Majalengka - Polsek Cikijing Polres Majalengka Polda Jabar terus gencarkan sosialisasi dan edukasi larangan penggunaan knalpot brong atau knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi dan teknis (Spektek).
Seperti yang dilakukan Ps. Panit Lantas Aiptu Ade Deni H. melaksanakan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong, dengan menyambangi bengkel sepeda motor di Desa Banjaransari, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, Kamis (01/02/2024).
Sesuai arahan Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR. melalui Kapolsek Cikijing AKP Rudy Djunardi M, S.H., M.H. mengatakan bahwa, kepada para pemilik bengkel, pihaknya meminta mereka untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban, termasuk dengan tidak menerima atau menolak order pemasangan knalpot brong.
“Personil kami mengimbau pemilik bengkel agar tidak membuat atau memasang knalpot brong atas permintaan orang lain yang dapat menganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat,” kata Kapolsek.
#PolriHumanis
#PolriPresisi
#AyoJagaPersatuandanKesatuanBangsa
#CintaKebhinekaan
#spripimpoldajabar
#Spripim.polri
#Humaspoldajabar