Majalengka - Personil Polsek Jatiwangi, bersama Unit Laka Lantas Polres Majalengka, Polda Jabar, diwakili oleh KA SPKT II Aiptu Rahmat dan Anggota Bripka Anson Wattimanela, melakukan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang terjadi pada Kamis (28/09/2023) sekitar pukul 02.00 WIB di depan Kantor PLN Jatiwangi Desa Ciborelang, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si, CPHR, melalui Kapolsek Jatiwangi Kompol Endang Kusnandar, S.H, M.H, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan kejadian laka lantas, personil Polsek Jatiwangi segera mendatangi TKP untuk melakukan penanganan darurat dan olah TKP.
"Kami langsung bertindak cepat setelah menerima laporan laka lantas. Personil Polsek Jatiwangi melakukan tugasnya dengan mengamankan TKP, mengantarkan korban ke Rumah Sakit, menghubungi keluarga korban, dan melakukan olah TKP," kata Kapolsek.
Peristiwa laka lantas ini melibatkan dua kendaraan, yakni sepeda motor Honda CB150 (R2) dengan nomor polisi E 5528 UP yang dikendarai Sdr. HAS dengan penumpang Sdr. JRB, datang dari arah Cirebon menuju Bandung. Mereka menabrak bagian belakang sepeda motor Tossa (R3) dengan nomor polisi E 3740 VO yang dikendarai oleh Sdr. N dengan penumpang Sdr. D dan Sdr. YM, juga datang dari arah yang sama.
"Akibat kecelakaan tersebut, pengendara R2, Sdr. HAS, meninggal di tempat kejadian, sementara korban lainnya mengalami luka ringan dan saat ini menjalani perawatan medis di Rumah Sakit," ungkap Kapolsek.
Penanganan perkara kecelakaan lalu lintas ini akan ditangani oleh Unit Laka Lantas Polres Majalengka. Pihak berwenang akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memahami penyebab pasti dari kejadian tragis ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
#polripresisi, #manajemencitra, #polresmajalengka,