Majalengka, Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, Polda jabar, merilis ungkap kasus selama tiga bulan terakhir atau triwulan kedua,di Halaman Sat Reskrim Polres Majalengka, pada Selasa (18/7/2023).
“Dalam kurun waktu tiga bulan, Polres Majalengka berhasil mengungkap 9 (Sembilan) kasus narkoba. selama triwulan ke dua tahun 2023. Dari jumlah kasus tersebut, setidaknya 10 (Sepuluh) orang belas tersangka telah diamankan Polres Majalengka.”kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto,S.I.K.,M.Si melalui Wakapolres Majalengka Kompol Bayu Purdantono,S.I.K.,M.I.K.
“9 (Sembilan) kasus tersebut saat ini masih dalam proses sidik di Polres Majalengka. Nah, untuk barang buktinya itu ada Narkotika jenis ganja seberat : 285,82 gram, 38 paket narkotika jenis sabu seberat : 14,86 gram, Obat keras / bebas terbatas : 4.189 butir,”tukasnya.
Dikatakannya, dari Sembilan Kasus tersebut ada Tiga Kasus Tindak pidana narkotika jenis ganja, Tiga Kasus Tindak pidana narkotika jenis Sabu, dan Tiga Tindak pidana menjual atau mengedarkan obat keras / bebas terbatas tanpa ijin edar,”terangnya.
“Untuk Pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun”.
Lalu, Untuk Pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Ganja dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun,”tuturnya.
Kompol Bayu juga mengimbau dan berharap agar masyarakat yang mengetahui,menangkap tangan pelaku narkoba agar segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat,”tutupnya.
(Santo)