Tujuh Jam Setelah Lalukan Pembegalan, Tersangka Berhasil Dibekuk Sat Reskrim Polres Banjarnegara

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Sembari Berpatroli, Babinsa Sudiroprajan Berikan Motivasi Kepada Pedagang di Pasar Gede Solo

Surakarta - Babinsa Kelurahan Sudiroprajan Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta, Sertu Watono melaksanakan Patroli dan memberikan motivasi...

Postingan Populer

Senin, 02 Januari 2023

Tujuh Jam Setelah Lalukan Pembegalan, Tersangka Berhasil Dibekuk Sat Reskrim Polres Banjarnegara


Banjarnegara – Polres Banjarnegara telah mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap driver taksi online yang terjadi Minggu (1/1/2023) sekitar pukul 16.30 WIB di Dusun Gandulekor, Panggisari, Mandiraja Banjarnegara.

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK, MH mengatakan, tersangka TS (23) Warga Kecamatan Sepatan Kabupaten Tanggerang Banten berhasil dibekuk sekitar tujuh jam setelah kejadian.

"Setelah melakukan upaya pengungkapan dan pengejaran, Alhamdulillah dengan waktu kurang lebih tujuh jam tersangka ditangap pukul 23.30 di Brebes," katanya saat konferensi Pers di Mapolres Banjarnegara, Senin (2/1/2023).

Ia mengungkapkan, kejadian bermula pada Minggu (1/1/2023) sekira pukul 14.00 WIB korban Adi (31) seorang driver online, menerima orderan dari Mandiraja menuju ke Patikraja Banyumas, setelah sampai ditempat tujuan pelaku minta diantar balik ke Mandiraja.

"sekitar pukul 16.30 WIB pelaku minta berhenti untuk buang air kecil, kemudian mobil berhenti di Gandulekor, saat di TKP kemudian pelaku menodong senjata tajam diduga jenis sangkur ke leher korban," bebernya.

Saat pelaku menodongkan sajam, lanjut AKBP Hendri, kemudian ditangkis oleh korban dengan tangan kiri, lalu korban melompat keluar dari kendaraan dan minta tolong kepada warga, warga yang mendengar suara, lalu berusaha mendekat tapi arus dari arah Banjarnegara padat sehingga korban berjalan ke arah kios bakso Olala.

"Sesampainya di depan kios bakso olala, pemilik kios Bakso Agus Sutrianto meminta tolong ke pengendata untuk dibawa ke rumah Kepala Desa Candiwulan Supardaya, kemudian kepala desa Bersama warga membawa korban ke Puskesmas 2 Mandiraja, dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandiraja," ucapnya.

Atas kejadian tersebut, lanjut Hendri, Korban mengalami luka sayat pada leher sepanjang 15 cm dan luka sayat pada telapak tangan kiri  sepanjang 5 cm serta mengalami syok.

"Pelaku mengambil barang berupa 1 (satu) unit KBM Suzuki Ertiga warna Abu-Abu Metalik an. Korban dibawa kabur oleh pelaku," ujar dia.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, masih kata Kapolres, anggota Unit Resmob Sat Reskrim Polres  Banjarnegara melakukan  pencarian terhadap pelaku dan barang  bukti  dan kemudian melakukan koordinasi dengan   Polres jajaran guna melakukan pengejaran terhadap posisi pelaku.

"Pada hari minggu 2023 sekira pukul 23.10 wib anggota Pos pam Dermoleng Ketanggungan Brebes berdasarkan informasi yang kami sebarkan memberitahukan telah mengamankan satu unit KBM merk Suzuki Ertiga yang melarikan diri kearah wilayah kabupaten Brebes 

Selanjutnya anggota Pos pam Dermoleng beserta anggota Polsek Larangan melakukan penghadangan terhadap Pelaku kemudian pada hari Senin, 02 Januari 2023 sekira pukul 00.30 pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya di bawa ke Polsek Ketanggungan, lalu pelaku diserahkan ke anggota Polres Banjarnegara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata dia, tersangka belum pernah malakukan tindak pidana pencurian.

"Tersangka datang dari Banten ke Banjarnegara bersama keluarga niatnya hanya untuk ke tempat saudara, Jadi pada saat kabur setelah melakukan tindakan tersebut terus ketempat saudaray untuk mengambil keluarganya kemudian berangkat mengarah brebes menuju Banten, dari situlah kita lakukan pengejaran dan penangkapan di Brebes," tuturnya.

Atas perbuatan tindak kejatahatan tersebut, tersangka, terancam hukuman sembillan tahun.

"Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, pelaku dijerat Pasal  365  KUHP, diancam dengan pidana penjara  paling lama Sembilan tahun," pungkasnya.

(Red)