Polres Bitung Gagalkan Peredaran Cap Tikus di Girian Respons Info Warga Satresnarkoba Polresta Kota Bitung Amankan,

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Polresta Cirebon Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446H/ 2024M

Polresta Cirebon menggelar acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446H/ 2024 M di Masjid Syarif Hidayatullah Aspol Kaliwadas...

Postingan Populer

Minggu, 07 April 2024

Polres Bitung Gagalkan Peredaran Cap Tikus di Girian Respons Info Warga Satresnarkoba Polresta Kota Bitung Amankan,


BITUNG - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung menggagalkan peredaran minuman keras jenis cap tikus tanpa izin, di wilayah Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, pada Sabtu (6/4/2024) siang.

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi dari warga masyarakat tentang adanya peredaran cap tikus di wilayah Kelurahan Girian Indah.

"Tim dipimpin Aipda Ismail Rahim segera melakukan penyelidikan di sekitar TKP. Lalu mengamankan barang bukti 3 jeriken berisi cap tikus, totalnya kurang lebih 75 liter, yang dibawa oleh lelaki berinisial A, warga Kabupaten Minahasa," ujar Iptu Iwan.

Diduga kuat cap tikus tersebut akan dijual oleh A di beberapa warung yang ada di wilayah Kota Bitung.

"Pemilik beserta barang bukti cap tikus tersebut kemudian diamankan di Mapolres Bitung untuk dimintai keterangan lebih lanjut," pungkas Iptu Iwan.


Perwata/Farid maka
Editor/Farid maka