Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Bandar Narkotika Jenis Sabu DiDesa Kuning 1

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Polresta Cirebon Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446H/ 2024M

Polresta Cirebon menggelar acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446H/ 2024 M di Masjid Syarif Hidayatullah Aspol Kaliwadas...

Postingan Populer

Rabu, 10 Juli 2024

Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Bandar Narkotika Jenis Sabu DiDesa Kuning 1


Kapolres Mengapresiasi Kinerjanya
Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan seorang bandar narkotika jenis sabu  DiDesa Kuning 1, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara. Penangkapan dilakukan pada Senin, 8 Juli 2023, pukul 23.30 WIB, Hari Senin, Malam selasa sekitar Jam Setengah 12 Wilayah Indonesia Barat malam dini hari, setelah menerima informasi dari masyarakat, mengenai rencana transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara segera, melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar Desa Kuning 1. Pada sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku berinisial MS (36), warga Desa Kutacane Lama, datang ke lokasi dengan membawa narkotika jenis sabu. Menyadari dirinya diintai, MS mencoba menyembunyikan sabu di semak-semak bawah pohon pinang.

Anggota Opsnal kemudian segera menangkap MS dan melakukan penggeledahan. Meski tidak ditemukan barang bukti pada tubuh pelaku, petugas berhasil menemukan narkotika jenis sabu seberat 46,87 gram atau ± setengah onc yang disembunyikan di semak-semak dalam bungkusan plastik berwarna Putih bening.

Dalam pemeriksaan MS mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya, serta akan dijual kepada seseorang, Selain itu, MS juga diketahui sebagai pemasok Narkotika jenis sabu, menurut informasi dari salah satu warga yang tak mau di sebut nama nya di media ini, DiKabupaten Aceh Tenggara. Dia juga mengakui bahwa mendapatkan barang haram tersebut, dari seorang bernama P yang beralamat di Aceh Timur.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H., menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal :  112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. Di tempat yang sama halaman tak berbeda, Kapolres Aceh Tenggara mengapresiasi keberhasilan anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara, dalam menangkap pelaku serta berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Hukum Polres Agara"",Pungkas Plt Kasi Humas mengakhiri pembicaraan nya, Kuta Cane Agara Rabu 10 Juli 2024.                  

Nara Sumber Patar.                  
(MHD SABRI)