Majalengka, buserpolkrim.com - Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka Polda Jabar memberikan teguran bagi pengendara dan pemilik kendaraan untuk tidak memasang lampu rotator atau strobo dan sirine pada kendararaan, Kamis (3/11/2022) di Jalan KH.Abdul Halim Majalengka.
Petugas Satlantas Polres Majalengka Aiptu Agus Tambiraharja menjelaskan, tadi kami masih melakukan teguran kepada pengendara baik R2,R4 dan R6 serta pemilik kendaraan di wilayah hukum Polres Majalengka dengan tetap mengedepankan Protokol kesehatan dan 3 S (Senyum,Sapa,Salam)."pungkasnya.
Selain itu, Secara aturan pun sudah jelas karena tertuang pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penggunaan lampu isyarat disertai sirine sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama."tuturnya.
Adapun pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan yaitu Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, Ambulans yang mengangkut orang sakit, Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara dan iring-iringan pengantar jenazah juga Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia."terangnya.
Lebih lanjut, Aiptu Agus Tambiraharja menuturkan, pada pasal ke 135 pasal 1, disebut kalau kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene."ungkapnya.
Ditempat terpisah, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kasat Lantas Polres Majalengka AKP Ngadiman mengatakan, berharap kepada pengendara R2,R4,R6 dan pemilik kendaraan yang masih memasang lampu Rotator (Strobo) dan Sirine untuk segera melepasnya,"tutupnya.
(Fitri)