Majalengka,- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka,Polda Jabar terus mengintensifkan upaya sosialisasi dan penegakan hukum terkait penggunaan knalpot brong atau knalpot bising di wilayah Kabupaten Majalengka. Pada Jumat (22/9/2023), Satlantas Polres Majalengka melakukan kegiatan pemasangan spanduk larangan penggunaan knalpot brong.
Kegiatan pemasangan spanduk ini merupakan bagian dari upaya penertiban dan penegakan hukum terhadap pengendara yang masih menggunakan knalpot brong.
Penggunaan knalpot brong dianggap melanggar Pasal 285 Ayat 1 UU LLAJ yang mengatur tentang larangan penggunaan knalpot bising. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Lantas Polres Majalengka AKP Mochammad Ali, S.H., M.M.menyampaikan pentingnya penegakan hukum terhadap penggunaan knalpot brong ini guna menciptakan lingkungan yang kondusif dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
"Kita perlu bersama-sama menciptakan ketertiban berlalu lintas, dan penggunaan knalpot brong adalah salah satu aspek yang harus diatur dengan tegas demi keamanan dan kenyamanan bersama," kata AKP Mochammad Ali.
Selain melakukan pemasangan spanduk larangan, Satlantas Polres Majalengka juga mengedukasi masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk penggunaan knalpot yang sesuai standar. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kebisingan dan potensi gangguan terhadap lingkungan sekitar.
Masyarakat diimbau untuk patuh terhadap aturan lalu lintas yang berlaku, termasuk penggunaan knalpot yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dengan demikian, dapat menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman bagi semua pihak.
#polripresisi, #manajemencitra, #polresmajalengka,