Dua Tersangka Pelaku Pengedar Narkoba, Salah Satunya Anak Dibawah Umur Berhasil di Tangkap Polisi

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Kapolri Sebut Angka Kecelakaan Mudik Nataru Menurun Signifikan

Jawa Barat. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo melakukan peninjauan arus lalu lintas libur Natal dan tahun baru (...

Postingan Populer

Rabu, 28 Desember 2022

Dua Tersangka Pelaku Pengedar Narkoba, Salah Satunya Anak Dibawah Umur Berhasil di Tangkap Polisi


Kuburaya, Kalbar, buserpolkrim.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya kembali menggagalkan transaksi peredaran Narkoba jenis pil extacy di wilayah Hukum Polres Kubu Raya. Kedua pelaku yang salah satunya seorang perempuan yang masih dibawah umur.

“ Penangkapan bermula, kami mendapatkan informasi dari warga bahwa adanya peredaran di salah satu hotel yang berada di Kecamatan Sungai Raya, yang mana pengedar tersebut adalah wanita seorang wanita bersama seorang laki laki, atas dasar informasi tersebut kami melakukan penyelidikan, kata Kasat Narkoba AKP B. Pandia, S.IP., M.A.P., Rabu  28/12/22

Pelaku seorang Pria berinisial RD (22) asal Pontianak Timur dan seorang wanita berinisial IH (14) asal Desa Rasau Jaya Tiga.

Dari penangkapan IH dan RD petugas pun menyita sejumlah barang bukti diantaranya 5 (lima) butir Pil Extacy warna hijau cap Guci yang dibungkus plastik Hitam seberat 2,06 gram dan 1  unit Handphone warna hitam.

Kronologis penangkapan, Pada hari Jumat 2 Desember 2022sekira jam 20.00 Wib salah satu petugas kami melakukan penyamaran sebagai pembeli barang haram tersebut. Komunikasi terjalin antara IH dan petugas yang melakukan penyamaran, saat bertemu di salah satu lobi hotel ternyata IH bersama RD , selanjutnya IH mengeluarkan barang berupa Narkoba jenis pil extacy  dari balik bajunya yang terbungkus plastik, tak hayal IH dan RD langsung diciduk oleh Satuan Reserse Narkoba.

Diketahui IH meminta bantuan kepada RD untuk mengambil barang haram tersebut kepada AW di depan SD 5 Saigon, IH berjanji memberikan upah jalan sebesar Rp. 1.00.000,- (Seratus Ribu Rupiah), terhadap 5 butir pil extacy seharga 1.500.000,-(Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) namun belum dibayarkan ke AW, jika barang tersebut terjual IH mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Sampai saat ini Satuan Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan pengejaran terhadap AW. 

Akibat perbuatan IH dan RD dipersangkakan Pasal yang di gunakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pungkasnya.  

Sumber:Polres Kubu Raya Polda Kalbar (Rahmat)