Cirebon, buserpolkrim.com - Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon. Pelaku yang diamankan berinisial JS (38) warga Blok Limbangan, Desa Limbangan, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon.
Dia berhasil ditangkap polisi saat hendak transaksi dipinggir Jalan Raya, Desa Panggangsari, Kecamatan Losari pada Rabu malam, 19 Oktober 2022 sekira jam 22.00 Wib.
Dikatakan oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Kompol Danu Raditiya Atmaja mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat, di tempat tersebut kerap kali ada seseorang orang mencurigakan, diduga bertransaksi narkotika dan obat-obatan. Petugas dengan pakaian preman pun turun ke lapangan.
Setelah diselidiki, penyidik pun mengantongi identitas tersangka yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Dia berinisial JS, yang kemudian menjadi target operasi. Petugas terus memantau pergerakan JS. Saat hendak melakukan transaksi di Jalan Raya Desa Panggangsari, penyidik langsung mengrebek pelaku.
"Tersangka berinisial JS berhasil kita amankan di Jalan Raya Panggangsari. Dia tertangkap tangan menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu," kata Kasat Narkoba Kompol Danu Raditiya Atmaja, Kamis (17/11/2022).
Penyidik kemudian melakukan pengeledahan terhadap tersangka. Rumah JS juga digeledah oleh penyidik. Hasilnya, polisi mengantongi 8 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Bruto 4,50 Gram, satu unit timbangan digital yang digunakan untuk menakar sabu-sabu, alat hisap sabu dari botol plastik atau Bong, satu buah pipet kaca, satu buah sendok yang terbuat dari sedotan warna putih, korek api gas, buah tas slempang warna hitam, dan ponsel merk Oppo warna merah berikut sim cardnya.
Tersangka berikut dengan barang buktinya kemudian dibawa ke Mako Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari barang bukti yang diamankan, pelaku selain mengedarkan sabu-sabu, dia juga diduga sebagai pecandu. Sabu-sabu itu juga dikonsumsi oleh dirinya sendiri.
Di depan penyidik, Ia pun mengakui barang tersebut adalah miliknya yang hendak diedarkan. Cara pelaku mengedarkan barang haram tersebut dengan cara sistem tempel. Ia juga mengaku barang tersebut didapatkan dari seseorang yang berinisial OL yang alamatnya tidak jelas.
"Pengakuan didapat dari pria berinisial OL. Tapi masih kita kembangkan lagi ke jaringan yang lebih atasnya," tandasnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka kini dilakukan penahanan di Polresta Cirebon. Dia terbukti telah mengedarkan, menjual, membeli, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu. JS dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35, tahun 2009 tentang Narkotika.
(Fitri)