Tindak Lanjuti Aduan Warga dalam Jum'at Curhat, SIM Keliling Polresta Cirebon Hadir di Susukan

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

"Mantapkan Kinerja” Babinsa Kelurahan Purwodiningratan Berikan Arahan Kepada Karyawan SPPG

Surakarta - Babinsa Purwodiningratan Koramil 04/Jebres Kodim Surakarta Serka Suparno dan Serda Indra melaksanakan pengecekan dan beifing pek...

Postingan Populer

Rabu, 10 Juli 2024

Tindak Lanjuti Aduan Warga dalam Jum'at Curhat, SIM Keliling Polresta Cirebon Hadir di Susukan

Mobil SIM Keliling Polresta Cirebon hadir di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, Rabu (10/7/2024). Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat dalam Jum'at Curhat di Desa Bojong, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, layanan SIM Keliling ini merupakan upaya Polresta Cirebon untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu persyaratan legal saat berkendara.

"Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memperpanjang SIM mereka tanpa harus mengunjungi Satpas Polresta Cirebon," ujar ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Perlu diketahui bahwa layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, diwajibkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas Polresta Cirebon.

"Layanan SIM keliling adalah pelayanan khusus perpanjangan masa berlaku SIM secara bergerak di berbagai wilayah. Layanan SIM keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM," kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Sementara itu, pada Kamis (11/7/2024) besok Mobil SIM Keliling beroperasi di Alun-Alun Palimanan, dan Jum'at (12/7/2024) SIM Keliling akan melayani pemohon di Kantor Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Adapun jam operasionalnya mulai pukul 09.00 - 12.00 WIB.

Pihaknya juga mengingatan bahwa bagi para pelajar yang belum cukup umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor. Larangan tersebut sebagai upaya dalam rangka menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.


(Santo)