Majalengka, Polri memiliki tugas pokok sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. hal ini pelayanan terhadap masyarakat di bidang penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) personil memberikan pelayanan yang humanis, penuh dengan kekeluargaan dan tidak terlepas dari aturan yang ada ditengah-tengah Pandemi Covid-19
Petugas Pelayanan AIPDA Wahyudin selaku KSPKT Polsek Sukahaji Polres Majalengka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang mengurus SKCK baik yang baru maupun perpanjangan dengan humanis dan tidak berbelit-belit, ucap Aipda Wahyudin.pada Senin (5/12/2022).
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kapolsek Sukahaji AKP Rudy Djunardi menegaskan kepada personil yang membidangi pelayanan agar betul-betul memberikan pelayanan yang terbaik buat masyarakat, lakukan tugas dengan tulus ikhlas dan dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat, tegas Kapolsek Sukahaji.
Dijelaskan oleh personil bahwa untuk Permohonan baru foto copy KTP dan kartu keluarga, pas photo 4×6 sebanyak 3 lembar, kartu sidik jari dan pengisian form ceklis, sedangkan perpanjangan SKCK dengan membawa SKCK lama di sertai pas photo dan fotocopy KTP, setelah persyaratan lengkap baru bisa di terbitkan SKCK, ungkapnya.
Dalam penertiban SKCK di kenakan biaya administrasi yang telah ditetapkan sesuai peraturan pemerintah No 60 tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dilingkungan Polri bahwa terhitung tanggal 1 Januari 2017 biaya PNBP untuk pengurusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) sebesar Rp 30.000 (Tiga puluh ribu rupiah), Pungkasnya.