BITUNG - Lagi-lagi para mafia BBM bersubsidi jenis Bio solar memperlihatkan aksi berutalnya, kejadian tersebut di kota Bitung dan diduga ada beberapa gudang yang dijadikan tempat Penimbunan/penampung. 22/08/2024.
Beberapa wartawan dan lsm sepakat mengadakan investigasi dilokasi tersebut, dari hasil investigasi ditemukan dugaan lokasi penimbunan BBM jenis Solar Subsidi di beberapa tempat seperti di. Manembo-nembo bawah.
"Salah satu narasumber yang enggan namanya disebutkan, menyampaikan kalau di lokasi penimbunan tersebut banyak mobil truk yang keluar-masuk dan besar dugaan kalau tempat itu sebagai penimbunan BBM jenis Bio Solar Subsidi itu milik oknum. (I.K) Sambungnya, solar tersebut akan dijual kembali ke industri," ujar sala satu warga yang enggan disebutkan namanya tersebut.
Dari team investigasi gabungan para wartawan dan lsm dilokasi itu, ditemukan mobil truk keluar masuk di lokasi gudang tempat penimbunan BBM jenis Solar Subsidi dengan santainya, dinilai tanpa ada rasa takut terhadap aparat penegak Hukum. (APH)
Oknum pemilik gudang BBM jenis Bio Solar Bersubsidi, itu, terlihat tidak merasa takut terhadap aparat penegak hukum (Polisi) dan tetap saja dengan santainya mobil yang di kendarainya keluar masuk ke lokasi gudang, karena penampungan atau penimbun itu adalah diduga milik seorang, berinisial (I.K).
Di kota Bitung Sulawesi Utara, sangat banyak sekali mafia penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio solar bersubsidi yang diduga kuat dikendalikan oleh pihak oknum Aparat Penegak Hukum (APH), dan sebagian oknum awak media yang sudah bekerja sama dengan mafia solar yang diduga berinisial (Loe) seakan tidak bisa tersentuh oleh hukum, dan oknum tersebut sangat enggan untuk memproses hukum terhadap para mafia BBM bersubsidi jenis Bio solar di Kota Bitung Sulawesi Utara, disebabkan mereka tidak mau Jeruk makan Jeruk.
Dengan Aksi para mafia BBM bersubsidi jenis Bio solar, sangat jelas merugikan Keuangan Negara dan ada beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menyoroti APH setempat namun dinilai tidak ada tanggapan. tetapi Hanya mendapat ancaman para oknum awak media dan LSM dari APH tersebut.
Sekiranya dari pihak Mabes Polri atau Polda Sulut meluangkan waktu, mengadakan sidak serta mengusut tuntas para mafia BBM bersubsidi jenis Bio solar khususnya di Kota Bitung Sulawesi Utara. Besar dugaan ada banyak gudang di sekitaran SPBU di kota Bitung dijadikan tempat penampungan/penimbunan berupa Bio Solar bersubsidi.
Dengan aksi berutal para mafia BBM bersubsidi jenis Bio solar itu, dinilai sangat jelas merugikan para pengendara truk yang melintas antara provinsi, para sopir truk rela antri berjam-jam demi mendapatkan BBM jenis solar namun terkadang para sopir truk itu tidak mendapatkan solar dan kehabisan di sebabkan para mafia BBM bersubsidi jenis Bio solar tersebut.
Sangat jelas para mafia penimbun BBM bersubsidi jenis Bio solar, diduga sudah menabrak undang-undang dan sebenarnya para pelaku bisa dijerat Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.
Sedangkan acuan UU No. 22 tahun 2001 pemilik dari tempat tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar.
UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Seharusnya para penegak hukum tidak menutup mata, dengan aksi brutal para mafia BBM bersubsidi jenis Bio solar itu dan pemerintah telah mengalokasikan subsidi solar untuk masyarakat berdasarkan Undang-undang.
Para APH yang terlibat dengan bisnis kotor tersebut dapat di tindak tegas, agar masyarakat di kota bitung tidak kehilang kepercayaan terhadap institusi penegak hukum, dan apakah pihak yang berwenang di Polda Sulut tidak tahu tentang peran aktif para mafia BBM bersubsidi jenis solar ini??
Pungkas.
Tim,