INDRAMAYU, Radius102.com - Sidang lanjutan perkara pembunuhan satu keluarga di Pengadilan Negeri Indramayu, Selasa (6/5), menghadirkan ahli forensik dari Jaksa Penuntut Umum, yakni Dokter Andri Nurrohman.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, ahli memaparkan hasil pemeriksaan luka-luka pada tubuh para korban, yakni Budi Awaludin, Sahroni, Euis, Ratu, dan Bella.
Namun dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa menyoroti adanya sejumlah perbedaan antara dakwaan jaksa dengan hasil visum yang dijelaskan ahli forensik.
Untuk korban Budi Awaludin, dalam dakwaan disebutkan terdakwa Prio melakukan pemukulan menggunakan palu pada kepala kiri belakang, sedangkan Ririn didakwa melakukan pemukulan pada kepala kiri dan leher. Akan tetapi, berdasarkan hasil visum, luka justru ditemukan pada kepala bagian belakang kanan, kepala sisi kanan, dan kepala bagian kanan.
“Ini berbeda dengan dakwaan.
Yang disebut dipukul di bagian kiri, hasil visum justru menunjukkan luka di bagian kanan,” ujar kuasa hukum usai persidangan.
Kuasa hukum mengaku telah menanyakan langsung kepada ahli forensik terkait adanya perbedaan tersebut. Menurutnya, ahli membenarkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara perbuatan yang didakwakan dengan hasil visum.
Hal serupa juga ditemukan pada korban Sahroni. Dalam dakwaan, korban disebut mengalami pukulan pada kepala kiri atas dan injakan pada bagian leher serta dada. Namun hasil visum menunjukkan luka berada di dahi kiri dan kepala bagian belakang kiri.
“Dakwaannya kepala kiri atas, tetapi hasil visum menunjukkan kepala belakang kiri. Ketika ditanya apakah ada persesuaian, ahli menjawab tidak ada persesuaian,” katanya.
Kuasa hukum juga menyoroti temuan pada korban Ratu. Dalam hasil visum disebut hanya terdapat patah tulang tengkorak kanan atas. Sementara dalam dakwaan disebut terdapat luka pada bagian atas telinga hingga keluar darah.
“Saya tanyakan kepada ahli apakah ada temuan luka di bagian atas telinga seperti yang tertuang dalam dakwaan. Ahli menjawab tidak ada,” ujarnya.
Menurut pihak kuasa hukum, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan hari ini memperlihatkan adanya kejanggalan dalam konstruksi dakwaan yang disusun jaksa.
“Yang kami persoalkan bukan hasil visumnya, karena hasil visum adalah fakta medis. Yang menjadi sorotan adalah ketidaksesuaian antara uraian perbuatan dalam dakwaan dengan fakta luka yang ditemukan pada tubuh korban,” tegasnya.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan alat bukti lainnya.
(MHR/Kabiro)





