Diduga seorang atau dikatakan imam syarah yang telah menikahkan perempuan masih berstatus istri orang, pada Kamis 06/06/2024, kemarin bukan dari pihak kantor urusan agama (KUA) mengenai pernikahan tersebut dari pihak KUA tidak tahu menahu tentang pernikahan itu. Sabtu. 08/06/2024
Setelah awak media mengkonfirmasi melalui messenger FB kepada pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Pohuwato yang berinisial (YY ) yang mana pernikahan tersebut tidak ada laporan atau pemberitahuan kepada pihak KUA." katanya
Maka dari itu apakah perbuatan kedua mempelai dan imam-imam Syarah yang tidak terdaftar di kantor (KUA) yang berada di kabupaten Pohuwato itu, apakah tidak melanggar aturan undang-undang perkawinan dan pidana, perbuatan yang di lakukan mereka.
Dari ketentuan aturan-aturan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1974
TENTANG
PERKAWINAN
yang berlaku, dalam Pasal (9)
Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak
dapat kawin lagi, kecuali dalam hal yang tersebut pada Pasal 3 ayat (2)
dan Pasal 4 Undang-undang ini.
Maka dari itu Keluarga yang di rugikan bersama awak media menghimbau mengingat kan kepada pemerintah daerah Gorontalo terutama pemerintah kabupaten Pohuwato dan aparat setempat tolong di proses dan utus tuntas permasalahan dengan adanya mafia-mafia yang berani melakukan pelanggaran dan seenaknya menikahkan seseorang yang masih berstatus istri orang lain, dan membawa nama kantor urusan agama (KUA)
Dugaan jangan sampai ada sogokan ? dari kedua pasangan yang menikah tersebut, sampai imam-imam Syarah berani melanggar aturan agama, melangsungkan pernikahan tersebut.
Keluarga yang di rugikan akan menuntut kepada pihak pihak yang telah lancang dan berani menikahkan wanita masih berstatus istri orang terutama imam-imam Syarah yang tidak bertanggung jawab dan para saksi-saksi yang hadir dalam kegiatan pernikahan tersebut.
Editor/frd.m