Jajaran Polresta Cirebon menyita puluhan botol minuman keras (miras) hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) pada Minggu (26/5/2024). Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat setempat.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita dari tiga lokasi jumlahnya mencapai 51 botol jenis miras pabrikan dari berbagai merek dan miras tradisional jenis ciu.
"Dalam razia ini, kami mengamankan 51 botol miras berbagai merek. Kemudian penjualnya juga diproses tipiring yang ditangani jajaran Satsamapta Polresta Cirebon," ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.
Ia mengatakan, seluruh miras tersebut disita dari tiga warung yang berada di sepanjang jalur arteri Pantura wilayah Kecamatan Arjawinangun, dan Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.
Pihaknya meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon, laporan atau aduan yang diterima akan ditindaklanjuti oleh petugas yang terdekat dengan sekitar lokasi. Laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusifitas kamtibmas.
"Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian," kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.
(Santo)