Manado l pada tanggal 10/04/2024 19.30 wita telah terjadi tindak pidana penganiayaan dengan sajam yang di lakukan okeh ZJN di kelurahan mahawu ling 6 kec tuminting kota manado 12/04/2024
Awalnya 4 teman berada di sebelah rumahnya sedang nongkrong bersama lewat dan melihat 4 teman lalu dia berhenti di depan nongkrongan tersebut.
Kelurahan mahawu kecamatan Tuminting Kota Manado Sulawesi Utara
Dan di saat itu IS dan teman temanya melihat ZJN bersama pacarnya saling adu mulut di tempat tersebut IS dan empat kawan kawannya lagi bercanda tertawa, namun si ZJN tidak terima dengan ketawa mereka di anggap menertawainya dia tersinggung, karna keadaa RU sudah di kuasai minuman keras ( mabuk)
Lalu dia memarahi keempat teman IS lalu si ZJN mengambil senjata tajam jenis badik besi putih di jok motornya lalu ZJN mengejar mereka saat pengejaran si korban IS tidak lari lantas Ru menikam korbannya si JAK berulang kali sampai jatuh bangun si korban IS menghindar menyelamatkan dirinya dari amukan si pelaku. ZJN.
pelaku di ancam undang undang penganiyayaan UU nomor 1 tahun 1945 tentang KUHP sebagimana di maksud dalam pasal 351
Pewarta/Farid maka
Editor/Farid maka