dan hampir selesai.

Berdasarkan data dari LPSE Kabupaten Indramayu, proyek dengan jenis pekerjaan konstruksi ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp3.999.996.700,00 dengan HPS Rp3.999.980.000,00.

Setelah melalui proses pelelangan, CV. Kamajaya Raya ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai kontrak hasil negosiasi Rp3.818.136.541,73.

Dikonfirmasi melalui sambungan pesawat seluler Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Arya Tenggara, S.IP., M.Si.
menyampaikan bahwa proyek rehabilitasi jalan yang sedang dilaksanakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkab dalam meningkatkan kualitas infrastruktur dan pelayanan kepada masyarakat.

"Jalan Letjen Suprapto merupakan salah satu ruas jalan yang cukup padat dan strategis di jantung Kota Indramayu. Melalui rehabilitasi ini kami menargetkan dapat meningkatkan konektivitas, kelancaran lalu lintas, serta keamanan dan kenyamanan pengguna jalan," ujar Arya Tenggara ,Senin (24/08/26)

Lebih lanjut Arya menegaskan pihaknya melakukan pengawasan langsung di lapangan agar pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan mutu yang telah ditentukan.

"Kami minta kontraktor pelaksana bekerja profesional. Jangan sampai ada pekerjaan asal-asalan. Karena ini menyangkut uang rakyat dan kepentingan publik. Alhamdulillah saat ini progresnya sudah hampir selesai," tegasnya.
Disisi lain darii pihak pelaksana, Royani selaku perwakilan CV. Kamajaya Raya mengatakan pihaknya mengebut penyelesaian agar dapat segera dimanfaatkan masyarakat.

"Kami berkomitmen menyelesaikan proyek ini dengan sebaik-baiknya, sesuai spesifikasi dan tepat waktu. Saat ini progres sudah mencapai tahap akhir. Mohon maaf atas ketidaknyamanan selama proses pengerjaan," ujar Royani.

Sementara itu di lokasi pekerjaan , Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia - PWRI Jaya Kabupaten Indramayu, Sony mengapresiasi langkah Pemkab Indramayu dalam memperbaiki infrastruktur jalan.

"Kami dari PWRI Jaya cabang Indramayu mengapresiasi keseriusan Pemkab Indramayu melalui Dinas PUPR di bawah kepemimpinan Pak Arya Tenggara tentunya dengan Jalan yang bagus akan mempercepat distribusi barang, menekan angka kecelakaan, dan membuat Indramayu semakin layak untuk investasi," kata Sony.

Namun Sony juga mengingatkan agar proses pembangunan tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga harus transparan dan akuntabel.

"Kami berharap proyek ini diawasi bersama. Masyarakat, media, dan LSM harus dilibatkan agar tidak ada potensi kebocoran. Hasilnya juga harus bisa dirasakan manfaatnya dalam jangka panjang oleh masyarakat Indramayu," tambahnya.

Dengan hampir rampungnya rehabilitasi ini, diharapkan Jalan Letjen Suprapto dapat kembali berfungsi optimal dan mendukung berbagai aktivitas ekonomi masyarakat di Kabupaten Indramayu. ( MHR Kabiro)

Pangdam IV/Diponegoro Tinjau Jembatan Gantung Merah Putih dan Resmikan Sumur Bor di Pati


Uploaded Image

Pati – Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Achiruddin, S.E., M.Han., meninjau pembangunan Jembatan Gantung Merah Putih di Desa Kayen, Kabupaten Pati, sekaligus meresmikan penggunaan sumur bor di Desa Tanjungsekar, Kecamatan Puncakwangi, Kabupaten Pati, Rabu (2/9/2026).

Kehadiran Pangdam di Desa Kayen disambut antusias oleh warga dan para pelajar yang telah menunggu di sekitar lokasi pembangunan. Peninjauan dilakukan untuk melihat secara langsung perkembangan pembangunan jembatan sekaligus memastikan setiap tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai standar dan ketentuan konstruksi yang berlaku.

Pangdam menegaskan, pengecekan dilakukan sejak proses pembangunan berlangsung agar kualitas dan kekuatan konstruksi benar-benar terjamin. Menurutnya, jembatan yang dibangun harus memberikan rasa aman bagi masyarakat ketika nantinya digunakan.

Uploaded Image

"Kami ingin melihat proses pembangunannya dan meyakinkan bahwa proses pembangunannya sesuai dengan standar yang berlaku. Kita tidak ingin nanti jembatan sudah jadi, kemudian timbul masalah karena tidak sesuai dengan konstruksinya," ujar Pangdam.

Jembatan tersebut nantinya diharapkan memberikan manfaat langsung bagi sekitar 500 kepala keluarga di wilayah setempat. Selain memperpendek jalur transportasi warga, keberadaan jembatan akan memudahkan mobilitas masyarakat, termasuk para pelajar yang menuju sekolah serta warga yang beraktivitas menuju persawahan.

Pangdam menyebut pembangunan Jembatan Gantung Merah Putih merupakan bagian dari program Presiden RI yang manfaatnya diharapkan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Kehadiran infrastruktur tersebut diharapkan mampu memperlancar aktivitas warga sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah Pati.

Uploaded Image

Dari Desa Kayen, Pangdam melanjutkan kegiatan ke Desa Tanjungsekar, Kecamatan Puncakwangi, untuk meresmikan penggunaan sumur bor yang dibangun Kodim 0718/Pati sebagai upaya membantu masyarakat menghadapi keterbatasan air, khususnya di tengah kondisi musim kemarau yang terjadi saat ini.

"Kita menerima informasi bahwa di daerah sini kekurangan air. Dalam situasi musim kemarau ini sulit masyarakat mendapatkan air, makanya kita berinisiatif untuk membangun ataupun membuat sumur bor. Alhamdulillah air sudah bisa jalan dan masyarakat sudah bisa menikmati air tersebut," ungkap Pangdam.

Sumur bor tersebut memiliki kedalaman sekitar 80 meter dengan kualitas air yang dinilai baik dan dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan rumah tangga, seperti mandi dan memasak. Air ditampung dalam bak berkapasitas sekitar 5.000 liter, sehingga masyarakat dapat mengambil air sesuai kebutuhan setiap hari.

Warga tampak antusias memanfaatkan fasilitas tersebut. Sejumlah masyarakat terlihat mengambil air dari tempat penampungan yang telah disiapkan. Bagi warga, tersedianya sumber air menjadi bantuan yang berarti untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama ketika sumber air mengalami keterbatasan pada musim kemarau.

Pangdam menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan air bersih akan terus menjadi perhatian. Di wilayah Pati saat ini telah dibangun dua sumur bor dan direncanakan akan ditambah dua titik lagi. Program serupa juga akan terus dikembangkan di berbagai wilayah Jawa Tengah yang benar-benar membutuhkan sumber air, dengan target pembangunan sekitar 100 sumur bor.
Selain meninjau pembangunan infrastruktur dan meresmikan sumur bor, Pangdam juga menyerahkan bantuan sembako kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian dan perhatian terhadap warga di wilayah tersebut.

Melalui pembangunan jembatan dan penyediaan sumber air bersih, Kodam IV/Diponegoro terus mendorong hadirnya manfaat nyata bagi masyarakat. Infrastruktur yang menghubungkan warga dan sumber air yang memenuhi kebutuhan dasar menjadi bagian dari upaya menghadirkan pengabdian TNI yang langsung menyentuh kehidupan masyarakat.

 (Pendam IV/Diponegoro)

Polsek KPC dan Sat Polairud Evakuasi Jenazah ABK KM Cirebon Indah 5 dengan Penuh Empati

Cirebon Kota - Polsek Kawasan Pelabuhan Cirebon (KPC) bersama Sat Polairud Polres Cirebon Kota menunjukkan empati saat mengevakuasi jenazah seorang anak buah kapal (ABK) yang meninggal dunia di atas KM Cirebon Indah 5, Rabu (02/09/2026).

Jenazah tiba sekitar pukul 09.30 WIB setelah KM Cirebon Indah 5 bersandar di Dermaga Tambat Labuh PSDKP, Pelabuhan Perikanan Nusantara Kejawanan, Kota Cirebon, setelah sebelumnya membawa korban dari perairan utara Tegal untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Korban diketahui berinisial S.R., laki-laki, berusia 33 tahun, yang merupakan ABK KM Cirebon Indah 5 dan tercatat berdomisili di Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah.

Kapolsek KPC AKP Asep Sunaryo bersama personel Polsek KPC dan Sat Polairud Polres Cirebon Kota turut berada di lokasi untuk membantu proses evakuasi, termasuk menggotong jenazah dari kapal menuju sarana evakuasi sebagai bentuk kepedulian dan penghormatan terhadap korban.

Berdasarkan keterangan saksi Sujono, selaku nahkoda KM Cirebon Indah 5, korban sebelumnya diketahui dalam kondisi kurang sehat dan sempat dilarang mengikuti pelayaran, namun korban tetap memilih berangkat karena ingin memenuhi kebutuhan keluarganya.

Sementara itu, saksi Defis Kurniawan menerangkan bahwa pada Selasa (01/09/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, dirinya membangunkan korban yang sedang berada di kamar belakang kapal untuk makan pagi, namun korban tidak memberikan respons, sehingga saksi kemudian memanggil nahkoda dan ABK lainnya untuk melakukan pengecekan.

Setelah dilakukan pengecekan oleh nahkoda Sujono, korban diketahui sudah tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan, sehingga kejadian tersebut kemudian disampaikan kepada pemilik kapal, Budi Hermanto alias Aciu, yang memberikan arahan agar korban segera dibawa kembali ke Pelabuhan Perikanan Nusantara Kejawanan Cirebon untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Setibanya di Pelabuhan Perikanan Nusantara Kejawanan, personel Polsek KPC bersama Sat Polairud Polres Cirebon Kota dan unsur terkait langsung membantu proses pemindahan jenazah dari kapal, kemudian korban dievakuasi menggunakan ambulans menuju RS Gunung Jati untuk pemeriksaan medis dan kepentingan penanganan lebih lanjut sebelum diserahkan kepada pihak keluarga.

Kapolsek KPC AKP Asep Sunaryo mengatakan bahwa kehadiran personel dalam proses evakuasi tidak hanya merupakan bagian dari tugas kepolisian, tetapi juga bentuk empati dan penghormatan kepada korban serta upaya memberikan pelayanan kemanusiaan kepada keluarga dan pihak kapal. “Kami bersama Polres Cirebon Kota dan Polsek KPC berupaya membantu proses evakuasi dengan sebaik-baiknya, termasuk menggotong jenazah secara langsung, sebagai bentuk empati dan penghormatan kepada almarhum serta membantu pihak keluarga dalam proses penanganan selanjutnya.”

(Agus Hermawan)

Ciptakan Kenyamanan Dan Kondusifitas di Wilayah Piket Koramil 03/Serengan Laksanakan Patroli Malam

Surakarta - Piket Koramil 03/Serengan Kodim 0735/Surakarta Serda Tito melaksanakan Patroli Malam di seputaran wilayah binaan Koramil 03/Serengan, Selasa (01/09/2026).

Ditegaskan Serda Tito patroli bersama Linmas bukan hanya sekedar kegiatan rutinitas Piket Koramil 03/Serengan,namun merupakan salah satu wujud tanggung jawab dan tindakan aktif Piket sebagai upaya menciptakan kondusifitas, meminimalisir terjadinya kriminalitas maupun kemungkinan terjadinya gangguan keamanan lainnya terhadap masyarakat khususnya di wilayah Koramil 03/Serengan.

"Harapan kami dengan adanya patroli rutin seperti ini dapat mencegah terjadinya tindak kejahatan dan juga menjaga situasi tetap aman dan kondusif."pungkasnya.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

KAPOLSEK JUNTINYUAT DAN KUWU SUENDI,NGOBROL BARENG DI BALAI DESA KOMPAK JAGA KEAMANAN



Indramayu, 

 Suasana hangat tercipta di Balai Desa Juntikedokan. Senin, 31 Agustus 2026, Kapolsek Juntinyuat IPTU Trio Tirtana H., S.H. menggelar kegiatan Cooling System dan silaturahmi kamtibmas bersama Kuwu Desa Juntikedokan, Suendi.

Pertemuan ini menjadi ajang ngobrol bareng antara Polri, pemerintah desa, dan tokoh masyarakat. Tujuannya untuk memperkuat sinergitas demi menciptakan wilayah yang aman dan nyaman.

Dalam kegiatan dialog dan Focus Group Discussion (FGD) tersebut, IPTU Trio menyampaikan sejumlah pesan kamtibmas. Ia juga mendengar langsung keluhan serta masukan dari Kuwu terkait situasi di Desa Juntikedokan.

Warga juga diedukasi terkait Layanan Polisi 110. Layanan gratis ini dapat digunakan kapan saja untuk melaporkan gangguan kamtibmas atau meminta bantuan polisi.

Selain kamtibmas, isu pencegahan kebakaran juga menjadi perhatian. Mengingat cuaca mulai panas, Kapolsek mengingatkan warga agar lebih berhati-hati dengan api.

IPTU Trio Tirtana H., S.H. menegaskan, keamanan bukan hanya tugas polisi.  
"Melalui Cooling System ini kami ingin mempererat komunikasi dengan pemerintah desa dan masyarakat. Harkamtibmas adalah tanggung jawab kita bersama. Kalau warga aktif, insyaallah gangguan bisa kita cegah sejak dini," ujarnya.

Kapolsek juga berpesan agar warga tidak membakar sampah sembarangan dan tidak membuang puntung rokok di tempat rawan.  
"Sedikit kelalaian bisa berakibat fatal. Mari kita jaga bersama," tambahnya.

Senada dengan itu, Kuwu Desa Juntikedokan, Suendi menyambut baik kegiatan ini. Ia menilai kehadiran polisi di desa sangat membantu.  
"Kami dari pemerintah desa siap bersinergi dengan Polsek Juntinyuat. Dengan adanya Cooling System seperti ini, warga jadi lebih paham dan lebih waspada. Kami juga akan terus mengingatkan masyarakat untuk menjaga lingkungan dan segera lapor kalau ada hal yang mencurigakan," kata Suendi.

Di akhir kegiatan, Kapolsek dan Kuwu sepakat untuk terus meningkatkan komunikasi. Harapannya, Desa Juntikedokan tetap aman, tertib, dan bebas dari potensi kebakaran.

Sepanjang kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, lancar, dan kondusif.
 (MHR Kabiro)

Kuwu Desa Krangkeng Moh. Mangsur Mempercayakan Sepenuhnya Pembagian Banpang Kepada Aparat Desa

 Indramayu, radius102.com

 Pemerintah Desa Krangkeng melaksanakan kegiatan Penyaluran Bantuan Pangan (Banpang) Beras BULOG di Desa Krangkeng melalui Rw dan Rt langsung kepada masyarakat penerima manfaat bertempat di Aula Kantor Desa Krangkeng, Kecamatan Krangkeng Indramayu, Kamis (27/08/2026).

Kegiatan penyaluran dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2026 sampai selesai ditargetkan selesai 3 hari, dengan melibatkan Aparat Desa Krangkeng Kecamatan Krangkeng Indramayu Masruhsn Sebagai Kesi Pemerintahan sekaligus Operator SIKS-NG, "beras langsung dibagikan kepada penerima manfaat." kata Masruhan

Berdasarkan data penerima manfaat, terdapat sebanyak 1.718 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mendapatkan bantuan. Setiap KPM menerima bantuan berupa 3 karung beras dengan berat masing-masing 10 kg, sehingga total bantuan yang diterima setiap KPM adalah 30 kg beras.

Proses pengambilan bantuan dilakukan dengan menggunakan surat undangan dari BULOG sebagai dasar bagi masyarakat penerima untuk memperoleh bantuan dengan membawa persyaratan pendukung seperti KK dan KTP penerima bantuan.

"Hingga saat ini, penyaluran bantuan telah berhasil disalurkan kepada 1.718 KPM. Semoga tidak ada KPM yang tertinggal dan tidak ada masalah di kemudian hari." tegas Masruhan
Kegiatan penyaluran berlangsung dengan tertib dan lancar. "Kami berharap bantuan beras ini dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat serta memberikan manfaat bagi keluarga penerima manfaat di wilayah Desa Krangkeng Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu Jawa Barat." tutup Masruhan

(MHR Kabiro)

Selasa, 01 September 2026

Polsek Ujung Batu Tangkap Dua Orang Pengedar Sekaligus Pengguna Sabu di Kelurahan Ujungbatu


ROKAN HULU-Media radius102.com Jajaran Polsek Ujung Batu, Polres Rokan Hulu, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Ujungbatu, Kecamatan Ujung Batu. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka, seorang laki-laki dan seorang perempuan, pada Senin (31/8/2026) dini hari.

Kedua tersangka masing-masing berinisial DRS alias D (28) dan RM alias R (32). Keduanya diamankan di belakang salah satu rumah warga di Gang Jalan Mangga, Kelurahan Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Ujung Batu, KOMPOL Buyung Kardinal, S.H., M.H., pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Masyarakat melaporkan bahwa wilayah Kelurahan Ujungbatu diduga kerap menjadi lokasi terjadinya transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Ujung Batu memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Ujung Batu, AKP Sudarto Sihombing, S.Sos., bersama tim untuk melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan kedua tersangka pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 00.10 WIB. Penangkapan dan penggeledahan terhadap keduanya turut disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip. Selain itu, turut diamankan satu buah tas selempang merek Les Catino warna pink, satu unit telepon genggam merek Oppo A6X warna biru, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y21 warna biru.

Kedua tersangka diduga berperan sebagai penjual sekaligus pengguna narkotika. Mereka juga mengakui barang bukti yang ditemukan petugas tersebut merupakan milik mereka. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya juga dinyatakan positif narkotika melalui tes urine.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Ujung Batu KOMPOL Buyung Kardinal, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.

“Kami mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat. Pemberantasan narkotika membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka diproses sesuai dengan Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *(Humas Polres Rohul)*

      Jurnalis : radius102.com Rohul.
       ( I.Marpaung ).