Berita Acara Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2024

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Gercep...!!! Babinsa Keprabon Bersama BPBD, Linmas Dan Warga Masyarakat Evakuasi Pohon Tumbang

Surakarta - Babinsa Kelurahan Keprabon Koramil 02/Banjarsari Kodim 0735/Surakarta Serma Daniel dan Serda Sugiyanto bersama dengan petugas BP...

Postingan Populer

Jumat, 06 September 2024

Berita Acara Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2024



Indramayu, 6 September 2024 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu telah melaksanakan penyerahan Berita Acara Penelitian Persyaratan Administrasi untuk calon pasangan bupati dan wakil bupati Indramayu Tahun 2024. Rapat koordinasi berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Indramayu, Jl. Soekarno Hatta Nomor 1 Pekandangan, Indramayu, Jawa Barat, dan dipimpin oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu. Hadir dalam rapat ini juga LO dari pasangan calon Lucky Hakim dan Syaefudin, Hj. Nina Agustina dan Tobroni, serta H. Bambang Hermanto dan H. Kasan Basari.

Hasil penelitian administrasi calon pasangan bupati dan wakil bupati menunjukkan hal berikut:
1. Pasangan Calon Lucky Hakim dan Syaefudin masih perlu melakukan perbaikan pada beberapa dokumen.
2. Pasangan Calon Hj. Nina Agustina dan Tobroni juga perlu memperbaiki dokumen yang belum sesuai.
3. Pasangan Calon H. Bambang Hermanto dan H. Kasan Basari harus melakukan perbaikan pada dokumen yang belum lengkap.

Zaenal, dalam sambutannya, mengungkapkan bahwa "Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 mengenai pedoman teknis pendaftaran, penelitian administrasi calon, dan penetapan pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, hasil penelitian persyaratan administrasi calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat memberikan kesempatan bagi partai politik peserta pemilu, gabungan partai politik peserta pemilu, dan pasangan calon perorangan untuk melakukan perbaikan."

KPU Kabupaten Indramayu memberikan batas waktu hingga 8 September 2024 bagi partai politik dan pasangan calon untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan calon bupati dan wakil bupati Indramayu.
(Wira Hadiyono)