Diduga Pembangunan Kantor Dinas Pariwisata Yang Menggunakan Bahan Dari Kontainer, Belum Juga Rampung. Bitung Sulawesi Utara (Sulut).

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Diduga Pembangunan Kantor Dinas Pariwisata Yang Menggunakan Bahan Dari Kontainer, Belum Juga Rampung. Bitung Sulawesi Utara (Sulut).

Bitung - Sektor konstruksi di duga masih rawan menjadi ladang korupsi.Perencanaan desain bangunan yang di bawah nilai, dugaan suap untuk men...

Postingan Populer

Selasa, 08 Oktober 2024

Diduga Pembangunan Kantor Dinas Pariwisata Yang Menggunakan Bahan Dari Kontainer, Belum Juga Rampung. Bitung Sulawesi Utara (Sulut).

Bitung - Sektor konstruksi di duga masih rawan menjadi ladang korupsi.Perencanaan desain bangunan yang di bawah nilai, dugaan suap untuk mendapatkan proyek, hingga pada dugaan pengadaan barang di bawah spesifikasi, menjadi modus korupsi yang kerap digunakan di proyek konstruksi, ungkap Ato Tamila pada saat di temui awak media di lokasi kegiatan proyek pembangunan ruang kreatif tahun anggaran 2024. 08/10/2024

"Pembangunan ruang kreatif yang berbeda di daerah terminal lama kecamatan Maesa Bitung Patut di pertanyakan, pasalnya proyek yang di kerjakan dengan nilai Rp 1.064.000.000,- dan masa pelaksanaan 150 hari kalender itu belum selesai 100%  ini juga sudah masuk 180 hari kalender hingga saat ini di bulan Oktober 2024 , sementara tanggal kontrak 25 April 2024 dan sumber dana dari APBN".

Bertempat di pasar cita Biting,  kelurahan Bitung timur, kecamatan maesa, kota Bitung, 

Ketua Dewan Pimpinan Daerah LSM GADAPAKSI INDONESIA Provinsi Sulawesi Utara, Ato Tamila mengatakan bahwa di sektor konstruksi rawan praktik korupsi atau praktik korupsi bisa terjadi sejak dalam tahap perencanaan, bahkan saat pelaksanaan misalnya, pembelian material yang berada dibawah spesifikasi seperti dugaan pada pembangunan ruang kreatif kota Bitung,di mana di sana telah ditemukan menggunakan material atau kontainer  bekas hal ini patut di duga ada permainan anggaran,  atau praktik  pencucian volume," pungkas Tamila.

"Pekerjaan pembangunan ruang kreatif kota Bitung yang di kerjakan oleh pihak perusahaan CV.Tangga Batu,lemah dari pengawasan, "di duga pihak inspektorat kota Bitung lalai melakukan pengawasan" apa sebabnya, proyek tersebut sudah menelan waktu masa pelaksanaan 180 kalender,dan seharusnya  pihak perusahaan tersebut sudah di blacklist karena sudah melewati masa kontraknya dan di tambah juga dengan penggunaan konteiner bekas sebagai material bangunan.

Ato Tamila meminta kepada pihak Kejari Bitung untuk melakukan langka Lidik pada proyek pembangunan ruang kreatif kota Bitung tahun anggaran 2024, demi menyelamatkan keuangan negara yang di kucurkan lewat APBN.Sekali lagi, pihak inspektorat harus mengambil langkah untuk menindak perusahaan tersebut dengan mem-blacklist CV.Tangga Batu, desak Tamila.

Sudah kedua kalinya pemberitaan  ini di naikan, sampai sekarang dari pihak kontraktor dan penanggung jawab proyek tersebut, belum ada juga konfirmasi ke awak media 

Editor/frd m. 89