Kanit Samapta Polsek Sukahaji Imbau Pedagang Kembang Api untuk Tidak Menjual Petasan selama Bulan Ramadhan

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Polresta Cirebon Amankan Pengedar Dua OKT

Jajaran Polresta Cirebon mengamankan dua pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial NY (29) dan SH (25) di w...

Postingan Populer

Sabtu, 16 Maret 2024

Kanit Samapta Polsek Sukahaji Imbau Pedagang Kembang Api untuk Tidak Menjual Petasan selama Bulan Ramadhan

Majalengka - Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadhan, IPDA Riyana, Kanit Samapta Polsek Sukahaji Polres Majalengka Polda Jabar, melakukan patroli ngabuburit dan menyambangi pedagang kembang api di wilayah hukum Polsek Sukahaji pada Jumat (15/3/2024) sore.

Ketika menyambangi pedagang kembang api, IPDA Riyana memberikan himbauan agar mereka tidak menjual petasan. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap peredaran petasan atau obat mercon yang dapat mengganggu ketenteraman dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadhan.

"Kami telah memberikan himbauan larangan tersebut melalui Maklumat Kepatuhan Bulan Ramadhan, dan kami harap semua elemen masyarakat mematuhinya," ungkap IPDA Riyana.

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, melalui Kapolsek Sukahaji, AKP Erik Riskandar, menekankan pentingnya pengawasan terhadap peredaran petasan selama bulan Ramadhan. "Polsek Sukahaji terus melakukan pengawasan guna memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif selama bulan suci ini," ujarnya.

Langkah-langkah preventif seperti ini sangat penting untuk memastikan bulan Ramadhan berjalan dengan damai dan tenteram bagi seluruh masyarakat. Semoga dengan adanya imbauan ini, pedagang kembang api juga turut mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan tenteram selama bulan suci Ramadhan.

#PolriHumanis, #PolriPresisi, #AyoJagaPersatuandanKesatuanBangsa, #CintaKebhinekaan, #spripimpoldajabar, #Spripim.polri, #Humaspoldajabar,