Radius 102

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Cegah Narkotika. Cegah Penyalahgunaan Handphone di Kamar Hunian Lapas Kelas IIB Pasir Pangaraian

Rokan Hulu-Pasir Pangaraian.Media radius102.com Apel Gabungan dilanjutkan Penggeledahan Kamar Hunian di Lapas Kelas IIB Pasir Pa...

Postingan Populer

Sabtu, 19 September 2026

Cegah Narkotika. Cegah Penyalahgunaan Handphone di Kamar Hunian Lapas Kelas IIB Pasir Pangaraian


Rokan Hulu-Pasir Pangaraian.Media radius102.com
Apel Gabungan dilanjutkan Penggeledahan Kamar Hunian di Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan.

Bersama jajaran TNI/Polri, deteksi dini dan penguatan keamanan terus dilakukan demi menciptakan Lapas yang aman, tertib, dan kondusif.

Sinergi. Deteksi Dini. Zero Tolerance terhadap Narkotika dan Handphone Ilegal.

        Jurnalis : radius102.com Rohul
        ( I.Marpaung ).

Bupati Anton Tinjau Progres MPP Rohul, Persiapan Bangunan Terus Dimatangkan


ROKAN HULU-Media radius102.com Pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) Rokan Hulu memasuki tahap penataan sejumlah bagian bangunan. Bupati Rokan Hulu Anton, S.T., M.M., Jumat (18/9/2026), turun langsung melihat progres pekerjaan di bangunan yang sebelumnya digunakan sebagai Gedung Daerah, Desa Rambah Tengah Hilir, Kecamatan Rambah.

Dalam peninjauan tersebut, Bupati melihat kondisi sejumlah ruang dan bagian bangunan yang sedang disiapkan untuk mendukung kebutuhan MPP. Ia didampingi Kepala Dinas PUPR Rokan Hulu H. Zulfikri, S.T., Kepala Bidang Perkim Nelson, S.T., serta pihak pelaksana dan pengawas proyek.

Penataan ruang dan fasilitas pendukung masih berlangsung di sejumlah bagian. Pekerjaan tersebut menjadi bagian dari persiapan bangunan sebelum MPP digunakan untuk menghimpun berbagai layanan pemerintahan dalam satu kawasan.

“Pekerjaan yang sedang berjalan ini perlu dikawal agar setiap tahapannya dapat diselesaikan dengan baik. Targetnya, seluruh bagian yang menjadi kebutuhan MPP dapat dipersiapkan sesuai perencanaan sehingga nantinya dapat digunakan sebagaimana mestinya,” ujar Bupati.

Dari peninjauan tersebut, sejumlah bagian bangunan masih terlihat dalam proses pengerjaan. Tahapan demi tahapan terus diselesaikan, mulai dari penataan ruang hingga fasilitas yang menunjang aktivitas pelayanan.

Pemkab Rokan Hulu kini mendorong penyelesaian pekerjaan tersebut agar persiapan MPP dapat segera mencapai tahap akhir dan bangunan siap menjalankan fungsi pelayanan publik.

      Jurnalis : radius102.com Rohul 
                      ( I.Marpaung ).

44 Warga Binaan Ikuti Sidang TPP di Lapas Pasir Pangarayan, Bahas Pemilihan Tamping untuk Kelanjutan Pembinaan


Rokan Hulu-Pasir Pengaraian.Media radius102.com Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Sabtu (19/9/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh sebanyak 44 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam rangka proses pemilihan Tamping sebagai bagian dari kelanjutan pembinaan di lingkungan Lapas.

Sidang TPP dipimpin oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja) Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Andi Rahman. Turut hadir Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka.KPLP) Freddy Rinadi Siregar, Kepala Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Ega Syaputra, serta anggota TPP lainnya.

Pemilihan Tamping merupakan salah satu bagian dari pelaksanaan pembinaan yang memberikan kesempatan kepada WBP untuk turut membantu pelaksanaan kegiatan tertentu di lingkungan Lapas sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan yang berlaku.

Melalui Sidang TPP, proses pemilihan dilakukan dengan memperhatikan berbagai aspek yang berkaitan dengan WBP sebagai bagian dari upaya mendukung kelanjutan proses pembinaan. Hal ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi WBP untuk mengembangkan sikap tanggung jawab, kedisiplinan, serta kemampuan dalam mengikuti kegiatan pembinaan.

Kasi Binadik dan Giatja Andi Rahman menyampaikan bahwa pelaksanaan Sidang TPP merupakan bagian dari komitmen Lapas Pasir Pangarayan dalam memastikan proses pembinaan berjalan secara terarah dan sesuai ketentuan.

“Sebagaimana arahan Kalapas, pemilihan Tamping diharapkan dapat menjadi bagian dari kelanjutan proses pembinaan bagi Warga Binaan. Pelaksanaannya dilakukan melalui Sidang TPP dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku, sehingga Warga Binaan yang dipilih nantinya dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik,” ujar Andi Rahman mewakili Kalapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi P. Purba.

Ia menambahkan bahwa pembinaan di Lapas tidak hanya berfokus pada aspek keamanan dan ketertiban, tetapi juga mendorong WBP untuk mengikuti proses pembinaan secara aktif dan bertanggung jawab.

“Harapannya, kegiatan ini dapat mendukung terciptanya proses pembinaan yang berkelanjutan serta memberikan pengalaman positif bagi Warga Binaan dalam membangun sikap disiplin dan bertanggung jawab selama menjalani masa pembinaan,” tambahnya.

Dengan terlaksananya Sidang TPP tersebut, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan terus berupaya melaksanakan pembinaan secara terarah, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pemasyarakatan.

Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan — L’Pasian Bersahabat.

      Jurnalis : radius102.com Rohul
      ( I.Marpaung ).

Warga Gadingan diBekali Keterampilan UMKM Oleh Polres Indramayu


INDRAMAYU — Radius102.com Polres Indramayu Polda Jabar memberikan pelatihan pembuatan sabun cair kepada masyarakat Desa Gadingan, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, Jumat (18/9/2026) siang.

Kegiatan yang digelar di Kantor Desa Gadingan tersebut menghadirkan Kasat Tahti Polres Indramayu IPTU Agus Setiawan, S.H., sebagai narasumber. Turut hadir Kapolsek Sliyeg AKP Edi Mulyana. S, S.H., Bhabinkamtibmas Polsek Sliyeg, unsur Pemerintah Desa Gadingan, serta masyarakat setempat.

Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kasat Tahti Polres Indramayu IPTU Agus Setiawan mengatakan, pelatihan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan Pemerintah Desa Gadingan kepada Polres Indramayu terkait kegiatan pelatihan usaha bagi masyarakat.

“Kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Pemerintah Desa Gadingan kepada Polres Indramayu untuk memberikan pelatihan kepada masyarakat. Kami hadir untuk berbagi pengetahuan dan keterampilan yang nantinya diharapkan dapat dikembangkan oleh warga,” kata IPTU Agus Setiawan kepada awak media.

Dalam pelatihan tersebut, warga mendapatkan praktik langsung mengenai proses pembuatan sabun cair, khususnya sabun cuci piring. Selain itu, peserta juga diberikan pelatihan pembuatan semir ban yang dapat dikembangkan sebagai produk usaha rumah tangga.

Menurut IPTU Agus, keterlibatan kepolisian dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk turut mendorong pemberdayaan dan peningkatan perekonomian masyarakat.

“Tujuannya, kami dari kepolisian ingin ikut berpartisipasi mendorong perekonomian masyarakat. Dengan keterampilan yang diperoleh, kami berharap masyarakat dapat mengembangkan usaha dan menciptakan peluang pekerjaan baru,” ujarnya.

Pelatihan tidak hanya memberikan penjelasan mengenai bahan yang digunakan, tetapi juga mengajak warga mempraktikkan secara langsung proses pembuatan produk sehingga keterampilan tersebut dapat diterapkan secara mandiri setelah kegiatan selesai.


IPTU Agus berharap ilmu yang diperoleh tidak berhenti pada kegiatan pelatihan, melainkan dapat dikembangkan menjadi produk yang memiliki nilai ekonomi dan membantu memenuhi kebutuhan keluarga.

“Harapannya setelah mengikuti pelatihan, masyarakat Desa Gadingan dapat mengaplikasikan keterampilan tersebut. Jika dikembangkan dengan baik, ini bisa membantu perekonomian keluarga sekaligus membuka peluang usaha baru,” katanya.

Sementara Kuwu Desa Gadingan, Suwarto, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. beserta jajaran atas terselenggaranya pelatihan tersebut.

“Kami atas nama Pemerintah Desa Gadingan mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Kapolres Indramayu beserta jajaran yang telah memberikan pelatihan pembuatan sabun cuci kepada masyarakat Desa Gadingan,” kata Suwarto.

Menurutnya, kegiatan tersebut tidak sekadar memberikan pengetahuan baru, tetapi juga membuka peluang bagi masyarakat untuk mengembangkan keterampilan menjadi kegiatan usaha yang dapat membantu perekonomian keluarga.

“Pelatihan ini sangat bermanfaat karena tidak hanya memberikan pengetahuan dan keterampilan baru, tetapi juga membuka peluang bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha produktif,” ujarnya.

Suwarto berharap keterampilan yang diperoleh warga tidak berhenti setelah pelatihan selesai. Pengetahuan mengenai pembuatan sabun cair diharapkan dapat terus dipraktikkan, dikembangkan, dan bahkan menjadi salah satu alternatif usaha masyarakat Desa Gadingan.

Ia juga berharap sinergi antara Polri, pemerintah desa, dan masyarakat dapat terus terjalin melalui berbagai kegiatan yang memberikan dampak positif secara langsung kepada warga.
“Kami berterima kasih atas perhatian, kepedulian, serta kontribusi Polres Indramayu dalam mendukung pemberdayaan masyarakat desa. Semoga sinergi antara Polri, pemerintah desa, dan masyarakat terus terjalin dengan baik,” tuturnya.

Di tempat yang sama, salah seorang warga Desa Gadingan, Rustinih, mengaku senang dapat mengikuti pelatihan tersebut. Menurutnya, warga yang sebelumnya belum mengetahui proses pembuatan sabun cuci kini memiliki pengetahuan dan keterampilan baru yang bisa dipraktikkan sendiri di rumah.

“Saya mewakili masyarakat Desa Gadingan mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Indramayu beserta jajaran yang telah memberikan pelatihan pembuatan sabun cuci kepada kami,” kata Rustinih.

Ia menuturkan, keterampilan tersebut tidak hanya dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, tetapi juga berpeluang dikembangkan menjadi produk yang bisa dijual untuk menambah penghasilan keluarga.

“Kami yang sebelumnya belum mengetahui cara membuat sabun cuci, sekarang mendapatkan pengetahuan dan keterampilan baru. Ini bisa kami praktikkan sendiri di rumah, bahkan dapat dikembangkan menjadi peluang usaha,” ujarnya.
Rustinih berharap kegiatan pemberdayaan seperti itu dapat terus dilaksanakan karena manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat.

“Kami sangat senang karena kegiatan seperti ini benar-benar memberikan manfaat langsung. Terima kasih Polres Indramayu, semoga semakin dekat dengan masyarakat dan kegiatan positif seperti ini dapat terus dilaksanakan,” katanya. ( MHR Kabiro)

Jumat, 18 September 2026

Polres Kuningan Salurkan Bantuan Air Bersih ke Dua Desa yang Dilanda Krisis Air

KUNINGAN – Polres Kuningan kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat yang mengalami krisis air bersih. Pada Jumat (18/9/2026), jajaran Polres Kuningan menyalurkan bantuan air bersih gratis kepada warga di dua wilayah, yakni Desa Gunungsari, Kecamatan Cimahi, dan Dusun Puhun, Desa Cibingbin Kecamatan Cibingbin. 

Kegiatan bakti sosial tersebut dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang tengah menghadapi kesulitan mendapatkan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari.
Di Desa Gunungsari, Kecamatan Cimahi, kegiatan berlangsung mulai pukul 15.00 WIB hingga selesai. Bantuan air bersih diserahkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolres Kuningan Kompol Eryda Kusumah, S.I.K., M.H., CPHR., Kasat Narkoba AKP Arif Zaenal Abidin, S.H., M.H., serta Kapolsek Luragung AKP Tofan Alamsyah, S.H., M.H.
Sementara itu, pada waktu yang sama, jajaran Polres Kuningan juga menyalurkan bantuan air bersih gratis kepada warga Dusun Puhun, Desa Cibingbin, yang tengah mengalami krisis air.

Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H., hadir langsung dalam kegiatan tersebut bersama Kabag Ops Polres Kuningan AKP Sopyan, Kasat Binmas AKP Nurjani, S.E., Kasat Lantas AKP Aktuin Moniharpon, S.Tr.K., S.I.K., Kasat Sabhara AKP Mukhali, dan Kapolsek Cibingbin Iptu Trisno Pambudi, S.E.
Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama mengatakan, bantuan air bersih tersebut merupakan wujud kepedulian Polres Kuningan terhadap masyarakat, khususnya warga yang sedang mengalami kesulitan memperoleh air bersih.

“Bantuan air bersih ini merupakan bentuk kepedulian kami kepada masyarakat. Kami ingin hadir dan membantu meringankan beban warga yang sedang mengalami krisis air,” ujar AKBP Bellen Anggara Pratama.
Menurutnya, kebutuhan air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus mendapat perhatian bersama. Karena itu, Polres Kuningan berupaya hadir di tengah masyarakat melalui kegiatan sosial yang dapat memberikan manfaat secara langsung.

“Air bersih merupakan kebutuhan mendasar bagi masyarakat. Mudah-mudahan bantuan ini dapat bermanfaat dan sedikit meringankan kebutuhan warga, terutama untuk keperluan sehari-hari,” katanya.
AKBP Bellen juga menyampaikan bahwa kegiatan sosial tersebut menjadi bagian dari komitmen jajaran Polres Kuningan untuk terus membangun kedekatan dengan masyarakat.
“Kami akan terus berupaya hadir di tengah masyarakat, bukan hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga melalui kegiatan sosial dan kemanusiaan. Semoga sinergitas dan kepedulian seperti ini terus terjaga,” pungkasnya.

Kegiatan penyaluran air bersih sebanyak 4 tanki tersebut berlangsung dengan aman dan lancar. Kehadiran jajaran Polres Kuningan di tengah warga diharapkan dapat memperkuat hubungan antara Polri dan masyarakat sekaligus membantu memenuhi kebutuhan dasar warga yang terdampak krisis air.

(Agus Hermawan)

OKNUM TNI BUNGKAM PERS ( Melarang ) Utk Meliput di Kawasan Lahan Koprasi Tani Aman Makmur


PALUTA UTARA-radius102.com Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara menyatakan akan melaporkan seorang personel TNI terkait dugaan tindakan menghalangi kerja jurnalistik saat wartawan melakukan peliputan persoalan lahan ulayat masyarakat di Dusun Pardomuan, Desa Ujung Batu Julu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Rabu (17/9/2026).
Peristiwa tersebut menjadi sorotan setelah seorang personel TNI yang disebut mengaku anggota Kodim Gunung Tua diduga meminta wartawan media Berindo menghentikan dokumentasi menggunakan telepon seluler saat berada di lokasi.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan LSM Penjara, personel tersebut memperkenalkan diri dengan nama Daulay. Kepada wartawan, ia disebut mengatakan, “Matikan HP-mu, walaupun kau dari media.”

Pernyataan tersebut dinilai serius karena wartawan berada di lokasi untuk menjalankan tugas jurnalistik dan melakukan peliputan mengenai persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.

LSM Penjara: Dugaan Penghalangan Pers Harus Diperiksa

LSM Penjara menilai dugaan tindakan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan. Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya kesengajaan untuk menghambat atau menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, maka pihak yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua LSM Penjara meminta pihak berwenang tidak hanya melihat persoalan tersebut sebagai perselisihan biasa antara wartawan dan aparat, tetapi memeriksa secara utuh kronologi, identitas personel, dasar penugasan, serta alasan pelarangan dokumentasi.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers. Pasal 18 ayat (1) mengatur mengenai tindakan yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik.

Karena itu, LSM Penjara menyatakan akan menempuh jalur resmi dengan membuat laporan agar dugaan tersebut dapat diuji berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.

Dasar Kehadiran Personel TNI Dipertanyakan

Selain dugaan penghalangan kerja jurnalistik, LSM Penjara juga mempertanyakan dasar kehadiran personel TNI di lokasi yang sedang menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan persoalan lahan ulayat.

Menurut keterangan LSM dan warga, personel tersebut menyampaikan bahwa kehadirannya merupakan bagian dari tugas negara. Ia juga disebut menyampaikan adanya surat larangan beraktivitas yang diklaim berasal dari Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Namun, menurut keterangan pihak yang berada di lokasi, dokumen yang menjadi dasar pembatasan aktivitas tersebut belum diperlihatkan kepada wartawan maupun warga.

LSM Penjara meminta TNI memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penugasan personel tersebut, termasuk kewenangan yang digunakan untuk membatasi aktivitas warga maupun meminta wartawan menghentikan dokumentasi.

Kendaraan Operasional PT SRL Turut Dipersoalkan

Sorotan juga muncul terkait kendaraan yang digunakan personel TNI tersebut.

Dalam foto yang beredar, seorang personel TNI terlihat turun dari kendaraan Mitsubishi Triton berwarna putih dengan nomor polisi BM 8745 OK, yang disebut sebagai kendaraan milik atau kendaraan operasional PT Sumatera Riang Lestari (SRL).

Penggunaan kendaraan tersebut menjadi pertanyaan di tengah persoalan lahan yang melibatkan kepentingan masyarakat dan perusahaan.

LSM Penjara meminta TNI maupun PT SRL memberikan penjelasan mengenai status kendaraan tersebut, termasuk apakah kendaraan digunakan berdasarkan penugasan resmi, fasilitas pinjam pakai, atau bentuk kerja sama lainnya.

Klarifikasi tersebut dinilai penting agar tidak berkembang dugaan mengenai hubungan antara aparat dengan kepentingan perusahaan dalam persoalan lahan yang sedang dipersoalkan masyarakat.

       Jurnalis-Red : 
              ( Tim ).

Lapas Pasir Pangarayan Gelar Shalat Istisqa’ dan Doa Bersama, Perkuat Pembinaan Kepribadian dan Kepedulian Lingkungan


Rokan Hulu-Pasir Pangarayan.Media radius102.com Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan melaksanakan Shalat Istisqa’ dan doa bersama sebagai bagian dari upaya meningkatkan pembinaan kepribadian serta penguatan nilai-nilai spiritual bagi petugas, tahanan, dan warga binaan, Jumat (18/9/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, sekaligus menjadi bentuk kepedulian dan ikhtiar bersama dalam menghadapi kondisi musim kemarau serta potensi kekeringan yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.

Pelaksanaan kegiatan turut dihadiri Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) dan Kegiatan Kerja (Giatja) Andi Rahman, Kepala Sub Seksi Registrasi Ega Saputra, pejabat eselon V, serta jajaran staf Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan. Kegiatan juga menghadirkan ustaz Hasbi Yardi yang merupakan Imam Masjid Silaturahim Pasir Pangarayan untuk memimpin pelaksanaan ibadah dan doa bersama.

Kasi Binadik dan Giatja Andi Rahman menyampaikan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya menjadi bentuk ikhtiar untuk memohon turunnya hujan, tetapi juga memiliki nilai penting dalam pembinaan kepribadian dan keagamaan bagi petugas maupun warga binaan.

“Shalat Istisqa’ dan doa bersama ini merupakan bagian dari pembinaan kepribadian dan pembinaan keagamaan. Melalui kegiatan ini, kita mengajak seluruh peserta untuk melakukan introspeksi diri, memperbanyak istighfar dan memohon ampun kepada Allah SWT, serta meningkatkan kepedulian terhadap sesama dan lingkungan,” ujar Andi Rahman mewakili Kalapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi P. Purba.

Menurutnya, kegiatan keagamaan di lingkungan Pemasyarakatan diharapkan dapat menjadi ruang untuk memperkuat kesadaran spiritual sekaligus membangun sikap positif dalam kehidupan sehari-hari.

Selain memanjatkan doa agar hujan turun membawa keberkahan dan manfaat, kegiatan ini juga diharapkan menjadi momentum muhasabah, penguatan mental dan spiritual, serta peningkatan kepedulian sosial bagi seluruh peserta.

Kegiatan tersebut juga diharapkan dapat mendorong terbentuknya budaya hemat air dan kepedulian terhadap lingkungan di lingkungan Pemasyarakatan, khususnya dalam menghadapi kondisi musim kemarau dan menjaga ketersediaan air secara bijak.

        Jurnalis : radius102.com Rohul 
        ( I.Marpaung ).

Kamis, 17 September 2026

Polsek Rambah Samo Ungkap Pencurian Ban Mobil PT RSM, Satu Sopir DiamankanRobet T.Kamis17 September 2026


Rokan Hulu-Media radius102.com -Unit Reskrim Polsek Rambah Samo mengungkap kasus pencurian satu set ban mobil milik PT Rambah Sawit Mandiri (RSM) di halaman depan PKS PT RSM, Desa Rambah Samo, Kecamatan Rambah Samo.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AI alias IY (26), warga Desa Sei Salak, Kecamatan Rambah Samo.

Peristiwa terjadi pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Pelapor mendapat informasi dari rekannya Muhammad Irwan bahwa satu set ban mobil milik perusahaan telah hilang.

Setelah dicek, satu set ban dengan nomor seri C62229883 tidak berada di tempat semula. Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut untuk dilakukan pengecekan melalui CCTV.

Karena petugas IT telah pulang pada hari Sabtu, rekaman CCTV baru dapat diperiksa pada Senin, 14 September 2026.

Dari hasil pemeriksaan CCTV, diketahui ban tersebut diduga diambil oleh sopir pengangkutan berinisial AI alias IY. Pihak perusahaan kemudian mengamankan yang bersangkutan ke kantor pengawas sebelum diserahkan ke Polsek Rambah Samo.

Akibat kejadian itu, PT RSM mengalami kerugian sekitar Rp2.581.000. Polisi mengamankan barang bukti satu set ban dengan nomor seri C62229883.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., http://M.Si melalui Kapolsek Rambah Samo Ipda Sarlose, S.H menegaskan setiap laporan terkait tindak pidana akan ditindaklanjuti secara profesional.

Terhadap pelaku, penyidik menerapkan Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
(Humas Polres Rohu/EPl).

       Jurnalis : radius102.com Rohul 
         ( I.Marpaung ).

Peduli Kesehatan Balita, Babinsa Pucangsawit Dampingi Pembinaan Posyandu di Taman Puntodewo


Uploaded Image

Surakarta  – Wujud kepedulian terhadap kesehatan masyarakat, Babinsa Pucangsawit Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Serda Tarto dan Koptu Eva melaksanakan pendampingan kegiatan pembinaan Posyandu oleh Puskesmas Pucangsawit, Kamis [17/09/2026] pukul 09.00 WIB.

Kegiatan berlangsung di Posyandu RW 13 Taman Puntodewo, Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta.

Pembinaan Posyandu rutin tersebut meliputi penimbangan balita, pemeriksaan tumbuh kembang, pemberian vitamin, serta pelayanan bagi ibu hamil yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan Puskesmas bersama para kader Posyandu.

Serda Tarto mengatakan bahwa pendampingan ini merupakan wujud nyata peran TNI dalam mendukung program kesehatan di wilayah binaan.

“Pendampingan ini merupakan wujud kepedulian TNI terhadap kesehatan masyarakat, terutama dalam memastikan tumbuh kembang balita di wilayah binaan berjalan dengan baik. Kami selalu siap membantu dan mendukung setiap program kesehatan di wilayah,” ujarnya.

Selain mendampingi, Babinsa juga berkoordinasi dengan perangkat kelurahan dan tenaga kesehatan Puskesmas Pucangsawit untuk menjaga ketertiban serta keamanan selama kegiatan berlangsung. Kehadiran Babinsa mendapat respons positif dari warga karena membantu kelancaran pelayanan dan penyebaran informasi kesehatan.

Sinergi antara Babinsa, tenaga kesehatan, dan perangkat kelurahan diharapkan terus memperkuat upaya peningkatan kesehatan masyarakat, termasuk menekan angka stunting serta mendorong kesejahteraan keluarga di wilayah Kelurahan Pucangsawit.

Penulis : Arda 72

Mabes TNI Sosialisasikan Pencegahan Karhutla di Tambusai Utara, Warga Diminta Waspada di Musim Kemarau*Kamis, 17 September 2026


Rokan Hulu.Media radius102.com Upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terus diperkuat di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau. Tim Mabes TNI turun langsung memberikan sosialisasi kepada pemerintah desa dan masyarakat di Kecamatan Tambusai Utara, Kamis (17/9/2026).
Kegiatan yang dipusatkan di Aula Desa Tambusai Utara tersebut disambut Kepala Desa Tambusai Utara bersama unsur pimpinan kecamatan (Upika). Rombongan Tim Mabes TNI tiba sekitar pukul 09.45 WIB dan mengikuti rangkaian kegiatan bersama pemerintah desa, unsur Upika, tokoh masyarakat dan warga.
Kegiatan diawali pembukaan oleh Robbyaton selaku pembawa acara, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Selanjutnya, Camat Tambusai Utara Sunarji, S.Pd., menyampaikan sambutan. Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan Ketua Tim Penyuluhan Karhutla Wilayah Kabupaten Rohul, Brigjen TNI Andi Tiawardi, yang dalam kegiatan tersebut diwakili Kolonel Supriadi, Kolonel Cokorda dan Letkol Heri.

Memasuki acara inti, Mayor Arm. Nanda Supriatna menyampaikan materi mengenai pencegahan dan penanggulangan Karhutla selama kurang lebih satu jam.

Dalam paparannya, Mayor Nanda menekankan bahwa pencegahan Karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah maupun aparat, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.

“Kami sangat berterima kasih atas kehadiran Bapak/Ibu sekalian. Kami berharap ke depan kita semua dapat bekerja sama dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah masing-masing,” ujar Mayor Nanda.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan api, termasuk pembakaran sampah maupun lahan.

“Harap berhati-hati jika ingin membakar sampah atau lahan. Pastikan tidak melebar, menyebar atau merembet luas dengan cara mensterilkan area di sekitarnya dan harus diawasi,” imbaunya.

Mayor Nanda juga meminta masyarakat tidak sembarangan membuang puntung rokok, terutama di kawasan yang terdapat rumput kering maupun material yang mudah terbakar.

“ Saat ini musim kemarau, tolong jangan sembarangan membuang puntung rokok, apalagi di areal rumput kering atau material yang mudah terbakar,” tegasnya.

Menurutnya, langkah pencegahan menjadi sangat penting karena api dapat dengan cepat meluas apabila tidak segera diketahui dan ditangani.

Kegiatan kemudian ditutup dengan foto bersama Tim Mabes TNI, unsur pemerintah dan masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, tim juga menyerahkan sebanyak 20 paket sembako kepada masyarakat.

Turut hadir Dandim 0313/KPR yang diwakili Mayor Inf. Hendri Donan selaku pendamping Tim Penyuluh Mabes TNI Wilayah Rohul.

Hadir pula seluruh unsur Upika Tambusai Utara, para kepala desa se-Kecamatan Tambusai Utara beserta perangkat desa, Ketua TP PKK dan tokoh wanita, Ketua BPD beserta anggota, Ketua LPMD, pimpinan perusahaan se-Kecamatan Tambusai Utara, Direktur BUMDesa, Direktur Koperasi Desa Merah Putih, Ketua Karang Taruna, Datuk Pemangku Adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, alim ulama, pemuda, masyarakat serta media setempat.

       Jurnalis : radius 102.com Rohul
          ( I.Marpaung ).

Menyusuri Jejak Tambang di Pantai Rebo: Dari Program Mangrove hingga Aktivitas PIP.

BANGKA — Aktivitas pertambangan pasir timah menggunakan Ponton Isap Produksi (PIP) di kawasan pesisir Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, menjadi sorotan. Berdasarkan pantauan tim investigasi awak media, aktivitas PIP terpantau bekerja di kawasan pesisir yang disebut berada pada titik koordinat S 1°56'9.9888" E 106°9'37.0728".

Lokasi tersebut disebut merupakan kawasan konversi bakau yang dikelola Yayasan Ikebana dengan luasan sekitar 27 hingga 30 hektare. Dalam narasi yang diperoleh tim investigasi, kawasan tersebut juga disebut masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Temuan di lapangan ini menimbulkan pertanyaan karena kawasan yang sebelumnya dikenal sebagai lokasi revitalisasi mangrove tersebut kini disebut telah dimanfaatkan untuk aktivitas pertambangan pasir timah.

Dari pantauan tim investigasi serta berdasarkan keterangan salah satu sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, aktivitas pertambangan di lokasi tersebut disebut dikerjakan oleh CV Pelangi Berkah, yang disebut sebagai mitra PT Timah.

Sumber tersebut juga menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang pengusaha yang dikenal dengan nama Big Bos APO, warga Desa Rebo. Namun, informasi mengenai pihak yang disebut tersebut masih memerlukan konfirmasi dan pendalaman lebih lanjut.

Yang menjadi perhatian tim investigasi adalah hasil pengamatan di lapangan yang menemukan aktivitas pengambilan material pasir timah. Bahkan, dari pantauan tersebut disebut terdapat pasir timah yang jumlahnya mencapai ratusan kilogram yang diangkat dari lokasi.
Ironi Kawasan Mangrove. 

Persoalan semakin menarik perhatian ketika menelusuri rekam digital mengenai kawasan tersebut.

Pada 8 Maret 2022, kawasan revitalisasi mangrove Yayasan Ikebana Kenanga di Pantai Rebo, Sungailiat, pernah menjadi lokasi kunjungan kerja Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Kunjungan tersebut mengusung tema “Pertambangan Inklusif PT Timah Tbk untuk Mewujudkan Implementasi Ekonomi Biru dan Pemulihan Kesejahteraan Masyarakat.”

Dalam kunjungan itu, Menteri KKP disambut Direktur Utama PT Timah Achmad Ardianto, Pj Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin serta jajaran Forkopimda. Salah satu agenda kunjungan adalah melihat langsung kawasan revitalisasi mangrove Yayasan Ikebana Kenanga di Pantai Rebo.

Program revitalisasi mangrove tersebut diketahui mendapat dukungan PT Timah sejak 2010.

Pada kesempatan yang sama, Menteri KKP juga menyaksikan penyerahan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) kepada PT Timah Tbk. Dokumen tersebut diserahkan oleh Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaf kepada Direktur Utama PT Timah Achmad Ardianto.
Dari Kawasan Revitalisasi Menjadi Area Tambang?

Perubahan fungsi kawasan inilah yang menjadi salah satu pertanyaan utama dalam penelusuran tim investigasi.

Narasi yang dihimpun menyebutkan, kawasan yang sebelumnya merupakan lokasi revitalisasi mangrove kini terlihat dimanfaatkan sebagai area pertambangan pasir timah oleh mitra PT Timah.

Di lokasi juga disebut terdapat camp penimbangan bijih timah yang menampilkan nama CV mitra serta Surat Perintah Kerja (SPK). Temuan tersebut menjadi penting untuk ditelusuri guna mengetahui status legalitas kegiatan, dasar kerja sama, serta hubungan antara aktivitas pertambangan dengan kawasan mangrove yang sebelumnya direvitalisasi.

Pertanyaan berikutnya adalah: apakah seluruh aktivitas pertambangan tersebut telah memiliki dasar perizinan dan persetujuan yang sesuai dengan peruntukan ruang kawasan pesisir dan lingkungan?

Selain itu, perlu dipastikan pula apakah kegiatan yang dilakukan CV Pelangi Berkah benar merupakan bagian dari kegiatan kemitraan resmi PT Timah, termasuk mengenai SPK, batas wilayah kerja, serta ketentuan lingkungan yang berlaku.

Menunggu Klarifikasi Para Pihak
Tim investigasi awak media telah berupaya membuka ruang konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut, termasuk CV Pelangi Berkah dan PT Timah Tbk.

Konfirmasi diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai status kegiatan pertambangan, legalitas operasional PIP, status kawasan mangrove, serta keberadaan dan fungsi camp penimbangan bijih timah di lokasi.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan pengelolaan aktivitas oleh pihak yang disebut sebagai Big Bos APO juga masih membutuhkan klarifikasi langsung dari pihak bersangkutan.

Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Upaya konfirmasi tersebut merupakan bagian dari prinsip keberimbangan dan penerapan Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

(HR/TIM) 

Polsek Rambah Samo Ungkap Pencurian Satu Set Ban Mobil Milik PT RSM


Rokan Hulu-Media radius102.com 
Unit Reskrim Polsek Rambah Samo mengungkap dugaan tindak pidana pencurian satu set ban mobil milik PT Rambah Sawit Mandiri (RSM), yang terjadi di halaman depan PKS PT RSM, Desa Rambah Samo, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AI alias IY (26), warga Desa Sei Salak, Kecamatan Rambah Samo, yang diduga terlibat dalam pencurian satu set ban depan mobil milik perusahaan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 12 September 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, pelapor mendapat informasi dari rekannya, Muhammad Irwan, bahwa satu set ban mobil milik perusahaan telah hilang.

Setelah dilakukan pengecekan, diketahui satu set ban dengan nomor seri C62229883 memang tidak berada di tempat semula. Pihak perusahaan kemudian melaporkan kehilangan tersebut kepada petugas keamanan untuk dilakukan pengecekan melalui kamera pengawas atau CCTV.

Namun, karena petugas IT yang bertugas melakukan pengecekan CCTV telah pulang pada hari Sabtu, rekaman baru dapat diperiksa pada Senin, 14 September 2026.

Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, pihak perusahaan kemudian mengetahui bahwa ban tersebut diduga diambil oleh seorang sopir pengangkutan berinisial AI alias IY.

Pihak perusahaan selanjutnya mengamankan yang bersangkutan ke kantor pengawas sebelum diserahkan kepada pihak Polsek Rambah Samo untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Atas kejadian tersebut, PT Rambah Sawit Mandiri mengalami kerugian materiil sekitar Rp2.581.000. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu set ban dengan nomor seri C62229883.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui kapolsek Rambah Samo ipda sarlose,Sh menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat maupun perusahaan terkait tindak pidana akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum.

Terhadap AI alias IY, penyidik menerapkan Pasal 476 KUHP tentang pencurian.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. *(Humas Polres Rohul)*

       Jurnalis : radius102.com Rohul
         ( I.Marpaung ).

Wujud Pembinaan Kemandirian, Warga Binaan Lapas Pasir Pangarayan Terus Berkreasi Menghasilkan Beragam Karya


Rokan Hulu-Pasir Pangaraian.Media radius102.com Pembinaan tidak hanya tentang menjalani masa pidana, tetapi juga memberikan ruang bagi warga binaan untuk belajar dan mengembangkan keterampilan.

Melalui pembinaan kemandirian, warga binaan Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan terus didorong untuk mengasah kreativitas dan menghasilkan berbagai karya yang memiliki nilai guna.

Semangat untuk terus belajar dan berkarya menjadi bagian dari proses pembinaan menuju pribadi yang lebih produktif.

✨ Terus berkarya, terus berkembang, dan tetap semangat menjalani proses pembinaan.

Lapas Pasir Pangarayan — L’Pasian Bersahabat.

        Jurnalis : radius102.com Rohul
          ( I.Marpaung ).

Polsek Tambusai Utara Grebek Rumah Kontrakan,Seorang Pengedar Diamankan dengan Barang Bukti 4,16 Gram Sabu


ROKAN Hulu-Media radius102.com Polsek Tambusai Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial A (29), yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu, diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 18.50 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap berlangsung di rumah kontrakan tersebut.

READ MORE
 Silaturahmi dan Penyerahan Laporan Semester I, LAZNAS IZI Sumut Perkuat Sinergi dengan BAZNAS Sumut 68,6 Kg Sabu Dimusnahkan, Polres Bengkalis Dalami Dugaan Jaringan InternasionalPertamina Jambi Lakukan Pengecekan Rutin SPBU, Meteran Jadi Perhatian
Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi, S.Tr.K., S.I.K., M.H., kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rezi Fahmi, S.H., bersama Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara untuk melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari, petugas memperoleh informasi yang semakin menguatkan dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di rumah kontrakan yang ditempati A alias Bram di Bangun Jaya RT 001 RW 001, Desa Bangun Jaya.

Sekitar pukul 18.50 WIB, setelah memastikan keberadaan terduga pelaku di lokasi, tim bergerak melakukan penyergapan. Petugas berhasil mengamankan A yang berada di dalam rumah kontrakan tersebut.

Penggeledahan kemudian dilakukan dengan didampingi Ketua RT setempat. Dari dalam rumah, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,161 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika, yakni satu plastik jajan Stick Roll, satu bungkus kartu Simpati, satu pipet tetes, satu plastik klip kecil, satu unit handphone Vivo Y21 warna biru dongker, serta satu buah pipa paralon.

Seluruh barang bukti bersama A kemudian dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, A juga diketahui menjalani tes urine dengan hasil positif (+) Amphetamine (AMP) dan positif (+) Methamphetamine (MET).

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika, khususnya di wilayah hukum Polsek Tambusai Utara.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba menjadikan wilayah Tambusai Utara sebagai tempat transaksi maupun peredaran narkotika,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Peran masyarakat sangat penting. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti dan kami pastikan penanganannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

      Jurnalis : radius102.com Rohul
        ( I.Marpaung ).

Polsek Tambusai Utara Tangkap Dua Pengedar Narkotika di Mahato, Sita 7,21 Gram Sabu


ROKAN HULU-radius102.com  Polsek Tambusai Utara berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. Dua pria yang diduga sebagai pengedar diamankan bersama empat paket sabu dengan berat kotor 7,215 gram.

Kedua tersangka berinisial RE (42) dan D (42). Keduanya diamankan pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 13.40 WIB di sebuah rumah di Dusun VI Riau Damai, RT 003/RW 006, Desa Mahato.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi, S.Tr.K., S.I.K., M.H terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rezi Fahmi, S.H bersama personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Setelah beberapa hari melakukan pemantauan, petugas memperoleh informasi bahwa aktivitas peredaran narkotika masih berlangsung di lokasi tersebut.

Sekitar pukul 13.40 WIB, setelah memastikan keberadaan para terduga pelaku, tim langsung melakukan penyergapan. Petugas mengamankan dua pria, yakni RE dan D, yang berada di dalam rumah. Sementara dua pria lainnya, yakni ES dan AW, ditemukan berada di luar rumah.

Dalam penggeledahan yang dilakukan bersama ketua RT setempat, petugas menemukan empat paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,215 gram, satu timbangan digital, satu bong, dua unit handphone Realme, satu unit sepeda motor CRF warna putih merah, satu pisau kerambit serta dua tas.

Sejumlah barang bukti tersebut diakui milik tersangka D. Petugas juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika dari salah seorang pria yang berada di lokasi.

Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi, S.Tr.K., S.I.K., M.H, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus menindak tegas setiap aktivitas peredaran narkotika, khususnya yang meresahkan masyarakat. Informasi sekecil apa pun dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui penyelidikan dan penindakan sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Heri.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, tersangka diketahui positif amphetamine (AMP) dan methamphetamine (MET).

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

       Jurnalis : radius 102.com Rohul 
          ( I.Marpaung ).

Rabu, 16 September 2026

Polsek Bonai Darussalam Tangkap Pelaku yang Menewaskan Seorang Pria*14 September 2026


Rokan Hulu.Media radius 102.com 
Aksi kekerasan berujung maut terjadi di kawasan Barak XII PT Anugerah Tua Mulya Perkasa (ATMP), Desa Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu. Seorang pria berinisial FD meninggal dunia setelah diduga menjadi korban kekerasan secara bersama-sama.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AH alias AG (20). Senin pagi (14/9/2026).

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H., membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut.

“Benar, satu orang yang diduga terlibat telah diamankan. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Abdau.

Peristiwa bermula ketika seorang saksi melihat korban FD terlibat perkelahian dengan AH di depan rumah warga. Saksi kemudian meminta bantuan warga lainnya untuk melerai.

Namun, situasi justru memanas. Berdasarkan keterangan saksi, saat upaya melerai dilakukan, seorang pria berinisial DH berada di lokasi dan meminta saksi agar tidak ikut campur.

Tak lama kemudian, seorang saksi perempuan datang ke lokasi dan melihat korban sudah terbaring di pinggir jalan. Dalam kondisi tersebut, korban diduga dipukuli secara bergantian oleh AH dan DH.

Korban disebut sempat berupaya melindungi kepalanya dari pukulan. Saksi kemudian nekat melerai dengan menarik pakaian kedua pria tersebut hingga aksi kekerasan berhenti.

Setelah itu, korban dibantu untuk berdiri dan berjalan menuju sepeda motornya yang berjarak sekitar empat meter dari lokasi. Namun, langkah korban tak berlangsung jauh. Korban tiba-tiba tumbang. Saat korban terjatuh, saksi melihat adanya luka pada bagian dada dan perut korban. Korban kemudian segera dibawa menggunakan sepeda motor menuju Klinik Elfrida Sianturi di KM 24, Desa Pauh, untuk mendapatkan pertolongan medis.

Baca Juga:  Sidang Pertama di PN Pelalawan Terhadap Pelaku Pencabulan, Komnas PA Desak Hukuman Berat
Sekitar 10 menit mendapatkan perawatan dan bantuan oksigen, kondisi korban semakin kritis. Korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Jenazah korban kemudian dibawa oleh personel Polsek Bonai Darussalam ke Puskesmas Kandis untuk dilakukan Visum et Repertum. Setelah pemeriksaan selesai, jenazah korban dibawa kembali ke kediamannya di kawasan PT ATMP.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan memburu pihak yang diduga terlibat. Senin (14/9/2026) sekitar pukul 06.30 WIB, Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah seorang yang diduga terlibat masih berada di sekitar kawasan PT ATMP.

Tanpa menunggu lama, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ade Eki Saputra, S.H., CPHR, bersama tim untuk bergerak melakukan pencarian.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Polisi berhasil mengamankan AH alias AG di sekitar kawasan PT ATMP. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Bonai Darussalam untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bilah pisau beserta sarungnya dan satu helai celana pendek berwarna biru.

Polisi masih mendalami peran pihak lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, termasuk mencocokkan keterangan para saksi dengan alat bukti yang telah diamankan.

“Perkara ini masih kami dalami. Kami akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap tersangka maupun saksi-saksi untuk mengungkap secara terang seluruh rangkaian kejadian dan memastikan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak,” tegas IPTU Abdau.

Atas perkara tersebut, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 262 Ayat (4) atau Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan matinya orang atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

       Jurnalis : radius102.com Rohul
         ( I.Marpaung ).

PT SRL Paluta Tetap Bandel Dan Tetap Beroperasi di Dusun Pardomuan Meski Izin Dicabut, Petani Minta Kepastian Hak dari Presiden Prabowo


PALUTA UTARA.radius102.com.PT SRL Aktivitas ilegal diduga masih berlangsung di Dusun Pardomuan, Desa Pardomuan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu Julu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Provinsi Sumatera Utara.

Lahan Ulayat tersebut saat ini telah dikuasai dan dikelola oleh Koperasi Produsen Aman Makmur (KPAM) yang dinahkodai Tongku Basiruddin  Harahap dan di Dampingi Oleh Bpk Bistok Sihombing yang di Berikan Kuasa Lahan Ulayat Koprasi Tani Aman Makmur,Namun di lapangan, atribut PT SRL yang izinnya telah dicabut masih bercokol, mulai dari security hingga plang pamflet perusahaan yang sudah tidak berlaku secara hukum.

Perusahaan ini sudah tidak punya legal standing. Izinnya sudah dicabut, tapi masih berusaha menguasai lahan. Ini pembangkangan terhadap negara," tegas Bistok Sihombing, Penerima Kuasa petani dari LSM Penjara Rokan Hulu (Rohul).

Para petani yang tergabung dalam KPAM melalui kuasa hukumnya meminta kepada Presiden RI Jenderal (Purn) Prabowo Subianto untuk mengesahkan secara definitif hak pengelolaan penuh atas tanah wilayat tersebut kepada masyarakat KPAM.

Saat ini petani menghadapi kendala serius di lapangan. Masih banyak sisa tanaman akasia yang tumbuh tidak beraturan peninggalan perusahaan sebelumnya, sehingga menyulitkan petani untuk membersihkan lahan yang akan ditanami tanaman palawija sesuai arahan Presiden RI dalam program Ketahanan Pangan Nasional.

Kami mendukung penuh program ketahanan pangan Presiden. Tapi kami butuh perhatian khusus. Tolong berikan kepastian hukum agar kami bisa mengelolah lahan ini dengan tenang,ujar perwakilan petani KPAM.

LSM Penjara Rohul mendesak aparat penegak hukum dan Kementerian terkait untuk segera melakukan penertiban total terhadap PT SRL.

1. Konstitusi Tertinggi:
UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3)
"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."
Artinya: Negara wajib merebut kembali lahan dari perusahaan yang izinnya sudah dicabut dan menyerahkannya untuk kemakmuran petani KPAM

 2. Hak Konstitusional Warga:
UUD 1945 Pasal 28H Ayat (2)
"Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan."

3.  Undang-Undang Pokok Agraria:
UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) Pasal 6:
"Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial."> _Jika perusahaan menelantarkan atau izinnya dicabut, haknya hapus demi fungsi sosial untuk petani._

UUPA Pasal 15:
"Memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap-tiap orang, badan hukum atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu.

UUPA Pasal 27, 34, 40: Tentang Hapusnya Hak Guna Usaha (HGU) / HGB karena dicabut izinnya dan diterlantarkan.

4. Undang-Undang Perkoperasian & Pemberdayaan Petani:
UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Pasal 3:Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota.
UU No. 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Pasal 7 & Pasal 22: Negara wajib memberikan kepastian lahan untuk petani dalam program ketahanan pangan.

Regulasi Terbaru:
PP No. 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar Pasal 2:* Tanah yang sudah dicabut izinnya dan tidak diusahakan ditetapkan sebagai tanah terlantar dan menjadi aset Bank Tanah untuk diredistribusi ke masyarakat.
Perpres No. 62 Tahun 2023 Tentang Percepatan Reforma Agraria:Menjadi dasar Presiden Prabowo untuk memberikan hak definitif kepada KPAM.

Tuntutan:
1.  Segel total dan turunkan semua atribut PT SRL di Dusun Pardomuan.
2.  Tetapkan lahan tersebut sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
3.  Terbitkan SK Hak Kelola Definitif untuk Koperasi Produsen Aman Makmur (KPAM)

Harapan masyarakat di Desa pardomuan saat ini di perkirakan ada 254 KK kepala keluarga, sangat mengantungkan hidup nya di tanah wilayat Desa Pardomuan kec ujung batu Julu kab paluta 

      Jurnalis : ( Tim ).

2 (Dua) Bulan Jalani Magang, Lapas Pasir Pangarayan Lepas Mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer Universitas Pasir Pengaraian


Rokan Hulu-Pasir Pengaraian.Media radius102.com Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan melepas dua mahasiswa magang dari Fakultas Ilmu Komputer Universitas Pasir Pengaraian (UPP) setelah menyelesaikan pelaksanaan magang selama 2 (dua) bulan di lingkungan Lapas, Rabu (16/9/2026).

Kegiatan pelepasan tersebut dihadiri oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan Denny Rio Sandy, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka.KPLP) Freddy Rinadi Siregar, Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Adm Kamtib) Moch. Subhan Zakaria, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik serta Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja) Andi Rahman, pejabat eselon V, serta Dekan Fakultas Ilmu Komputer Universitas Pasir Pengaraian, Luth Fimawahib.

Selama menjalani magang, kedua mahasiswa ditempatkan pada bidang Urusan Umum dan Kehumasan. Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa memperoleh kesempatan untuk mengenal secara langsung lingkungan kerja pemerintahan sekaligus mendukung pelaksanaan tugas sesuai dengan bidang yang diberikan.

Mewakili Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Kepala Subbagian Tata Usaha Denny Rio Sandy menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa yang telah mengikuti kegiatan magang selama dua bulan.

“Selama melaksanakan magang di Lapas Pasir Pangarayan, mahasiswa ditempatkan pada bidang Urusan Umum dan Kehumasan. Kami berharap pengalaman yang diperoleh selama berada di lingkungan Lapas dapat menjadi tambahan pengetahuan dan pengalaman yang bermanfaat bagi mahasiswa dalam menunjang proses pendidikan maupun persiapan memasuki dunia kerja,” ujar Denny menyampaikan pesan Kalapas Efendi P. Purba.

Denny juga menyampaikan terima kasih kepada Fakultas Ilmu Komputer Universitas Pasir Pengaraian atas kerja sama yang telah terjalin selama pelaksanaan kegiatan magang.

Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Komputer Universitas Pasir Pengaraian, Luth Fimawahib, menyampaikan apresiasi kepada Lapas Pasir Pangarayan yang telah memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melaksanakan kegiatan magang.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Lapas Pasir Pangarayan yang telah menerima dan memberikan ruang kepada mahasiswa kami untuk melaksanakan magang selama dua bulan. Kami berharap pengalaman yang diperoleh selama kegiatan ini dapat memberikan pembelajaran dan wawasan bagi mahasiswa, khususnya dalam mengenal lingkungan kerja secara langsung,” ujar Luth Fimawahib.

Dengan berakhirnya masa magang, kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari pengalaman pembelajaran mahasiswa di luar lingkungan kampus serta memperkuat hubungan kerja sama antara Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan dengan Fakultas Ilmu Komputer Universitas Pasir Pengaraian.

       Jurnalis : radius 102.com Rohul
          ( I.Marpaung ).

Awali Penanaman Jagung Dengan Syukuran dan Doa Bersama Kapolres Indramayu



INDRAMAYU — Radius102.com - Suasana kebersamaan mewarnai pelaksanaan penanaman jagung serentak Kuartal III Tahun Anggaran 2026 di Petak 20B Blok Bangke, Desa Mekarwaru, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Rabu (16/9/2026).

Sebelum penanaman dimulai, Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M., S.I.K., M.Si., duduk bersama warga, kelompok tani, dan unsur terkait mengikuti syukuran serta doa bersama sebagai bagian dari tradisi masyarakat setempat.

Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memohon keselamatan, kelancaran, serta keberhasilan dalam proses penanaman hingga masa panen jagung nantinya.

Dalam kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut, Kapolres Indramayu turut didampingi Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Indramayu Drs. H. Sugeng Heryanto, M.Si., para Pejabat Utama Polres Indramayu, Kapolsek Gantar IPTU Sutarko, S.H., unsur Pemerintah Desa Mekarwaru, serta Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Kecamatan Gantar.

Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. mengatakan, syukuran dan doa bersama bukan hanya menjadi bagian dari tradisi masyarakat, tetapi juga mencerminkan semangat kebersamaan dan rasa syukur sebelum memulai kegiatan pertanian.

“Melalui doa bersama ini, kita memohon agar seluruh proses penanaman jagung diberikan keselamatan, kelancaran, dan hasil yang baik serta dapat memberikan manfaat bagi para petani dan masyarakat,” kata AKBP Prianggo.

Menurutnya, kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam kegiatan tersebut juga menjadi sarana untuk mempererat silaturahmi sekaligus menunjukkan dukungan terhadap para petani dalam mengembangkan sektor pertanian.

Kapolres menilai semangat gotong royong, kebersamaan, serta kolaborasi antara pemerintah, kepolisian, dinas terkait, kelompok tani, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam mendukung keberhasilan program ketahanan pangan.

“Yang terpenting adalah bagaimana kita terus menjaga kebersamaan. Petani memiliki peran yang sangat besar dalam ketahanan pangan, sehingga perlu didukung bersama agar setiap proses pertanian dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Usai syukuran, kegiatan dilanjutkan dengan Penanaman Jagung Serentak Kuartal III Tahun 2026 sebagai bagian dari dukungan Polres Indramayu terhadap program swasembada jagung dan ketahanan pangan.( MHR Kabiro)

Jendela Dunia di Balik Jeruji Layanan Pustaka Keliling Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kita Pekanbaru Sapa Warga Binaan Lapas Narkotika Rumbai


Pekanbaru- Riau.
Media radius 102.com 
​Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai menggandeng Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pekanbaru untuk menghadirkan layanan Pustaka Keliling bagi para warga binaan. Program ini merupakan bentuk nyata kepedulian dalam memperluas akses literasi serta memperkaya wawasan bagi mereka yang sedang menjalani masa pembinaan di dalam lingkungan lapas.

​Kehadiran mobil perpustakaan keliling ini disambut dengan antusias oleh para petugas dan warga binaan. Melalui sarana membaca ini, para warga binaan diberikan kesempatan untuk tetap belajar, menambah ilmu pengetahuan, dan memanfaatkan waktu pembinaan secara positif meskipun berada di balik jeruji besi.

​Inisiatif kolaboratif ini mencerminkan komitmen lapas dalam mendukung proses reintegrasi sosial yang berkualitas. Dengan meningkatnya minat baca dan pengetahuan, diharapkan para warga binaan memiliki bekal mental serta wawasan yang lebih luas saat nanti kembali berintegrasi ke tengah masyarakat.

      Jurnalis : 
radius 102.com Rohul ( I.Marpaung ).