Miliki Puluhan Paket Sabu Dan Sepucuk Senjata, Pria Paruh Baya Di Bangka Selatan Diringkus Ditresnarkoba Polda Babel*

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Dampingi Posyandu, Bukti Nyata Babinsa Peduli Kesehatan Warganya Terutama Lansia

Surakarta  -  Peduli kesehatan warga masyarakat terutama Lanjut Usia (Lansia), Babinsa Kelurahan Gandekan Koramil 04/Jebres Kodim Surakarta ...

Postingan Populer

Senin, 11 November 2024

Miliki Puluhan Paket Sabu Dan Sepucuk Senjata, Pria Paruh Baya Di Bangka Selatan Diringkus Ditresnarkoba Polda Babel*



Bangka Belitung, Seorang pria paruh baya berinisial Su alias Suhardi berhasil diringkus Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung, Sabtu (9/11/24) pagi.

Pelaku berusia 52 tahun ini diamankan lantaran kedapatan menyimpan puluhan paket sabu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah membenarkan adanya penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bangka Selatan.

"Iya, pelaku atas nama Suhardi berusia 52 tahun ditangkap dirumahnya di Desa Rajik Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan,"kata Fauzan, Senin (11/11/24).

"Dari tangan pelaku diamankan 8 paket sedang dan 50 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 63,72 gram,"sambungnya.

Selain mengamankan puluhan paket sabu, Fauzan menerangkan Ditresnarkoba juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lain.

Diantaranya 3 buah kantong plastik, 5 unit timbangan digital, 7 bal plastik strip bening, 1 buah toples warna merah, 1 unit Handphone, 1 buah tas warna hitam serta sejumlah uang.

"Saat penggeledahan dirumah pelaku, Tim juga menemukan 1 pucuk senjata air softgun dengan amunisi 2 butir peluru,"terang Fauzan.

Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Bangka Belitung guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk pelaku kini sudah ditahan di rutan Polda. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau  Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara,"pungkas Fauzan.