Enam Bulan DPO, Pelaku Pengeroyokan Ditangkap Resmob Sat Reskrim Polres Rohul

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Masyarakat Jalan Panglima Muda Desa Sikebau Jaya Senang Karena Sepanjang 1,8 KM jalan nya Selesai di Aspal

WWW.SERGAPTARGET.COM ROHUL Akses Jalan Panglima muda Desa Sikebau jaya, selama ini hanya pengerasan jalan saat ini masyarakat telah merasak...

Postingan Populer

Selasa, 26 September 2023

Enam Bulan DPO, Pelaku Pengeroyokan Ditangkap Resmob Sat Reskrim Polres Rohul


ROKAN HULU- Pelarian SH Als Oto Tersangka diduga Pelaku pengeroyokan kandas pada Senin (25/9/2023) setelah selama Enam Bulan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul)

"SH ditetapkan DPO pada 7 April 2023, setelah ditetapkan sebagai Tersangka pada kasus pengeroyokan terhadap Korban MZ," ungkap Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH di dampingi Kasat Reskrim AKP DR Raja Kosmos Parmulais SH MH dan Kasi Humas Aipda Mardiono, Selasa (26/9/2023).

Lanjut AKBP Budi, terjadinya Tindak Pidana pengeroyokan terhadap Korban, pada Selasa 22 November 2022 sekitar pukul 07.00 Wib 

Pada saat korban berangkat dari rumah hendak bekerja sebagai Pemanen Buah Kelapa Sawit di PT SAMS Blok H 31/32, Kuntodarussalam, Kabupaten Rohul 

Kemudian datang SH bersama temannya melarang korban untuk memanen Sawit

Pelaku SH mengancam dengan menaruh Parang di Leher Korban dan memukulnya di Bagian Wajah serta badan dengan menggunakan Tangan sampai korban terjatuh kedalam Parit.

Kapolres Rohul menjelaskan kembali Tersangka tidak kooperatif, dalam upaya penyidikan telah beberapa kali dipanggil untuk diperiksa dan tidak hadir.

"Sampai ditetapkan menjadi Tersangka dan akhirnya setelah 6 Bulan pencarian, maka dapat diamankan di Areal Salah Satu Bank di Pasir Pengaraian," lanjutnya.
"Korban MZ sudah beberapa kali mengirimkan surat kepada Penyidik meminta kepastian hukum atas Laporannya dan menolak untuk menempuh jalur mediasi atau perdamaian dalam penyelesaian laporannya," terang AKBP Budi 

"Tidak hanya kepada penyidik namun juga kepada Instasi terkait lainnya dan bahkan korban sudah bersurat ke LPSK untuk mendapat perlindungan sebagai Korban," tegasnya.

Untuk itu Kapolres Rohul, menegaskan, Polri sebagai Penegak Hukum harus memberikan kepastian hukum yang berkeadilan kepada semua pihak. 

"Kita akan proses sesuai dengan prosedur KUHAP serta ketentuan lainnya yang Berlaku dan saya jamin Penyidik Polres Rohuk akan bersikap profesional dalam penanganan kasus ini," tuturnya 

Atas tertangkapnya, Tersangka SH, maka 
Korban Pengeroyokan MZ mengucapkan terimakasih ke Polres Rohul, sebab dapat diamankan setelah Enam Bulan menjadi DPO.

(Humas Polres Rohul)

Keterangan Gambar: Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH

Keterangan Gambar : SH Als Oto DPO Enam Bulan Tersangka Kasus Pengeroyokan PT SAMS Blok H 31/32. Kecamatan Kuntodarussalam.

Jurnalis:(Nur Saad)