Tindak Pidana Penganiayaan Dengan Sajam Yang Di Lakukan Oleh ZJN Di Kelurahan Mahawu, Manado Sulawesi Utara

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Personel Polsek Rokan IV Koto Dan PUPR Provinsi Turun Tangan Dalam Perbaikan Jalan Lintas Riau - Sumbar

ROKAN IV KOTO – Upaya perbaikan jalan lintas Riau - Sumatera Barat yang mengalami kerusakan di Dusun Lubuk Ingu, Desa Cipang Kiri Hilir, Kec...

Postingan Populer

Jumat, 12 April 2024

Tindak Pidana Penganiayaan Dengan Sajam Yang Di Lakukan Oleh ZJN Di Kelurahan Mahawu, Manado Sulawesi Utara




Manado l pada tanggal 10/04/2024 19.30 wita telah terjadi tindak pidana penganiayaan dengan sajam yang di lakukan okeh  ZJN di kelurahan mahawu ling 6 kec tuminting kota manado 12/04/2024

Awalnya 4 teman berada di sebelah rumahnya sedang nongkrong bersama lewat dan melihat 4 teman lalu dia berhenti di depan nongkrongan tersebut.

Kelurahan mahawu kecamatan Tuminting Kota Manado Sulawesi Utara 

Dan di saat itu IS dan teman temanya melihat ZJN bersama pacarnya saling adu mulut di tempat tersebut IS dan empat  kawan kawannya lagi bercanda  tertawa, namun si ZJN tidak terima dengan ketawa mereka di anggap menertawainya dia tersinggung, karna keadaa RU sudah di kuasai minuman keras ( mabuk) 

Lalu dia memarahi keempat teman IS lalu si ZJN mengambil senjata tajam jenis badik besi putih di jok motornya  lalu ZJN mengejar mereka saat pengejaran si korban IS tidak lari lantas Ru menikam korbannya si JAK berulang kali sampai jatuh bangun si korban IS menghindar menyelamatkan dirinya dari amukan si pelaku. ZJN. 

pelaku di ancam undang undang penganiyayaan UU nomor 1 tahun 1945 tentang KUHP sebagimana di maksud dalam pasal  351


Pewarta/Farid maka 
Editor/Farid maka