Bitung - Diduga dinas kelautan dan perikanan daerah provinsi Sulawesi Utara, Sulut. Masih Mengibarkan sang saka merah putih di malam hari Selasa, (11/06/2024).
Pantauan Awak Media dinas kelautan dan perikanan yang berlokasi di kelurahan Aertembaga satu, kecamatan Aertembaga kota Bitung Sulawesi Utara,itu tidak mentaati aturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Dinas" tersebut telah lalai atau membiarkan Sang saka merah putih masih berkibar di depan kantor dinas di malam hari, setelah teman awak media tidak sengaja melintas di depan kantor dinas tersebut, melihat bendera masih berkibar di malam hari.
Dimana di atur dalam peraturan undang undang mengenai mengibarkan bendera sang saka merah putih.
Berikut aturan pengibaran bendera Merah Putih sesuai dengan Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2009:
Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
Maka dari itu sebagai warga negara Republik Indonesia apa lagi sebagai pimpinan Dinas, tersebut harus mentaati peraturan pemerintah yang tercantum dalam Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2009 tersebut
Maka dari itu selaku awak media menghimbau dan mengecam keras bagi Dinas-dinas yang tidak patuh dan melanggar peraturan pemerintah dan perundang undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia, kalau bisa harus ditindak tegas bagi para pelanggar aturan tersebut tidak terkecuali,.
Pewarta/Marwan.P
Editor/FRD.M