Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong di SMAN 1 Maja oleh Kanit Reskrim dan Polisi RW Polsek Maja

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Gelaran Kejuaraan Gladi Panahan Junior #2 Warung SS, Trio Pemanah Ardadedali Archery Club Raih Medali Emas

Yogyakarta – Usai sudah rangkaian kegiatan Kejuaraan Gladi Panahan Junior#2 Warung Special Sambal Divisi Compound, Jumat (20/09/2024) Ardade...

Postingan Populer

Selasa, 16 Januari 2024

Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong di SMAN 1 Maja oleh Kanit Reskrim dan Polisi RW Polsek Maja

MAJALENGKA - Kanit Reskrim yang juga Polisi RW Polsek Maja Polres Majalengka Polda Jabar, IPDA Agus Sriwandono, bersama Kanit Binmas Polsek Maja Bripka Sahabuddin, melakukan kunjungan ke SMAN 1 Maja Kabupaten Majalengka pada Selasa (16/1/2024). Kunjungan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot brong kepada para guru di sekolah tersebut.

Dalam kegiatan ini, IPDA Agus Sriwandono dan Bripka Sahabuddin memberikan pemahaman kepada para guru di SMAN 1 Maja tentang dampak negatif penggunaan knalpot brong. Mereka menjelaskan bahwa knalpot brong tidak hanya mengganggu ketertiban lingkungan, tetapi juga dapat menyebabkan polusi suara yang mengganggu proses pembelajaran dan kenyamanan di sekitar sekolah.

IPDA Agus Sriwandono menyampaikan pentingnya mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman. "Kami berharap para guru dapat menjadi contoh yang baik bagi siswa-siswi di sekolah ini dalam mentaati peraturan dan larangan terkait penggunaan knalpot brong," ujar IPDA Agus.

Sementara itu, Bripka Sahabuddin menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Polsek Maja dalam menciptakan lingkungan yang kondusif. "Kami ingin menciptakan lingkungan yang tenang dan nyaman, khususnya di sekitar sekolah. Melalui larangan penggunaan knalpot brong, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah," tambahnya.

Kegiatan sosialisasi ini juga memberikan kesempatan kepada para guru untuk bertanya dan berdiskusi tentang aturan tersebut. Para guru di SMAN 1 Maja menyambut baik sosialisasi ini dan berkomitmen untuk mendukung upaya menciptakan lingkungan yang kondusif di sekolah.

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR, melalui Kapolsek Maja, AKP Kenedy Joko Lelono,Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran terhadap larangan penggunaan knalpot brong semakin meningkat, baik di kalangan guru maupun siswa. Hal ini sejalan dengan upaya Polsek Maja dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga sekolah di Kabupaten Majalengka.”pungkasnya.

#PolriHumanis, #PolriPresisi, #AyoJagaPersatuandanKesatuanBangsa, #CintaKebhinekaan, #spripimpoldajabar, #Spripim.polri, #Humaspoldajabar,

(Santo)