Rojan Hulu-Media radius102.com Satresnarkoba Polres Rokan Hulu menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ujung Batu. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar berhasil diringkus bersama barang bukti lima paket sabu dengan berat kotor 1,18 gram.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 00.05 WIB di pinggir jalan Desa Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AP alias AN (30), warga Kecamatan Ujung Batu, yang diduga berperan sebagai pengedar.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rokan Hulu yang dipimpin AIPTU Ronaldi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di lokasi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,18 gram yang dibungkus plastik klip bening. Polisi juga menyita tiga lembar plastik klip, tisu, uang tunai Rp500 ribu, satu kotak rokok Esse, satu unit handphone Vivo serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tanpa nomor polisi.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui sabu tersebut berada dalam penguasaannya. Narkotika itu disebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Pasir Pangaraian.
Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, M.H., menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika, termasuk menindak setiap aktivitas transaksi narkoba yang berpotensi merusak generasi muda.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan kami akan terus melakukan penyelidikan serta penindakan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Rokan Hulu,” tegas IPTU Dendy.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasilnya menunjukkan tersangka positif metamfetamina.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *(Humas Polres Rohul)*
Jurnalis : radius102.com Rohul
( I.Marpaung ).


