Polres Majalengka Berhasil Menangkap 4 Pelaku Pencurian Hewan di Kabupaten Majalengka

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Kadishub Hilmi Murka: Proyek Kantong Parkir WatuhBelah Harus Sesuai Spesifikasi

Proyek pembangunan Kantong Parkir WatuhBelah di Kabupaten Cirebon yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD...

Postingan Populer

Rabu, 23 Agustus 2023

Polres Majalengka Berhasil Menangkap 4 Pelaku Pencurian Hewan di Kabupaten Majalengka

Majalengka, Polres Majalengka Polda Jabar berhasil membekuk empat pelaku pencurian hewan berupa kambing yang telah meresahkan masyarakat. 

Pelaku yang berinisial JS (46), A (35), K (59), dan AW (43) merupakan warga Kabupaten Tasikmalaya. Keempat pelaku ditangkap setelah aksinya mencuri kambing pada Sabtu (19/8/2023) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah kandang di Blok Sukamanah, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.
Dalam konferensi pers di halaman Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka pada Rabu (23/8/2023), Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si, mengungkapkan bahwa pelaku JS (46) dan A (35) merupakan residivis pencurian hewan. Penangkapan keempat pelaku ini berkat laporan dari warga yang kehilangan hewan ternak jenis kambing.

"Para pelaku masuk ke dalam kandang, kemudian mengikat kaki dan mulut kambing sebelum mengangkutnya dengan mobil untuk dijual," ujar AKBP Indra Novianto.
Korban yang merupakan warga Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka, kehilangan 11 ekor kambing akibat aksi pencurian ini. Satu ekor kambing ditemukan dalam keadaan mati di sekitar kandang, dengan kondisi kaki dan mulutnya terikat.

Selain itu, Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto menyatakan bahwa satu tersangka lainnya dengan inisial O (40), warga Kabupaten Sumedang, telah ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang) dan sebagai penerima kambing hasil pencurian. Para pelaku ini juga diduga terlibat dalam aksi pencurian hewan berupa kambing di wilayah Cigasong Kabupaten Majalengka pada bulan Juni dan Juli 2023.”bebernya.
Dampak dari aksi pencurian ini tidak hanya berdampak pada kerugian materiil, tetapi juga merugikan pemilik hewan secara finansial. "Para pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan hewan berupa kambing, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun," tegas AKBP Indra Novianto.

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto juga menyampaikan apresiasi kepada anggota kepolisian yang telah berhasil membekuk para pelaku pencurian hewan ini dan mengajak masyarakat untuk tetap waspada serta bekerjasama dengan polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar,”ujarnya.

#polripresisi, #manajemencitra, #polresmajalengka,

(Santo)