Kapolres Majalengka : “Pelaku Gunakan Sendok Makan Disetiap Aksinya Melakukan Pencurian”

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Panen Raya Sayur Mayur, Bukti Nyata Babinsa Joglo Tingkatkan Ketahanan Pangan di Wilayah Binaan

Surakarta - Babinsa Kelurahan Joglo Koramil 02 Banjarsari, Kodim 0735/Surakarta Sertu Ruben S dan Sertu Ariyanto, melaksanakan panen sayur -...

Postingan Populer

Senin, 17 April 2023

Kapolres Majalengka : “Pelaku Gunakan Sendok Makan Disetiap Aksinya Melakukan Pencurian”



Majalengka, Polres Majalengka Polda Jabar mengungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di beberapa wilayah di Kabupaten Majalengka.

"Setiap melakukan aksinya diketahui pelaku inisial I.A (35) merupakan warga Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka selalu menggunakan alat yakni berupa 1 (satu) buah sendok makan digunakan untuk mencongkel jendela dan pintu rumah"kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto pada saat Konferesi Pers di halaman Sat Reskrim Polres Majalengka, pada Senin (17/4/2023).

Pelaku I.A (35) ini sudah melakukan Pencurian dengan Pemberatan baik Sepeda Gunung, Sepeda Motor, Handphone, Uang Tunai dll dari tahun 2021 hingga 2023 di beberapa wilayah Kecamatan Kabupaten Majalengka."ungkapnya.

Lalu, barang - barang dari hasil curian tersebut oleh pelaku I.A (35) dijual kepada Pelaku  T.R (53) dan barang barang tersebut kembali dijual kepada pelaku A.D (22).

Pelaku T.R (53) dan A.D (22) Keduanya ini merupakan warga Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka,"ujarnya.

AKBP Indra Novianto mengatakan Untuk pelaku A.I (35) dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (Tujuh) tahun penjara dan untuk Pelaku  T.R dan A.D dijerat dengan pasal 480 ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara,"tutupnya.



(@>Santo)