Satreskrim Polres Indramayu Berhasil Menangkap Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur dalam Waktu Kurang dari 12 Jam

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Kapolri Sebut Angka Kecelakaan Mudik Nataru Menurun Signifikan

Jawa Barat. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo melakukan peninjauan arus lalu lintas libur Natal dan tahun baru (...

Postingan Populer

Kamis, 14 Desember 2023

Satreskrim Polres Indramayu Berhasil Menangkap Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur dalam Waktu Kurang dari 12 Jam

Indramayu Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil menangkap empat pelaku pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur di Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. 

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, dan Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, menyampaikan penangkapan tersebut dalam kurun waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian tragis itu.

"Kurang dari 12 jam, kami berhasil mengamankan keempat pelaku," ungkap AKP Hillal Adi Imawan, didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah, di Mapolres Indramayu pada Rabu (13/12/2023).

AKP Hillal menyatakan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan oleh petugas kepolisian terkait motif dan tindakan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut. 

"Kami masih dalam proses pendalaman, untuk mengetahui apakah ini merupakan pemerkosaan atau hanya dicabuli, karena keterangan dari korban dan pelaku belum sepenuhnya sinkron," katanya.

Lebih lanjut, AKP Hillal Adi Imawan mengungkapkan bahwa keempat pelaku diduga terafiliasi seperti anak punk, karena dari tampilannya bertato dan berpenampilan seperti anak punk," lanjutnya.


"Pelaku berinisial MK, AH, H, dan WS, masih dalam proses identifikasi hubungan mereka dengan kelompok anak punk, walaupun dari penampilan mereka terlihat seperti anggota kelompok tersebut," sambungnya.

Konsekuensi dari perbuatan keempat pelaku ini adalah penahanan mereka di Mapolres Indramayu guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. 

"Kami menerapkan pasal 81 ayat 1 dan/atau pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun," tegas AKP Hillal Adi Imawan

Informasi tambahan menyebutkan bahwa korban, yang masih duduk di bangku kelas 6 SD, sebelum mengalami pemerkosaan secara bergilir oleh keempat pelaku, sempat dicekoki minuman keras. Proses penyelidikan dan penyidikan terus berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta dan motif di bal
ik kejadian tragis ini.

(Santo)