Sergaptarget.com Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu tahun 2022, Jumat (12/6/2026). Dua tersangka yang diperiksa tersebut merupakan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Indramayu, yakni IH dan AF.
Pemeriksaan intensif di gedung Kejati Jabar tersebut berlangsung selama kurang lebih enam jam. Isu mengenai penahanan langsung pada hari pemeriksaan atau yang kerap disebut publik sebagai “Jumat Keramat” ternyata tidak terbukti.
Kuasa hukum kedua tersangka, Khalimi, menjelaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Hal ini menjadi salah satu alasan penyidik tidak melakukan penahanan fisik.
“Selain klien kami kooperatif, ada alasan subjektif lain yang menjadi pertimbangan penyidik kejaksaan selaku pemegang dominus litis. Klien kami diperkenankan untuk pulang, sehingga ‘Jumat Keramat’ berubah menjadi ‘Jumat Selamat’,” ujar Khalimi, Jumat 12 juni 2026.
Pengacara Revisi Substansi BAP untuk Ubah Persepsi Hukum
Dalam proses pemeriksaan tersebut, tim kuasa hukum mengapresiasi kinerja penyidik Kejati Jabar. Penyidik dinilai akomodatif karena memberikan ruang bagi terperiksa untuk meninjau ulang berkas perkara.
Poin penting terkait pengerjaan revisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) meliputi:
Koreksi Data: Penyidik memberikan kesempatan bagi IH dan AF untuk memperbaiki poin-poin yang dinilai tidak sesuai fakta di lapangan.
Perubahan Mendasar: Terdapat poin substansial yang diubah dalam draf revisi BAP terbaru.
Target Hukum: Langkah ini diharapkan mampu mengubah persepsi hukum penyidik agar kasus tidak memenuhi unsur delik Pasal 603 atau 604 KUHP.
“Ada perubahan yang mendasar dalam revisi BAP. Mudah-mudahan ikhtiar ini dapat mengubah persepsi hukum penyidik,” tandas pemilik Kantor Hukum KHAL & Rekan tersebut.
Isyarat Pemanggilan Sakit Baru Demi Kebenaran Materiil
Kasus korupsi tunjangan perumahan yang diduga merugikan negara ini diprediksi akan terus berkembang. Hasil pemeriksaan selama enam jam tersebut memunculkan sinyal adanya keterlibatan pihak-mana saja yang ikut menikmati atau mengetahui aliran dana.
Pihak kejaksaan mengisyaratkan akan mengundang orang-orang yang dianggap relevan demi mengungkap kebenaran materiil secara benderang. Namun, saat didesak mengenai siapa saja nama-nama figur baru yang akan dipanggil, Khalimi memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh.
(Nana. S)





