Radius 102

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Rokan Hulu Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla 2026, Polsek Jajaran dan Upika Solidkan Sinergi Lintas Sektor

ROKAN HULU / RIAU. Media Radius 102 Com.      "Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Rokan Hul...

Postingan Populer

Senin, 13 April 2026

Rokan Hulu Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla 2026, Polsek Jajaran dan Upika Solidkan Sinergi Lintas Sektor



ROKAN HULU / RIAU.
Media Radius 102 Com.
     "Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Rokan Hulu semakin diperkuat menjelang musim kemarau 2026. Jajaran kepolisian bersama Unsur Pimpinan Kecamatan (Upika) menggelar rapat koordinasi serentak di sejumlah wilayah, Senin (13/4/2026), guna memastikan kesiapsiagaan dini dan sinergi lintas sektor.

     "Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Camat Pendalian IV Koto dan Aula Kantor Camat Kabun, dengan melibatkan unsur TNI-Polri, pemerintah kecamatan dan desa, Masyarakat Peduli Api (MPA), Manggala Agni, tokoh masyarakat, serta perwakilan perusahaan.

     "Kapolsek Rokan IV Koto, IPTU Dodi Ripo Saputra, menegaskan bahwa bulan April menjadi fase awal penguatan kampanye pencegahan karhutla di wilayah Riau. Hal ini seiring meningkatnya kewaspadaan terhadap potensi dampak fenomena El Niño yang diprediksi memicu musim kemarau panjang pada 2026.
 
     "Upaya pencegahan harus dilakukan sejak dini. Lebih baik mencegah daripada menghadapi dampak kabut asap yang luas,” ujarnya.

     "Ia menekankan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan dalam menyosialisasikan larangan membuka lahan dengan cara membakar kepada masyarakat. Selain itu, pemerintah desa dan pihak perusahaan diminta memastikan kesiapan sarana dan prasarana pemadaman, termasuk melakukan pengecekan rutin peralatan.

     “Apel kesiapsiagaan juga akan dilaksanakan dengan melibatkan personel, masyarakat, dan peralatan sebagai langkah konkret menghadapi musim kemarau,” tambahnya.

     "Sementara itu, Camat Pendalian IV Koto Rika Meriza menekankan pentingnya kolaborasi seluruh elemen dalam pencegahan karhutla. Ia meminta setiap desa aktif melakukan sosialisasi dan menyiapkan perlengkapan siaga, serta melibatkan MPA sebagai ujung tombak di lapangan.

     "Seluruh elemen harus bergerak bersama agar potensi karhutla bisa dicegah sedini mungkin,” katanya.

     "Di Kecamatan Kabun, Camat Anang Perdana Kusuma juga menegaskan kesiapsiagaan pemerintah desa dalam menghadapi potensi karhutla. Ia menyebut sejumlah wilayah rawan, seperti Batulangkah Besar, Koto Ranah, Kabun, Aliantan, dan Bencah Kusuma, perlu mendapat perhatian khusus.

     "Pemerintah desa harus responsif, menyiagakan peralatan, memastikan kesiapan mesin pompa air dan selang, serta mengaktifkan kembali MPA,” ujarnya.

     "Ia juga menyoroti sejumlah kendala di lapangan, seperti medan sulit dijangkau, keterbatasan sumber air, dan minimnya logistik. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah karhutla.

     “Kesadaran masyarakat untuk tidak membakar lahan menjadi kunci utama,” tegasnya.

     "Kapolsek Kabun AKP Efendi Lupino menambahkan bahwa berdasarkan prakiraan BMKG, wilayah Rokan Hulu diperkirakan mulai memasuki musim kemarau panjang pada akhir April 2026. Untuk itu, diperlukan langkah mitigasi sejak dini melalui sinergi seluruh pihak.

     “Kita perlu mendata wilayah rawan, meningkatkan sosialisasi, serta memastikan masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar,” ujarnya.

     "Perwakilan Manggala Agni, Zulfikri, menyatakan kesiapan pihaknya dalam mendukung pencegahan hingga penanganan karhutla di lapangan. Dengan dukungan personel dan peralatan yang memadai, koordinasi dengan pemerintah desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa akan terus diperkuat.

     "Secara keseluruhan, hasil rapat koordinasi di berbagai kecamatan tersebut menghasilkan komitmen bersama seluruh pihak untuk meningkatkan koordinasi, kesiapsiagaan, serta sinergi dalam mencegah dan menanggulangi karhutla di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.

     "Rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif, serta diharapkan mampu memperkuat kesiapan seluruh elemen dalam menghadapi potensi karhutla tahun 2026. *(Humas Polres Rohul)*


     Jurnalis : Kabiro Radius 102 Com, Rohul.
     ( Ismail Marpaung ).

Bandar Pemilik Obat Keras Tertentu Diamankan, 99 Ribu Obat Keras Tertentu Disita ‎



‎‎ Polda Jabar, memburu peredaran obat keras tertentu. Hasilnya, 99 ribu obat keras itu, berhasil polisi amankan dari seorang warga Aceh, yang tinggal di Jakarta.

‎Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menuturkan bahwa pengungkapan ini, berawal dari diamankannya dua orang di wilayah Indramayu. Mereka masing – masing berinisial P dan D.

‎Keduanya diketahui mengedarkan obat-obatan keras tertentu untuk wilayah Indramayu dan sekitarnya. Keduanya pun dilakukan pemeriksaan. Salah satu pelaku mengaku mendapat kiriman barang dari Jakarta.

‎“Dari informasi itu, tim bergerak ke Jakarta,” kata Kombes Hendra di Mapolda Jabar, Senin (13/4/2026).

‎Di Jakarta, polisi melakukan pengintaian ke sebuah rumah kontrakan yang ada di Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Dir Res Narkoba Polda Jabar Kombes Albert RD ‎S.Sos., S.I.K., M.Si mengungkapkan bahwa Dari pengintaian polisi, diketahui rumah itu diisi oleh seorang pria MN, yang merupakan warga asal Aceh. Polisi pun kemudian merangsek masuk me dalam rumah itu. MN pun diamankan dengan barang bukti obat-obatan tertentu sebanyak puluhan ribu.

‎“Total ada 99.000 butir obat keras terbatas, yang berhasil diamankan,” kata dia.

‎Ketiga yang diamankan, saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polda Jabar. Polisi juga tengah dalami asal obat-obatan itu didapatkan.

‎Namun begitu, polisi memastikan ketiganya terus dilakukan proses hukum. Mereka dijerat dengan pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan juncto pasal 20 huruf c undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana.

‎(Bid Humas Polda Jabar)

Jurnalis: Agus Hermawan 

Polisi Klarifikasi Isu Anak Jatuh di Mall, Bukan Terjatuh dari Lantai 3

Cirebon Kota – Informasi yang beredar terkait anak jatuh dari lantai 3 di pusat perbelanjaan akhirnya diluruskan oleh pihak kepolisian pada (13/04/2026) sekitar pukul 15.56 WIB, setelah dilakukan pengecekan langsung di Yogya Grand Center, Jalan Karanggetas, Kota Cirebon.

Klarifikasi ini dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang sempat menimbulkan kekhawatiran masyarakat, khususnya terkait keselamatan anak di area publik.

Kapolsek Cirebon Selatan Timur AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H menjelaskan bahwa hasil pengecekan di lokasi menunjukkan kejadian yang sebenarnya tidak seperti informasi yang beredar.

Berdasarkan keterangan saksi Nani Maryani selaku pengelola, alamat Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon, anak korban laki-laki tidak jatuh dari lantai atas, melainkan terjatuh di area lantai 3 yang digunakan sebagai tempat aktivitas anak.

Saat kejadian, anak korban laki-laki diketahui sedang bermain seorang diri dan berlari di sekitar area tersebut, kemudian terpeleset dan terjatuh ke depan panggung yang berada di lokasi.

Akibat kejadian tersebut, anak korban laki-laki mengalami luka lecet pada bagian dahi sehingga langsung mendapatkan penanganan medis dari pihak pengelola yang sigap membawa ke rumah sakit.

Setelah mendapatkan perawatan, anak korban laki-laki kemudian diserahkan kembali kepada pihak keluarga yang telah menerima penjelasan lengkap terkait kronologi kejadian dan memahami bahwa peristiwa tersebut merupakan musibah.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi orang tua untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak-anak, terutama saat berada di area publik yang memiliki potensi risiko.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, serta tetap bijak dalam menyikapi setiap kabar yang beredar.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto menegaskan bahwa penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta dapat menimbulkan kepanikan, sehingga masyarakat diharapkan lebih selektif dalam menerima dan menyebarkan informasi serta mengutamakan konfirmasi dari sumber resmi.

(Agus Hermawan)

Dalam Rangka Hari Bakti Pemasyarakatan Ke -62 Lapas Cirebon Mengundang Rutan ICirebon, Bapas I Cirebon dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon Untuk Melaksanakan Kegiatan Donor Darah di PMI Kota Cirebon




CIREBON, Radius102 com – " Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon menggelar kegiatan donor darah bertajuk “Darah untuk Negeri” dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62, Senin (13/4/2026). 

Kegiatan ini menjadi wujud nyata kepedulian insan pemasyarakatan terhadap sesama sekaligus kontribusi dalam menjaga ketersediaan stok darah bagi masyarakat.

Kegiatan donor darah yang berlangsung di lingkungan Lapas Kelas I Cirebon, diikuti oleh jajaran pegawai serta perwakilan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan wilayah Cirebon.

 Para peserta tampak antusias mengikuti rangkaian kegiatan yang terselenggara bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Cirebon.

Selain sebagai bentuk pengabdian, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk menumbuhkan semangat solidaritas dan jiwa kemanusiaan di lingkungan pemasyarakatan. 

Partisipasi aktif para pegawai menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung kegiatan sosial yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Momentum Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 menjadi pengingat bahwa pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada pembinaan warga binaan, tetapi juga berperan aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas I Cirebon berharap dapat memberikan manfaat yang luas serta terus memperkuat kontribusi nyata bagi masyarakat, khususnya dalam bidang kemanusiaan.



Sumber : Humas Lapas Kelas 1 Cirebon

Jurnalis : Agus Hermawan 

Polsek Ujung Batu Bongkar Jaringan Narkotika, Enam Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti 33 Gram Sabu dan Ekstasi



ROKAN HULU / RIAU.
Media Radius 102 Com.
     "Aparat Polsek Ujung Batu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu dan pil ekstasi dalam operasi yang digelar pada Senin dini hari, 13 April 2026. Dalam pengungkapan ini, sebanyak enam orang tersangka berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.

     "Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 00.50 WIB, saat Kanit Reskrim Polsek Ujung Batu, AKP Sudarto Sihombing, S.Sos, menerima informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di Dusun Sukamaju, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu.

     "Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah milik salah satu tersangka. Dari lokasi pertama, petugas mendapati tiga pria berinisial RH (44), AA (34), dan AM (31) yang tengah menggunakan narkotika jenis sabu.

     "Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya paket sabu siap edar, satu butir pil ekstasi, alat hisap, timbangan digital, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.

     "Dari hasil interogasi awal, tersangka RH mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial S yang berada di wilayah Kecamatan Rambah Samo. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan.

     "Tak butuh waktu lama, petugas berhasil menggerebek sebuah gubuk di pinggir jalan lintas Rambah Samo–Pasir Pangaraian. Di lokasi kedua ini, polisi kembali mengamankan tiga orang tersangka yakni S (41), MR (22), dan CN (38) yang juga sedang menggunakan narkotika.

     "Dari lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa sabu dengan berbagai ukuran, pil ekstasi, alat konsumsi, beberapa unit telepon genggam, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

     "Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan dari dua lokasi mencapai lebih dari 33 gram sabu serta dua butir pil ekstasi.

     "Hasil tes urine terhadap seluruh tersangka menunjukkan positif mengandung narkotika, menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan dan peredaran barang haram tersebut.

     "Kapolsek Ujung Batu Kompol Yusup Purba menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Ujung Batu.

     “Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Kami akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika,” tegasnya.

     "Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ujung Batu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

     "Polsek Ujungbatu juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. *(Humas Polres Rohul)*

     Jurnalis : Kabiro Radius 102 Com, Rohul.
     ( Ismail Marpaung ).

Pastikan Situasi Aman & Kondusif Piket Koramil 03/Serengan Melaksanakan Patroli Malam

Surakarta - Piket Koramil 03/Serengan Kodim 0745/Surakarta Serka Rohmad melaksanakan Patroli Malam di wilayah Kecamatan Serengan kota Surakarta, Minggu (12/04/20226).

Ditegaskan Serka Rohmaf Patroli malam dilaksanakan secara rutin untuk monitoring aktifitas warga pada malam hari serta untuk meminimalisir dan mencegah tindak kejahatan ataupun gangguan Keamanan di masyarakat

"Adapun sasaran dalam patroli meliputi tempat tempat rawan Obyek - obyek vital yang ada di wilayah Kecamatan Serengan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif."tegas ya.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Dongeng Jadi Senjata Edukasi, Polisi Gandeng Kak Jums Ajarkan Anak Lawan Ancaman

Cirebon Kota – Kepolisian menggelar kegiatan sosialisasi perlindungan anak pada (13/04/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Posyandu Manggarsari 2, RW 07 Kelurahan Kejaksan, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon dengan menghadirkan pendekatan edukatif yang menyentuh anak-anak secara langsung. Kegiatan ini menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat dalam membekali anak menghadapi berbagai potensi ancaman di lingkungan sekitar.

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Cirebon Utara Barat Aipda Pendy menggandeng pendongeng anak Kak Jums untuk menyampaikan pesan-pesan perlindungan anak secara interaktif. Metode dongeng dipilih agar anak-anak lebih mudah memahami dan mengingat pesan yang disampaikan.

Kapolsek Cirebon Utara Barat Kompol Iwan Gunawan, S.H. menjelaskan bahwa inovasi edukasi melalui pendekatan kreatif sangat efektif dalam menyampaikan pesan kepada anak-anak. Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara polisi dan elemen masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.

Melalui cerita yang disampaikan Kak Jums, anak-anak diajak memahami pentingnya menjaga diri dan mengenali situasi berbahaya. Pesan disampaikan dengan bahasa sederhana yang sesuai dengan dunia anak-anak.

Selain itu, anak-anak juga diajarkan untuk berani menolak ajakan dari orang asing yang mencurigakan. Keberanian ini menjadi langkah awal dalam melindungi diri dari potensi kejahatan.

Para orang tua yang hadir juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya pengawasan terhadap aktivitas anak, baik di dalam maupun di luar rumah. Peran keluarga menjadi faktor utama dalam menjaga keselamatan anak.

Bhabinkamtibmas turut mengingatkan agar anak-anak tidak bermain terlalu jauh tanpa pengawasan orang tua. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir risiko yang dapat mengancam keselamatan mereka.

Dalam kesempatan tersebut, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan apabila terjadi hal mencurigakan melalui Layanan Polisi 110. Respon cepat dari masyarakat sangat membantu dalam mencegah terjadinya tindak kejahatan.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengatakan, “Pendekatan kreatif seperti dongeng menjadi sarana efektif dalam edukasi anak, dan kami mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta memanfaatkan Layanan Polisi 110 apabila membutuhkan bantuan.”

(Agus Hermawan)

Gerakan Jagung Massal Polda Jabar Tembus Ribuan Hektare, Dorong Swasembada Pangan Nasional

Program penanaman jagung yang digagas Polda Jawa Barat terus menunjukkan perkembangan signifikan sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan nasional menuju Indonesia Emas 2045. Melalui pendekatan kolaboratif yang melibatkan berbagai elemen, program ini tidak hanya berfokus pada produksi, tetapi juga menjamin keberlanjutan dan kesejahteraan petani.

Memasuki pertengahan tahun 2026, realisasi penanaman jagung telah mencapai 9.147,02 hektare dari total potensi lahan yang tersedia seluas 21.008 hektare. Capaian ini menjadi bukti bahwa pengelolaan lahan produktif secara maksimal dapat mendukung target swasembada pangan secara nyata.

Kepala Biro SDM Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Fadly Samad, menegaskan bahwa program ini merupakan implementasi konkret dari Asta Cita Presiden RI dalam memperkuat ketahanan pangan nasional. Ia menyampaikan bahwa keterlibatan masyarakat hingga tingkat desa menjadi kunci utama keberhasilan program tersebut.
Pendekatan “keroyok bareng rame-rame” yang diterapkan mampu menggerakkan partisipasi aktif masyarakat dalam memanfaatkan lahan kosong melalui program “1 Desa 1 Hektare”. Skema ini membuka peluang luas bagi masyarakat untuk ikut berperan dalam mendukung ketersediaan pangan.

Pemanfaatan lahan dilakukan secara legal melalui sistem pinjam manfaat dari lahan milik Perhutani dan PTPN yang sebelumnya kurang produktif. Dengan pengelolaan yang terstruktur, lahan tersebut kini mampu memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Hasil panen jagung yang dihasilkan juga menunjukkan angka yang sangat menggembirakan dengan total serapan mencapai puluhan ribu ton. Sebagian hasil panen diserap oleh Bulog sebagai cadangan pangan pemerintah, sementara sebagian besar lainnya masuk ke industri pakan ternak.

Kolaborasi dengan pabrik pakan menjadi langkah strategis dalam menjaga stabilitas harga jagung di tingkat petani. Hal ini memberikan kepastian pasar sehingga petani tidak lagi khawatir terhadap fluktuasi harga yang merugikan.

Dari sisi pembiayaan, program ini didukung oleh skema yang beragam seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), Primkoppol, serta dukungan CSR dari berbagai perusahaan mitra. Skema ini memberikan kemudahan akses modal bagi petani tanpa membebani mereka di tahap awal.
Antusiasme masyarakat terhadap program ini terlihat dari tingginya jumlah petani yang berhasil mengakses pembiayaan, yang menjadi indikator kepercayaan terhadap sistem yang dibangun. Sinergi antara kepolisian, pemerintah, perbankan, dan masyarakat diharapkan mampu mempercepat tercapainya swasembada jagung nasional sebagai bagian dari ketahanan pangan berkelanjutan.

(Agus Hermawan)

Minggu, 12 April 2026

Patroli Sambang Warga, Cara Jitu Babinsa Pucangsawit Wujudkan Kondusifitas Wilayah Binaan

Surakarta - Babinsa Pucangsawit Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Serda Tarto melaksanakan Komunikasi Sosial dengan menyambangi warga bunaan di Kel. Pucangsawit Kec. Jebres kota Surakarta. Sabtu (11/04/2026) Pkl 09.00 Wib

Serda Tarto mengatakan komsos merupakan bagian dari pembinaan teritorial (Binter) yang harus dilaksanakan setiap waktu oleh prajurit di satuan kewilayahan, seperti yang terlihat di sela waktu patroli wilayah, dirinya memanfaatkannya untuk ngobrol dan sembari bercanda bersama dengan warga guna mempererat tali silaturahmi.

"Dalam kesempatan tersebut kami juga menghimbau dan mengajak kepada warga masyarakat untuk tetap memelihara kebersamaan,keamanan,kekompakan, serta menjaga kondusifitas wilayah dan menjaga kebersihan lingkungan sehinģga terwujud lingkungan yang harmonis dan aman.

“Dan tentunya kegiatan seperti ini akan terus kita lakukan dengan harapan dapat mempererat tali silaturahmi serta mewujudkan wilayah yang aman dan kondusif serta lebih dekat dengan warga binaan."pungkas Serda Tarto

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Gagalkan Transaksi Narkotika, Polsek Rambah Samo Tangkap Seorang Pria dengan Barang Bukti 2,56 Gram Sabu



ROKAN HULU / RIAU. Media Radius 102 Com.
     "Jajaran Polsek Rambah Samo berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial R.I. (31) diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (10/4/2026) malam.

     "Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di simpang menuju Desa Marga Mulya, Desa Rambah Samo Barat, Kecamatan Rambah Samo. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Rambah Samo IPDA Sarlose Mesra, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Jhon Meyzel, S.H., M.H. bersama tim untuk melakukan penyelidikan.

     "Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas tiba di lokasi dan mendapati tiga pria yang dicurigai hendak melakukan transaksi narkotika. Saat dilakukan penindakan, dua orang berhasil melarikan diri, sementara satu orang berhasil diamankan.

     “Pada saat penggeledahan, tersangka sempat membuang sebuah gulungan tisu. Namun, tindakan tersebut diketahui petugas dan setelah diperiksa, ditemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening,” ungkap Kanit Reskrim Aiptu Jhon Meyzel.

     "Tersangka yang diketahui berinisial R.I warga Desa Lubuk Napal, Kecamatan Rambah Samo, mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

     "Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu seberat kotor 2,56 gram, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga terkait transaksi.

     "Selain itu, hasil tes urine sementara terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin.

     "Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rambah Samo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

      "Polsek Rambah Samo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba. *(Humas Polres Rohul)*


     Jurnalis : Kabiro Radius 102 Com, Rohul.
     ( Ismail Marpaung ).

Sabtu, 11 April 2026

Polsek Ujungbatu Tangkap Pengedar,dengan Barang Bukti Sabu, Ganja dan Ekstasi Diamankan



RUHUL / Ujg Batu Rokan.
Media Radius 102 Com.

     "Aparat kepolisian dari Polsek Ujung Batu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DN (29), warga Desa Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, diamankan dalam penggerebekan yang berlangsung pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

     "Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Matoa, Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

     "Kapolsek Ujungbatu Kompol Jusup Purba SH MH melalui Kanit Reskrim Polsek Ujung Batu, AKP Sudarto Sihombing, SSos menjelaskan, pihaknya langsung menindaklanjuti informasi dengan melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara.

     “Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika,” ujarnya, Sabtu (11/4/26).

     "Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan berbagai jenis narkotika baik dari tubuh tersangka maupun dari kendaraan miliknya yang terparkir di sekitar lokasi.

     “Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya pil ekstasi berbagai merek, satu paket sabu, satu paket ganja kering, dua unit timbangan digital, alat hisap (bong), skop sabu, plastik klip bening, serta uang tunai sebesar Rp6.174.000,” rinci Kanit Reskrim Polsek Ujungbatu AKP Sudarto.

     "Selain itu, petugas juga menyita dua unit handphone dan satu unit mobil jenis Honda Jazz yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.

     "Hasil tes urine terhadap DN menunjukkan positif mengandung zat narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP.

     "Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Ujung Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

     "Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.


     Jurnalis : Kabiro Radius 102 Com, Rohul.
     ( Ismail Marpaung ).

Jumat, 10 April 2026

Dibubarkan Warga, Pelajar Terjatuh Saat Kabur, Polisi Pastikan Bukan Korban Tawuran

Cirebon Kota – Peristiwa dugaan tawuran pelajar yang berujung kecelakaan terjadi di depan salah satu SMP Negeri pada Jumat (10/04/2026) pukul 14.00 WIB, di mana dua pelajar mengalami luka setelah terjatuh dari sepeda motor saat berusaha melarikan diri ketika dibubarkan warga.

Kejadian tersebut bermula saat sejumlah warga melihat kerumunan pelajar yang diduga akan melakukan tawuran di sekitar Jalan Ahmad Yani By Pass, kemudian warga bersama saksi di lokasi langsung membubarkan kerumunan tersebut sehingga para pelajar berhamburan meninggalkan lokasi dengan kondisi panik.

Kapolsek Cirebon Selatan Timur AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dari hasil pengecekan di lokasi dan keterangan saksi, tidak ditemukan adanya aksi kekerasan antar pelajar, melainkan korban mengalami luka akibat terjatuh dari sepeda motor saat berusaha melarikan diri.

Korban diketahui korban pertama (13) dan korban kedua. (13), yang masing-masing merupakan pelajar, kemudian langsung mendapatkan pertolongan warga dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis serta didampingi orang tuanya.

Saksi Wim Sugianto menerangkan bahwa dirinya melihat adanya kerumunan pelajar yang diduga akan tawuran di depan kantor BBWS Cimanuk Cisanggarung, kemudian bersama warga lain langsung berupaya membubarkan kerumunan tersebut agar tidak terjadi bentrokan.

Saksi Andi Teni Putri yang berada di warung dekat lokasi kejadian juga menjelaskan bahwa dirinya sempat berteriak untuk membubarkan para pelajar, dan melihat mereka langsung melarikan diri secara panik tanpa adanya aksi saling serang.

Sementara itu, saksi Rizky Kurniawan selaku petugas keamanan di sekitar lokasi membenarkan adanya kerumunan pelajar, dan melihat salah satu pelajar terjatuh dari sepeda motor saat berusaha kabur setelah dibubarkan warga.

Petugas kepolisian yang menerima informasi langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, serta memastikan kondisi korban yang telah berada di rumah sakit dalam penanganan tenaga medis.

Dari hasil pemeriksaan tenaga medis, luka yang dialami korban berupa luka lecet pada bagian wajah dan tubuh serta luka akibat benturan, yang dipastikan berasal dari kecelakaan saat terjatuh, bukan akibat kekerasan dari tawuran.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau para pelajar untuk tidak terlibat aksi tawuran yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain, serta mengingatkan para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, khususnya di luar jam sekolah, dan segera memanfaatkan Layanan Polisi 110 apabila menemukan potensi gangguan agar dapat segera ditangani secara cepat dan tepat.

(Agus Hermawan)

Gencar Berantas Peredaran Obat Keras Ilegal, Satres Narkoba Polresta Cirebon Ringkus Tiga Pengedar Dalam Semalam​

Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap tiga kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin di wilayah hukum Kabupaten Cirebon dalam kurun waktu satu malam, yakni pada Kamis, 9 April 2026. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta ribuan butir obat keras terbatas dan uang tunai jutaan rupiah.

​Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa penangkapan itu merupakan komitmen jajaran Polresta Cirebon dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari penyalahgunaan obat keras Ilegal.

Menurutnya, operasi dilakukan di tiga lokasi berbeda yakni Susukan, Gempol, dan Pabedilan. Adapun ​tersangka berinisial HS (29) ditangkap di rumahnya pada pukul 18.00 WIB. Petugas menemukan 525 butir Tramadol dan uang tunai Rp400.000. Sedangkan tersangka A (22) diamankan di pinggir jalan raya Pantura depan Alfamart Desa Gempol pada pukul 20.00 WIB.

Pihaknya menyita 465 butir Trihexyphenidyl dan 100 butir Tramadol. Selain itu, tersangka AMM (31) ditangkap di halaman rumahnya pada pukul 21.30 WIB. Dari tangan tersangka, petugas menyita 89 butir Tramadol, 41 butir Trihexyphenidyl, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp8.250.000.
"​Total barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka meliputi 714 butir Tramadol, ​506 butir Trihexyphenidyl, ​Uang tunai total senilai Rp8.730.000, ​Tiga unit telepon genggam milik para tersangka yang digunakan untuk transaksi," katanya, Jumat (10/4/2026).
​Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

​Kapolresta mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat,mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar.

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat keras ilegal lainnya di wilayah Kabupaten Cirebon.
"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas maupun tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya," pungkasnya.

(Agus Hermawan)

Melalui Patroli Malam, Babinsa Ciptakan Kondusifitas Wilayah Binaan

Wonogiri - Dalam rangka memantau perkembangan situasi wilayah di masyarakat, Babinsa Koramil 25/Paranggupito Serda Slameto yang sedang bertugas sebagai Piket Koramil melaksanakan patroli dan pemantauan di wilayah Wilayah Kec.Paranggupito Kab. Wonogiri. Kamis malam (9/4/2024).

Pada pelaksanaannya Serda Slameto memaksimalkan peran Komunikasi Sosialnya dengan sejumlah warga sebagai upaya untuk cegah dini dan deteksi dini terhadap hal hal yang tidak diinginkan.

Menurut Babinsa, Komunikasi dengan perangkat desa maupun warga dapat terjalin dengan baik diharapkan berbagai informasi yang terjadi dapat terdeteksi secara dini dan cepat tentukan langkah untuk mengantisipasinya.

"Dan melalui Komunikasi sosial akan menciptakan ruang silaturahmi yang harmonis sehingga suasana yang nyaman dan sejuk senantiasa terwujud,' ungkapnya

“Dengan rutin melaksanakan Komsos diharapkan akan mendapatkan perkembangan situasi di wilayah dan dapat melakukan upaya edukasi serta pencegahan dini, sehingga hal-hal negatif yang berkembang bisa cepat diselesaikan," imbuh Serda Slameto.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Wujudkan Wilayah Tetap Aman Dan Kodisif Piket Koramil 04/Jebres Melaksanakan Patroli Malam

Surakarta - Guna menciptakan Kondusifitas wilayah dan rasa nyaman bagi warga masyarakat, Piket Koramil 04/Jebres Sertu Watono melaksanakan Patroli malam di seputaran wilayah Kecamatan Jebres Kota Surakarta. Kamis (09/04/2026) Pkl 21.00 Wib s.d selesai.

Ditegaskan Sertu Watono Patroli malam dilakukan secara rutin oleh piket Koramil dengan sasaran tempat-tempat yang dianggap rawan dari tindak kejahatan dan kriminal di wilayah kecamatan Jebres.

"Dalam patroli tersebut, kami selalu mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan  lingkungan dari tindak kejahatan yang dapat merugikan warga masyarakat dan juga harus tanggap terhadap perkembangan situasi lingkungan di sekitar wilayah."tegasnya.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

LSP Difindo dan AKPERSI Teken MoU, Momentum Kebangkitan Profesionalisme Jurnalis Nasional



     "Palembang, 10 April 2026.
Media Radius 102 Com.
      "Semangat baru bagi insan pers Indonesia kembali digaungkan. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Difindo resmi menjalin kerja sama strategis dengan Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU). Kolaborasi ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat kompetensi, integritas, dan profesionalisme jurnalis di seluruh Indonesia.

     "Direktur LSP Difindo, Ardiansyah, menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar formalitas, melainkan gerakan bersama untuk mendorong lahirnya jurnalis yang kompeten, tersertifikasi, dan siap menghadapi dinamika industri media yang semakin kompleks.

     “Melalui MoU ini, kami berkomitmen menghadirkan program sertifikasi kompetensi yang terstandar. Ini adalah kesempatan emas bagi insan pers untuk memperoleh pengakuan profesional yang jelas dan terukur. Kami ingin seluruh jurnalis bangkit, meningkatkan kualitas diri, dan berani melangkah menuju standar nasional,” tegasnya.

     "Lebih lanjut dijelaskan bahwa LSP Difindo merupakan lembaga sertifikasi profesi yang telah memiliki lisensi resmi dan terdaftar di bawah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

     "Dengan status tersebut, LSP Difindo berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang sah, terstandar, dan diakui secara nasional. Setiap sertifikat yang diterbitkan memiliki legitimasi hukum serta menjadi bukti kompetensi profesional bagi pemegangnya.

     "Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, menyambut kerja sama ini sebagai momentum penting untuk membangun SDM pers yang unggul dan berdaya saing tinggi.

     “Ini bukan hanya kerja sama, tetapi panggilan bagi seluruh anggota AKPERSI di Indonesia. Kita harus naik kelas. Jurnalis tidak cukup hanya aktif di lapangan, tetapi juga harus memiliki kompetensi yang teruji dan diakui negara. Sertifikasi adalah kunci untuk meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik,” ujarnya penuh semangat.

      "Ia juga mengajak seluruh pengurus dan anggota AKPERSI dari pusat hingga daerah untuk menjadikan program ini sebagai gerakan bersama dalam membangun marwah profesi jurnalis yang profesional dan berintegritas.

Ruang lingkup kerja sama ini meliputi pelaksanaan uji kompetensi jurnalis, pelatihan berbasis standar nasional, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga pengembangan program sertifikasi berkelanjutan di berbagai wilayah Indonesia.

     "MoU ini diharapkan menjadi titik tolak kebangkitan profesionalisme pers nasional. Sinergi antara LSP Difindo dan AKPERSI bukan hanya menciptakan jurnalis yang kompeten, tetapi juga melahirkan insan pers yang berintegritas, beretika, serta mampu menjaga peran pers sebagai pilar demokrasi.

     "Dengan semangat kolaborasi ini, seluruh anggota AKPERSI diharapkan semakin termotivasi untuk terus belajar, berkembang, dan membuktikan bahwa jurnalis Indonesia mampu bersaing, profesional, serta menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi yang berkualitas kepada masyarakat.

Rilis DPP AKPERSI
      "Jurnalis : Kabiro Radius 102 Com.
      ( Ismail Marpaung ).

Polisi Bekuk Pelaku Cabul Berkedok Dukun di Kuningan, Aksinya Sejak 2017

KUNINGAN–Jajaran Polres Kuningan berhasil membekuk seorang pria berinisial AH (36) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap lima korban, termasuk tiga anak di bawah umur.
Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz menjelaskan, kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur dalam Pasal 414 ayat (2) dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di dalam kamar sebuah rumah di Kelurahan Kuningan, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan.

"Korban berjumlah lima orang, terdiri dari tiga anak di bawah umur dan dua korban dewasa,”ujar Kapolres, Kamis (9/4).
Tersangka AH diketahui merupakan warga setempat yang berprofesi sebagai wiraswasta. Dalam menjalankan aksinya, ia diduga menggunakan modus sebagai dukun atau orang pintar yang mengaku mampu mengobati serta membersihkan aura negatif para korban.

Menurut polisi, para korban awalnya mengenal tersangka karena masih satu lingkungan. Pelaku kemudian meyakinkan korban bahwa mereka memiliki aura negatif dan perlu menjalani pengobatan di rumahnya.
"Namun dalam praktiknya, tersangka tidak melakukan pengobatan, melainkan melakukan perbuatan cabul terhadap para korban, bahkan dilakukan berulang kali,”ungkapnya.
Kasus ini terungkap setelah keluarga salah satu korban merasa curiga saat anaknya berada di rumah pelaku. Kecurigaan tersebut berujung pada pengakuan korban bahwa selama proses pengobatan, pelaku justru melakukan tindakan pencabulan.
Merasa tidak terima, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kuningan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik tersangka, di antaranya kaos lengan pendek dan panjang, celana kain, serta celana jeans yang diduga digunakan saat melakukan aksinya.
Sementara itu, hasil pemeriksaan psikolog klinis menunjukkan bahwa korban anak mengalami shock dan trauma akibat perbuatan tersangka. Meski tidak menimbulkan luka fisik, peristiwa tersebut menyebabkan ketakutan mendalam terhadap pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 414 ayat (2) dan/atau Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut, serta mengimbau masyarakat agar lebih waspada.

(Agus Hermawan)

Bupati Imron: Pertemuan DWP Kemenag Jabar Perkuat Ukhuwah Usai Ramadhan

KABUPATEN CIREBON — Bupati Cirebon Imron menilai Pertemuan Triwulan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Barat menjadi momentum strategis memperkuat ukhuwah setelah Ramadhan.

Pernyataan itu disampaikan saat membuka kegiatan yang digelar di Ruang Nyimas Gandasari, Setda Kabupaten Cirebon, Kamis (9/4/2026), dengan dihadiri pengurus dan anggota DWP Kemenag se-Jawa Barat.

Bupati Imron mengatakan, kegiatan tersebut tidak sekadar agenda rutin organisasi, melainkan ruang mempererat silaturahmi dan kebersamaan antaranggota.

“Momentum ini bukan sekadar tradisi tahunan, tetapi juga sarana untuk memperkuat ukhuwah dan menumbuhkan kembali semangat kebersamaan,” katanya.

Ia menyebut, suasana Idulfitri menjadi waktu yang tepat untuk memperbarui komitmen kebersamaan dengan hati yang bersih dan saling memaafkan.

Dalam kesempatan itu, Imron juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir dari berbagai daerah di Jawa Barat.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Cirebon, kami mengucapkan selamat datang. Kehadiran ini menjadi kehormatan sekaligus kebanggaan bagi kami,” ujar Imron.

Menurut dia, peran DWP, khususnya di lingkungan Kemenag, sangat penting dalam mendukung pembangunan melalui kegiatan sosial dan keagamaan.

Ia menambahkan, organisasi perempuan memiliki kontribusi strategis dalam memperkuat ketahanan keluarga sebagai fondasi pembangunan bangsa.

“Kami memberikan apresiasi atas peran aktif DWP dalam pemberdayaan perempuan dan penguatan nilai keagamaan di masyarakat,” tuturnya.

Imron menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Cirebon terbuka untuk menjalin kolaborasi dengan Kemenag dan organisasi perempuan lainnya.

“Kami meyakini kolaborasi yang baik akan melahirkan program yang lebih bermanfaat dan berdampak luas bagi masyarakat,” sambungnya.

Ia berharap melalui pertemuan tersebut, sinergi yang terbangun dapat semakin memperkuat kontribusi DWP dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (DISKOMINFO)

Pemkab Cirebon Terapkan WFH Setiap Jumat, Layanan Publik Tetap Normal

KABUPATEN CIREBON — Pemerintah Kabupaten Cirebon resmi menerapkan kebijakan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Work From Home (WFH).

Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Cirebon Nomor 000.8.3/11/SETDA tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN dalam Rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon yang ditetapkan pada 9 April 2026.
Bupati Cirebon, Imron menyampaikan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat terkait perubahan budaya kerja ASN. Penerapannya dilakukan melalui kombinasi kerja dari kantor dan dari rumah.

WFH diberlakukan satu hari dalam satu minggu, yakni setiap hari Jumat. Sementara hari kerja lainnya, ASN tetap bekerja dari kantor (WFO).

Meski demikian, pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. Unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat diwajibkan tetap bekerja dari kantor.

“Unit pelayanan publik langsung agar tetap melaksanakan WFO,” demikian salah satu poin penting dalam Surat Edaran tersebut.

Unit layanan yang tetap WFO meliputi layanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas, administrasi kependudukan, perizinan, pendidikan, pemadam kebakaran, serta ketenteraman dan ketertiban umum. Kebijakan ini memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Selain itu, pejabat struktural seperti Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, camat, dan kuwu dikecualikan dari kebijakan WFH. Mereka tetap melaksanakan tugas sepenuhnya dari kantor.

Setiap perangkat daerah diminta memastikan pelaksanaan WFH tidak mengganggu kinerja organisasi. Pengaturan teknis disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi. (DISKOMINFO)

Pemkab Cirebon juga mendorong optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dukungan teknologi seperti tanda tangan elektronik, presensi digital, dan layanan pengaduan daring menjadi bagian penting dalam implementasi kebijakan ini.

Bupati Imron menegaskan kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi kerja sekaligus mendorong penghematan energi dan biaya operasional.

Di sisi lain, perangkat daerah tetap harus membuka akses pengaduan masyarakat secara daring maupun tatap muka. (DISKOMINFO)

Kamis, 09 April 2026

Polisi Gerak Cepat, Pelaku Penculikan Anak di Cirebon Diamankan di Hari yang Sama

Cirebon Kota - Kepolisian Resor Cirebon Kota mengungkap kasus penculikan anak yang disertai dugaan kekerasan melalui press release yang disampaikan Wakapolres Cirebon Kota Kompol Dede Kusmayadi pada Kamis (09/04/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Aula Sanika Satyawada Polres Cirebon Kota, setelah pelaku berinisial DW berhasil diamankan dalam waktu singkat.

Dalam penjelasannya, Kompol Dede Kusmayadi mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada Senin (06/04/2026) sekitar pukul 13.00 WIB ketika korban dibujuk oleh pelaku dengan iming-iming makanan hingga akhirnya mengikuti pelaku tanpa sepengetahuan orang tua.

Korban kemudian dibawa menggunakan sepeda motor menuju rumah pelaku di wilayah Kecamatan Mundu, dan berada dalam penguasaan pelaku selama dua hari sebelum akhirnya dikembalikan pada Rabu (08/04/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di lokasi yang tidak jauh dari tempat awal korban terakhir terlihat.

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Satreskrim Polres Cirebon Kota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Hasil penyelidikan tersebut mengarah pada pelaku DW yang kemudian berhasil diamankan pada Rabu (08/04/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di toko elektronik miliknya di wilayah Mundu Pesisir, Kabupaten Cirebon.

Saat diamankan, pelaku sempat membantah telah melakukan penculikan, namun bukti rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku membawa korban membuat pelaku tidak dapat mengelak dan langsung dibawa oleh petugas.

Dalam proses pengamanan tersebut sempat terjadi ketegangan ketika pihak keluarga mencoba menghalangi petugas, namun situasi berhasil dikendalikan sehingga proses penangkapan berjalan sesuai prosedur.

Dari hasil pemeriksaan medis terhadap korban, ditemukan adanya luka di beberapa bagian tubuh yang menguatkan dugaan terjadinya kekerasan selama korban berada dalam penguasaan pelaku.

Saat ini korban masih menjalani pemulihan secara intensif, khususnya pemulihan psikologis, dengan pendampingan yang dilakukan untuk mengurangi trauma akibat peristiwa yang dialami.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal terkait perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, khususnya dalam pengawasan anak, serta segera memanfaatkan Layanan Polisi 110 apabila menemukan hal mencurigakan atau kejadian darurat yang membutuhkan kehadiran kepolisian.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau kepada para orang tua agar selalu memastikan anak berada dalam pengawasan, mengajarkan anak untuk tidak mudah percaya kepada orang asing, serta segera melapor apabila terjadi hal yang mencurigakan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

(Agus Hermawan)