PT AKR Corporindo Tbk Kota Bitung Diduga Masih Mengibarkan Sang Saka Merah Putih Pada Malam Hari, Bitung Sulawesi Utara,

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Danyonmarhanlan VIII  bersama Prajurit Petarung Bitung turut hadir dalam  Naval Base Open Day dalam rangka HUT TNI AL ke 79 Tahun 2024,

TNI AL, Dispen Kormar (Bitung) , Dalam Rangka HUT TNI AL ke 79 Tahun 2024,  Danyonmarhanlan VIII Letkol Marinir Aditya Indarto, S.E., M.Tr. ...

Postingan Populer

Jumat, 28 Juni 2024

PT AKR Corporindo Tbk Kota Bitung Diduga Masih Mengibarkan Sang Saka Merah Putih Pada Malam Hari, Bitung Sulawesi Utara,




Bitung - Diduga perusahan PT AKR  Corporindo Tbk kota Bitung Masih mengibarkan bendera merah putih pada malam hari, di temukan oleh awak media    (28/06/2024).

Pantauan Awak Media yang mana PT AKR Corporindo Tbk sudah sering kali di jumpai oleh awak media hampir tiap malam sang saka merah putih masih berkibar di depan perusahan tersebut pada malam hari. dugaan apakah oknum setempat tidak mentaati aturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia. atau sengaja di biarkan berkibar pada malam hari

Apakah PT AKR Corporindo Tbk tersebut, lalai atau dengan sengaja membiarkan  Sang saka merah putih masih berkibar di depan perusahannya pada malam hari, setelah teman teman awak media tidak sengaja melintas di depan PT AKR Corporindo Tbk  tersebut, melihat  bendera masih berkibar pada malam hari.

Yang mana di atur dalam peraturan undang undang  mengenai mengibarkan  bendera sang saka merah putih. Berikut aturan pengibaran bendera Merah Putih  dengan Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2009:

Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

Maka dari itu sebagai warga negara Republik Indonesia apa lagi PT AKR Corporindo Tbk tersebut. harus mentaati peraturan pemerintah yang tercantum dalam Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2009 tersebut

Maka dari itu selaku awak media menghimbau dan mengecam keras bagi perusahan-perusahan apa lagi  PT AKR Corporindo Tbk kota Bitung yang tahu persis dengan aturan pemerintahan mengapa dengan seenaknya  tidak patuh dan melanggar peraturan pemerintah dan perundang undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia, kalau bisa harus ditindak tegas bagi para pelanggar aturan tersebut tidak terkecuali,.



Editor/89.fm