Majalengka - Secara bersinergi, Bhabinkamtibmas Polsek Jatiwangi, Polres Majalengka, Polda Jabar melakukan upaya pencegahan Karhutla melalui sosialisasi dan edukasi ke masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan, Rabu (27/09/2023).
Dengan pendekatan secara Humanis, sosialisasi dan edukasi pembersihan lahan tanpa dibakar perlu dilakukan kepada masyarakat, mengingat masih adanya masyarakat yang membersihkan lahan dengan cara dibakar.
Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Jatiwangi Kompol Endang Kusnandar, SH, MH menuturkan "Mitigasi kita terus laksanakan, secara preventif melalui sosialisasi dan edukasi larangan pembakaran hutan dan lahan, diharapkan warga masyarakat mengetahui bahaya jika melakukan pembakaran hutan dan lahan, termasuk sanksi hukum yang akan diterima"
"Kami juga sampaikan regulasi terkait membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan, sesuai dengan Undang - Undang Nomor 41 Tahun 1999 diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 Milyar" ucap Kapolsek.
"Dengan dilaksanakannya sosialisasi dan edukasi ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di musim kemarau, dan diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap alam dan lingkungan" pungkas Kapolsek.
#polripresisi
#manajemencitra
#polresmajalengka
#humaspolsekjatiwangi