Bitung pantauan (Awak) media Buser presisi com. Team Tarsius Reborn Presisi melakukan penangkapan seorang Remaja Yang membawa senjata Tajam Berupa pisau dan mereka langsung membawa ke Polresta lanjut," Minggu,14 april 2024, sekitar pukul 01:30 wita
Team Tarsius 86
Team Tarsius Reborn Presisi sampai di tempat, tersebut: di kompleks Tinombala kel.Pateten dua, kec.
Aertembaga kota bitung
"Team Tarsius reborn Presisi telah melakukan penangkapan terhadap pelaku seorang remaja secara tanpa hak,
membawa,menyimpan,menguasai senjata tajam, jenis (pisau). yang di pimpin oleh Bripka Angky koagow Dan anggotan Selanjutnya.
Pelaku bersama barang bukti di bawa ke mako Polres Bitung guna pemeriksaan lebih lanjut. Team tarsius reborn presisi membawa pelaku bersama barang bukti, akan di proses sesuai hukum yang berlaku,
Pidananya merujuk pada Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. Indonesia memiliki aturan membawa senjata tajam. Senjata tajam merupakan senjata yang digunakan untuk menikam atau menusuk yang dapat mencelakakan, bahkan menghilangkan nyawa orang lain.
#StopTambahTambahUrusan
#StopbawaSajam#StopLaos
Pewarta/Farid maka
Editor/Farid maka