Polres Cirebon Kota Terima Penghargaan Dari KPAID Kabupaten Cirebon

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Sinergitas Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Satpol PP Sampaikan Himbauan Kamtibmas ke Warga Desa Liangjulang

Majalengka - Bripka Mochamad Atin Ramdhan, S.H., Bhabinkamtibmas Desa Liangjulang dari Polsek Kadipaten, Polres Majalengka, Pold...

Postingan Populer

Rabu, 20 Desember 2023

Polres Cirebon Kota Terima Penghargaan Dari KPAID Kabupaten Cirebon



POLRES CIREBON KOTA,-Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota menerima penghargaan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon yang digelar di Pendopo Bupati Cirebon, Selasa (19/12/23).

Penghargaan secara simbolis diberikan Ketua KPAID Kabupaten Cirebon, Hj Fifi Sofiah kepada Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.Ik.,M.M, Kasat Lantas AKP Ngadiman, Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo, Kasat Narkoba AKP Ma'ruf Murdianto, Kanit PPA dan Anggotanya.

"Terima kasih atas penghargaan yang telah diberikan," ucap Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano disela menerima penghargaan.

AKBP Muhammad Rano Hadiyanto mengatakan, penghargaan ini didedikasikan kepada seluruh jajaran personel Polres Cirebon Kota yang terus konsisten dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan dan penegakan hukum terhadap pelakunya.

"Penghargaan ini tentunya akan menjadi motivasi bagi kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya perempuan dan anak," ucapnya.

Sementara itu, Ketua KPAID Kabupaten Cirebon Hj. Fifi Sofiah mengungkapkan, pihaknya selalu bersinergi dengan POLRI dan Komnas Perlindungan Anak dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak.

"Kami membuka layanan 24 jam untuk masyarakat," ujarnya.

Hj Fifi Sofiah menyebutkan di KPAID mempunyai rumah aman diperuntukkan untuk semua yang membutuhkan yaitu anak - anak yang membutuhkan trauma healing, dan berkoordinasi dengan psikolog.

"Selain itu, kami juga mempunyai lembaga bantuan hukum gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun," pungkasnya.

(Santo)