67 Orang Warga Binaan Lapas Kelas II B Sintang Dapat Remisi di Hari Raya Natal

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Kapolri Sebut Angka Kecelakaan Mudik Nataru Menurun Signifikan

Jawa Barat. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo melakukan peninjauan arus lalu lintas libur Natal dan tahun baru (...

Postingan Populer

Minggu, 25 Desember 2022

67 Orang Warga Binaan Lapas Kelas II B Sintang Dapat Remisi di Hari Raya Natal


Sintang, Kalbar, buserpolkrim.com - Sebanyak 67 Orang Warga Binaan Lapas Sintang mendapatkan Remisi Hari raya Natal Tahun 2022. Minggu (25/12/2022).

Dalam pelaksanaannya Nobertus Darsono selaku Kasubsi Registrasi membacakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1916.PK.05.04 TAHUN 2022 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2022 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2022 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 

Dari SK Nomor : PAS-1916.PK.05.04 TAHUN 2022, sebanyak 67 Orang mendapatkan Remisi Hari Raya Natal Tahun 2022

Setelah pembacaan Remisi Sumardiyanta selaku Kasi Bimnapi Giatja membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna H. Laoly.
“Remisi yang saudara dapatkan hari ini semoga menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa mentaati tata tertib Lapas/Rutan/LPKA. Tidak hanya berhenti disitu, perubahan sikap dan perilaku menuju warga negara yang baik dan taat hukum harus tetap saudara cerminkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara setelah saudara bebas dan kembali ke masyarakat lainnya”.

Kegiatan pembacaan Remisi ditutup dengan ramah tamah antara petugas dan Warga Binaan.

Selanjutnya Sumardiyanta selaku Kasi Bimnapi Giatja saat ditemui di ruangannya mengatakan Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2022 disetujui semuanya dengan jumlah 67 Orang.

“Pengusulan Kita 67 Orang WBP yang mendapatkan remisi, alhamdulillah semuanya disetujui, RK I Jumlahnya 67 Orang dan RK II hari ini tidak ada yang bebas”. Ujar Sumardiyanta kerap disapa Pak Toto.

“Adapun kategori kasus mendapatkan remisi  ialah Narkotika 17 Orang, Perlindungan anak 27 Orang, Pencurian 12 Orang, Pembunuhan 3 Orang, Penadahan 1 Orang, KDRT 1 Orang, Lain-lain 6 Orang. Terdiri dari 66 Orang Pria Dewasa dan 1 Orang Wanita dewasa dengan RK 1 67 Orang” Tambahnya.

“Yang mendapatkan ini tentunya telah memenuhi syarat administrasi dan substantif sehingga mereka mendapatkan remisi natal tahun 2022, bagi warga binaan yang belum mendapatkan remisi natal tahun 2022 tetap sabar, tetap melakukan kegiatan yang sesuai dengan program pembinaan yang telah direncanakan atau yang telah dilaksanakan oleh Lapas Sintang” Harapnya.

Sumber:Lapas Kelas II B Sintang
J/98

(Red)