Polri melalui Polda Metro Jaya menggagalkan upaya penyelundupan narkoba di Bandara Soekarno Hatta.
Dari hasil pengungkapan, barang bukti
Tersebut, jakarta (29/3).
berupa kokain cair seberat 2.598,9 mililiter (ml) berhasil diamankan. Selain barang bukti, Kepolisian juga mengamankan dua tersangka
dari Warga Negara Asing (WNA) yang merupakan kurir barang haram tersebut. Diketahui para tersangka dibayar 6.000 euro atau setara Rp 102 juta per transaksi untuk membawa,
kokain cair tersebut dari Portugal ke Indonesia. Atas perbuatannya, para tersangka tersebut, dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 1 lebih
subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dari kasus ini
telah diamankan dua tersangka warga negara asal Portugal dengan inisial RPAV sebagai kurir dan FMGS sebagai penerima. Dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tutur Dirresnarkoba Pol, pungkasnya
Farid maka
Penulis,