Polres Majalengka Musnahkan Barang Bukti Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu dan Ganja

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Selama Oktober 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 13 Kasus dan Amankan 17 Tersangka

Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 13 kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-...

Postingan Populer

Selasa, 18 Juli 2023

Polres Majalengka Musnahkan Barang Bukti Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu dan Ganja

Majalengka, Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika golongan 1, jenis sabu dan ganja di Halaman Sat Rekrim Polres Majalengka, pada Selasa (18/7/2023).

Kegiatan tersebut berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan Narkotika dan surat perintah pemusnahan barang bukti. BB tersebut ditetapkan untuk dimusnahkan segera dan sebagian kecil disisihkan untuk pembuktian.
Sementara pemusnahan barang bukti itu dilaksanakan oleh Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto,S.I.K.,M.Si yang diwakili oleh Wakapolres Majalengka Kompol Bayu Purdantono,S.I.K,M.I.K didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya dan KBO Sat Res Narkoba Polres Majalengka IPTU Zenal Abidin.

Sekaligus disaksikan oleh Jaksa dari Kejari Majalengka Arminto Putra P,S.H.,M.H, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Majalengka Ageng Priambodo, S.H., M.H., dan Kabid Pemberantasan Penyakit Dinas Kesehatan Majalengka Endang Triana, S.St serta disaksikan langsung oleh Ketiga tersangka Inisial MS, DA dan DAF.
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto,S.I.K.,M.Si melalui Wakapolres Majalengka Kompol Bayu Purdantono,S.I.K,M.I.K menyampaikan, bahwa kegiatan ini untuk memberikan transparansi penyidikan terhadap penanganan barang bukti yang ada.

"Barang bukti Sabu dan ganja yang kita musnahkan ini dari pengungkapan satu kasus dengan Tiga orang tersangka. Mudah-mudahan dengan kegiatan seperti ini mengurungkan niat para pelaku tindak pidana Narkotika," katanya.
Menurut dia, dengan adanya peningkatan ungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika, pihaknya akan lebih waspada. "Oleh karena itu kita mengajak Kejari dan Pengadilan Negeri Majalengka, untuk lebih bersinergi dalam penanganan kasus kasus Narkotika,"ungkapnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu Narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 8,02 gram dan Jenis Ganja seberat 204,47 gram, setelah disisihkan sebanyak 1 gram untuk kepentingan pembuktian sesuai surat ketetapan.
Sementara itu, pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan dengan diawali penimbangan kembali barang bukti (jumlah berat sesuai), pengecekan barang bukti dengan screen drugs (perubahan menjadi warna ungu pada cairan di dalam alat screen).

"Selanjutnya, barang bukti Narkotika jenis sabu dan ganja tersebut, kita masukan ke dalam tabung gelas kimia yang berisi asam sulfat dan air untuk dilarutkan. Setelah semuanya larut. Pemusnahan selesai," jelas Kompol Bayu.

(Santo)