Kapolsek Sukahaji Sampaikan Bahaya Narkoba Dan Tertib Berlalulintas Di Sekolah

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Polresta Cirebon Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446H/ 2024M

Polresta Cirebon menggelar acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446H/ 2024 M di Masjid Syarif Hidayatullah Aspol Kaliwadas...

Postingan Populer

Sabtu, 12 November 2022

Kapolsek Sukahaji Sampaikan Bahaya Narkoba Dan Tertib Berlalulintas Di Sekolah

Majalengka, buserpolkrim.com - Kepedulian anggota Polsek Sukahaji Polres Majalengka terhadap kelangsungan generasi muda sangatlah besar. Hal ini ditunjukkan dengan turunnya Kapolsek Sukahaji ke sekolah atau madrasah untuk melaksanakan sosialisasi Kenakalan Remaja, Bahaya Narkoba dan Tertib Berlalu Lintas. Salah satunya di SMAN 1 Sukahaji, Sabtu (12/11/2022).

Giat sosialisasi yang diberikan langsung oleh Kapolsek Sukahaji AKP Rudy Djunardi di SMAN 1 Sukahaji tersebut dikuti oleh 800 Siswa yang menghadiri Sosialisasi Kenakalan Remaja, Bahaya Narkoba dan Tertib Berlalu Lintas. 

Dihadapan siswa SMAN 1 Sukahaji, AKP Rudy Djunardi selaku Kapolsek Sukahaji menyampaikan penyuluhan khusus Terkait bahaya narkoba sehingga diimbau kepada para pelajar agar menjauhi narkoba karena akan merusak masa depan.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kapolsek Sukahaji AKP Rudy Djunardi mengungkapkan bahwa program Polisi masuk sekolah ditahun ajaran 2022-2023 sudah dimulai, salah satunya yaitu dengan memberikan sosialisasi bahaya narkoba, tertib berlalu lintas, Peraturan Baris Berbaris (PBB), dan _Juvenile deliquent_.

Kapolsek menjelaskan, tujuan dari digelarnya sosialisasi akan bahaya narkoba agar para siswa/i baru dapat memahami dampak penyalahgunaan narkoba sehingga tidak terjerumus dengan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sebagaimana yang di atur dalam Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, Kapolsek juga memberikan penekanan terhadap para siswa/i yang masih tergolong anak dibawah umur untuk tidak diperbolehkan mengendarai Kendaraan bermotor di Jalan Raya, sebagaimana aturan lalulintas yang sudah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas Dan angkutan jalan.

Dalam giat sosialisasi, Kapolsek Sukahaji juga memberikan kesempatan tanya jawab kepada para siswa/i baru seputar kenakalan remaja, bahaya narkoba dan tertib berlalu lintas, dengan harapan agar nantinya para siswa/i baru dapat menjadi agen pencegah penyalahgunaan narkoba serta agen keselamatan berlalu lintas.

Sementara itu Kepala Kepala SMAN 1 Sukahaji Ibu Enok Debi Suharyani sangat mendukung kegiatan itu, menurutnya kegiatan seperti ini sangat bermanfaat karena dapat menjadi bekal bagi siswa agar tidak terjerumus ke dalam kenakalan remaja dan tahu akan dampak mengonsumsi narkoba serta pengetahuan tertib berlalulintas.

(Fitri)