Antisifasi Kelangkaan Migor, Bhabinkamtibmas Polsek Sukahaji Cek Ketersediaan Minyak Goreng di Minimarket

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Prabowo: Terima Kasih Kapolri dan Panglima Tetap Jaga Rakyat yang Liburan

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jend...

Postingan Populer

Selasa, 31 Januari 2023

Antisifasi Kelangkaan Migor, Bhabinkamtibmas Polsek Sukahaji Cek Ketersediaan Minyak Goreng di Minimarket



Majalengka, Untuk mengantisipasi kelangkaan minyak goreng dan bahan pokok lainnya menjelang bulan Ramadan 1444 H, Polsek Sukahaji Polres Majalengka menerjunkan seluruh Bhabinkamtibmas dan jajarannya melakukan pengecekan di pasar tradisonal maupun minimarket.

Jajaran Bhabinkamtibmas Polsek Sukahaji Polres Majalengka Briptu Nia Bersama Briptu Inten melakukan monitoring dan pengecekan minyak goreng di Minimarket Indomaret wilayah hukum Polsek Sukahaji,Polres Majalengka, Selasa (31/1/2023).

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kapolsek Sukahaji AKP Rudy Djunardi mengatakan, mereka melakukan monitoring distribusi minyak goreng, serta memastikan ketersediaan stok bahan pokok di pertokoan dan pasar-pasar menjelang bulan suci Ramadan sampai menjelang Idul Fitri.

"Upaya ini kita lakukan untuk memastikan ketersediaan sembako pada bulan Ramadan, serta memastikan pendistribusian sembako lancar dan tepat sasaran. Kegiatan patroli dan monitoring ini juga untuk mencegah terjadinya penimbunan sembako yang dapat mengakibatkan terjadinya kelangkaan serta lonjakan harga," jelas Kapolsek Sukahaji.

Dari hasil monitoring, imbuhnya, ketersediaan kebutuhan pokok di wilayah hukum Polsek Sukahaji dalam kondisi aman, terpenuhi dan tercukupi. Selain itu harganya juga stabil, sehingga masyarakat bisa beribadah dengan tenang. Untuk harga minyak goreng kemasan bervariasi dari mulai minyak curah 1kg Rp 14.000 dan minyak kemasan 1kg Rp 19.000.

Kapolsek Sukahaji menghimbau "kepada pelaku usaha untuk menghindari praktek penimbunan demi meraup keuntungan dengan menaikkan harga karena dapat merugikan masyarakat banyak. "Disamping itu juga merupakan perbuatan melawan hukum," pungkas Kapolsek Sukahaji AKP Rudy Djunardi.