Tegas Robby : Polres Bitung Periksa David Sompie Pimpinan PT MSM/ PT TTN Atas Diduga Penyerobotan Tanah 

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Kapolresta Cirebon Berikan Arahan kepada Bhabinkamtibmas

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, memberikan arahan kepada seluruh Bhabinkamtibmas jajaran Polresta Cireb...

Postingan Populer

Rabu, 09 Oktober 2024

Tegas Robby : Polres Bitung Periksa David Sompie Pimpinan PT MSM/ PT TTN Atas Diduga Penyerobotan Tanah 

BITUNG, -Proses hukum atas laporan Neltje Loloh terkait Diduga penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh PT MSM/PT TTN bersama Devie Ondang kembali dilanjutkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kota Bitung. Kasus ini menyangkut lahan milik keluarga Neltje Loloh berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 135 dan 136.- Rabu,  ( 9 Oktober 2024).

Pada Selasa, Neltje Loloh dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan terkait laporan yang sudah diajukan sejak 20 Mei 2023. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 15.00 WITA hingga pukul 19.15 WITA di ruang penyidik Polres Kota Bitung. Neltje Loloh didampingi oleh kuasanya, Robby Supit, menyatakan bahwa pemeriksaan berlangsung dengan lancar dan disertai pelayanan yang baik dari tim penyidik.

"Benar,  Neltje Loloh telah dimintai keterangan tambahan oleh penyidik dari jam 15.00 hingga 19.15 WITA. Prosesnya berjalan baik dan lancar, serta kami mendapatkan pelayanan yang humanis dari penyidik, Kanit Reskrim, maupun KBO Reskrim Polres Bitung," kata Robby Supit.

Robby Supit, sebagai penerima kuasa  Neltje Loloh, berharap agar Polres Bitung bisa segera menuntaskan proses penyidikan yang sempat terhenti selama lebih dari satu tahun. "Harapan kami, proses ini dapat berjalan lebih cepat mengingat ini adalah kelanjutan setelah 1 tahun 4 bulan mangkrak di tahap penyidikan," tegas Robby.

Robby juga menekankan pentingnya konsistensi penyidik dalam mengusut tuntas kasus ini, terutama terkait tindakan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh PT MSM/PT TTN dan Devie Ondang yang diduga turut serta dalam penyerobatan ini. Ia menyebutkan bahwa perusahaan tambang tersebut telah merusak lahan keluarga Neltje Loloh untuk kegiatan pertambangan, serta menutup akses bagi pemilik tanah untuk masuk ke area milik mereka sendiri.

"Tanahnya sudah dibongkar untuk kegiatan tambang, dan perusahaan telah menutup akses bagi pemilik tanah untuk masuk ke area tersebut. Kami berharap penyidik fokus pada kasus penyerobotan tanah dan tidak terjebak pada masalah jual beli antara Devie Ondang dan pihak perusahaan," ujar Robby.

"Robby menegaskan bahwa berdasarkan bukti yang ada, tindakan PT MSM/PT TTN dan Devie Ondang sangat jelas melanggar hak milik keluarga Neltje Loloh. Hal ini dikuatkan oleh surat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bitung Nomor: TP 02.01/444-71.72/VI/2023, tertanggal 9 Juni 2023, yang menyatakan bahwa lokasi tanah milik Devie Ondang dengan SHM 157, berbeda dengan lokasi tanah SHM 135 dan 136 milik Herman Loloh.

Selain itu, surat dari BPN Kota Bitung Nomor: MP 01.02/846-71.72/IX/2024 tertanggal 30 September 2024 juga menegaskan bahwa, lahan SHM 157 dan SHM 135-136 berada di lokasi yang berbeda. Dengan bukti administratif dari BPN ini, semakin menguatkan posisi keluarga Neltje Loloh bahwa tanah yang dieksplorasi oleh PT MSM/PT TTN bukanlah milik Devie Ondang.

Dari perspektif hukum, tindakan yang dilakukan oleh PT MSM/PT TTN dapat dikenakan Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas tanah. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menguasai tanah milik orang lain, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain bisa dipidana penjara paling lama empat tahun.

Selain itu, tindakan memasuki dan menggunakan tanah tanpa hak juga dapat dijerat dengan Pasal 167 KUHP, yang mengatur bahwa siapa pun yang dengan sengaja masuk atau menduduki pekarangan orang lain tanpa izin bisa dikenakan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Tindakan lain yang bisa dikenakan adalah Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, apabila ditemukan adanya dokumen palsu yang digunakan untuk mengklaim tanah tersebut. Pasal ini mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Sementara itu, Pasal 55 KUHP mengatur bahwa siapa pun yang turut serta dalam perbuatan pidana, baik sebagai pelaku utama maupun sebagai pihak yang membantu, juga bisa dijerat hukum. Dalam kasus ini, jika terbukti bahwa Devie Ondang membantu PT MSM/PT TTN dalam penyerobotan tanah, maka dia juga bisa dikenakan pasal ini.

Kasus dugaan penyerobotan tanah oleh PT MSM/PT TTN dan Devie Ondang yang melibatkan lahan milik keluarga Neltje Loloh terus mendapatkan perhatian publik. Dengan bukti-bukti yang kuat, terutama dari hasil klarifikasi dan peta lokasi dari BPN Kota Bitung, diharapkan proses hukum ini dapat segera berlanjut ke tahap berikutnya. "Robby sebagai pihak kuasa  Neltje Loloh berharap agar penyidik Polres Bitung tetap konsisten dalam menyelesaikan kasus ini dan tidak terjebak pada masalah-masalah teknis yang mengaburkan fakta hukum terkait penyerobotan tanah,

Dengan harapan Robby Supit meminta, pihak APH Polres Bitung periksa David Sompie selaku pimpinan PT MSM/PT TTN atas dugaan penyerobotan tanah tersebut

(Tim). 

Editor/frd m.89