Radius102.Com - Cirebon.
Pelaksanaan pembangunan yang diduga bersumber dari Dana Desa (DD) Tahap 2 tahun 2024 di Desa Kalikoa Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon jawa Barat patut dipertanyakan, pasalnya pelaksanaan kegiatan tersebut diduga kuat telah menyalahi prosedur dan regulasi yang berlaku. Berdasarkan hasil pantau jurnalis dilapang pelaksanaan kegiatan pembangunan (pengaspalan.red) dilaksanakan didalam salah satu komplek perumahan elit Griya Caraka yang diduga belum dilepaskan atau serah terimakan oleh pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon.
Tak hanya itu, hasil pantau juga tak terlihat papan proyek yang mana pada papan proyek tersebut menunjukkan keterbukaan informasi pada publik dan menerangkan sumber anggaran, nilai anggaran, kegiatan pembangunan, dan pelaksanaan kegiatan, serta volume pekerjaan, sehingga ketika papan proyek tak ada dilokasi perkerjaan terkesan tidak adanya transparansi keterbukaan informasi kepada seluruh publik.
Selain itu ketika pelaksanaan kegiatan pengaspalan yang diduga bersumber dari Dana Desa dan dilaksanakan didalam komplek perumahan yang diduga kuat belum di serah terimakan menjadi pertanyaan besar.
Saat awak media sambangi kepala desa di Desa Kalikoa, Kades tersebut terkesan menghindari awak media, hingga sampai ke-3 kalinya, juru tulis Nanda (Sekdes) menyampaikan bahwa Pak Kuwu sedang sibuk. Kamis, (7/11/2024). Kantor Desa Kalikoa Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon.
Ketika hendak dikonfirmasi terkait kegiatan tersebut Moh Firdaos Agih, ST.MM Camat dan Saepudin Kasi Pemerintahan Kecamatan Kedawung sedang tidak ada ditempat, hingga berita ini diterbitkan belum ada komentar dari Camat maupun Kasi Pemerintahannya.
"pak Camat, sedang rapat, Pak Kasi juga sedang rapat di Dewan, dan Bu Sekmat, sedang keluar kota,"ucapnya.
(Hendra.S)