Kurang Dari 2x24 Jam Sat Reskrim Polres Majalengka Tangkap Pelaku Curas

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Polresta Cirebon Amankan Pengedar Dua OKT

Jajaran Polresta Cirebon mengamankan dua pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial NY (29) dan SH (25) di w...

Postingan Populer

Sabtu, 12 November 2022

Kurang Dari 2x24 Jam Sat Reskrim Polres Majalengka Tangkap Pelaku Curas

Majalengka, buserpolkrim.com - Kerja Keras Jajaran Sat Reskrim Polres Majalengka bersama Jajaran Sat Reskrim Polsek Majalengka Kota Kurang Dari 2x24 jam berhasil menangkap Tiga Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) di Wilayah Hukum Polres Majalengka.

“ Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) ini terjadi di Rumah Korban Jaka Widodo (69) yang berada di Desa Cibodas Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka Pada tanggal 7 November 2022 Pukul 20.30 Wib “kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir,KBO Reskrim IPTU Iwan Sutari dan Kasubsi PIDM Humas Polres Majalengka IPDA Mardiono disaat Konfrensi Pres.Pada Jumat (11/11/2022).

“ Ketiga Pelaku yang diketahui berinisial RS (19) yang merupakan Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka, YD (28) warga Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka dan TT (44) merupakan warga Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka dan mereka juga merupakan Residivis “terangnya.

Ketiga Pelaku tersebut menyekap Korban di dalam rumah korban dengan cara diikat dan mengancam akan dibunuh dengan menggunakan benda tajam oleh para pelaku.

Kemudian Para pelaku mengambil uang Korban sebesar Rp 7,5 juta beserta barang – barang berharga milik korban.”tuturnya.

Akibat perbuatan tersebut Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke – 1, ke - 2 dan ke - 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 12 ( dua belas ) tahun penjara”ungkap AKBP Edwin Affandi.

(Fitri)