Media Radius 102 Com.
PALUTA – Penerima kuasa dari Koperasi Produsen Tani Aman Makmur melalui LSM Penjara Rokan Hulu melayangkan surat pemberitahuan terkait pelaksanaan kegiatan pertanian di lahan Masyarakat adat Huta Pardomuan, Dusun Pardomuan, Desa Ujung Batu Julu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Rabu (4/3/2026).
Surat tersebut ditujukan kepada Pemerintah Desa Ujung Batu Julu dengan Nomor LSM-PENJARA.RH/III/2026 tertanggal 4 Maret 2026. Pemberitahuan itu dilengkapi dengan Akta Surat Kuasa Nomor 01 tanggal 2 Maret 2026 yang dibuat oleh Herniati, SH, Notaris dan PPAT di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dalam isi surat dijelaskan bahwa Koperasi Produsen Tani Aman Makmur merupakan koperasi yang telah memiliki legalitas resmi serta terdaftar dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI.
Koperasi tersebut berdiri berdasarkan Akta Pendirian Nomor 02 tanggal 3 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Nadi Ridwan Akbae, SH, SE, M.Kn, Notaris di Garut.
Koperasi ini bergerak di sektor pertanian dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat, sekaligus menjadi wadah bagi para petani untuk mengembangkan kegiatan usaha di bidang pertanian.
Dalam pemberitahuan tersebut juga disampaikan bahwa koperasi akan melaksanakan kegiatan pertanian berupa pembersihan lahan dan penanaman bibit di lahan milik masyarakat adat Huta Pardomuan yang berada di Dusun Pardomuan, Desa Ujung Batu Julu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara.
Adapun surat tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah pihak, antara lain Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI di Jakarta, Menteri Pertanian RI, Gubernur Riau, Bupati Padang Lawas Utara, serta Camat Ujung Batu.
Ketua DPC LSM Penjara Rokan Hulu, Bistok Sihombing, mengatakan pihaknya telah menerima kuasa dari Koperasi Produsen Tani Aman Makmur untuk mengurus kepentingan masyarakat terkait pengelolaan lahan tersebut.
"LSM Penjara Rokan Hulu sudah menerima kuasa dari Koperasi Produsen Aman Makmur Dusun Pardomuan tempo lalu. Jadi sepenuhnya urusan kepentingan masyarakat Huta Pardomuan terkait lahan tersebut dikuasakan kepada LSM Penjara Rohul,” ujar Bistok, Senin (9/3/2026).
Ia juga berharap pihak manajemen PT Sumatera Riang Lestari (SRL) tidak mempersulit aktivitas masyarakat dalam mengelola lahan mereka.
“Harapan kita pihak manajemen PT SRL tidak mempersulit kegiatan masyarakat. Seyogianya perusahaan juga harus mendukung masyarakat sekitar serta program pemerintah pusat di sektor pertanian,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Tongku Basiruddin Harahap pihaknya akan tetal memperjuangkan lahan yang telah dikuasai Masyarakat huta Pardomuan pada tahun 2021 lalu.
"Kami akan berjuang untuk mendapatkan hak kami sebagai Warga Huta Pardomuan, apalagi saat ini informasinya Izin kelola PT.SRL diduga telah dicabut Pemerintah Pusat, jadi kami akan berjuang sampai akhir demi mendapatkan hak kami,"ujar Tongku Basiruddin Harahap.
Jurnalis : Kabiro Radius 102 Com.Rohul.
( Ismail Marpaung ).


