Tesangka Pencurian Handphone Tidak Butuh Lama Berhasil di Tangakap Polisi

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

100 % Selesai, Program Karya Bakti Daerah Tahap V, VI, Dan VII di Wilayah Kodim 0735/Surakarta Resmi Ditutup

Surakarta - Bertempat di Pendopo Kelurahan Jagalan Kecamatan Jebres telah dilaksanakan penutupan program Karya Baakti Daerah (KBD) Tahap V d...

Postingan Populer

Rabu, 04 Januari 2023

Tesangka Pencurian Handphone Tidak Butuh Lama Berhasil di Tangakap Polisi


Kuburaya Kalbar- Pelaku seorang pria berinisial BO (34) asal Sungai Ambawang tega melakukan pencurian 1(satu) unit handphone Samsung Galaxy A10s milik majikannya. 

Pelaku berhasil di tangkap kurang dari 24 jam oleh Satuan Reserse Polsek Sungai Ambawang. 

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Sungai Ambawang IPDA Surya Boy Michael Sihaloho, S. Tr. K, mengatakan, Kasus pencurian 1(satu) unit handphone Samsung  Galaxy A10s terjadi di rumah pelapor yang beralamat di Jalan Trans Kalimantan Desa Sungai Ambawang Kuala Kec. Sungai Ambawang Kab. Kubu Raya pada jam 20.00 Wib. 

"Atas kejadian tesebut korban melapor ke Polsek Sungai Ambawang untuk segera di tindak lanjuti, kata Boy saat di konfirmasi di ruang kerjanya. 

"Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.640.000,- ( dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah), tuturnya

" Kurang dari 24 jam Pelaku berinisial BO berhasil kami amankan bersama barang bukti 1(satu) unit handphone Samsung  Galaxy A10s di Jalan Alianyang hendak menuju Pontianak pada jam 02.00 Wib. pagi, ungkap Boy. 

Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan  ke Polsek Sungai Ambawang untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP Sub Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

(Red)