Kota Cirebon - Masih ingatkan kejadian kurang lebih 10 tahun kebelakang seorang kepala Sekolah Dasar Negeri di Kota Cirebon Jawa Barat masuk bui lantaran korupsi dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2011-2013 yang merugikan Negara ratusan juta dengan cara membuat SPJ fiktif.
Apakah hal itu akan terulang kembali ditahun 2025. Pasalnya, dua Sekolah Dasar Negeri di Kota Cirebon kini dilaporkan kembali oleh aktifis pemerhati pendidikan yang dikenal sebagai jurnalis di Media Dinamika Pendidikan kepada pihak Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Polresta Cirebon Kota. yang diduga kuat dua kepala sekolah tersebut korupsi dana BOS tahun 2023/2024.
Dua kepala sekolah yang diduga korupsi dana BOS itu SDN Karang Mulya Kecamatan Kesambi dan SDN Silih Asuh 1 Kecamatan Kejaksan yang diduga membuat kegiatan SPJ BOS tahun 2023/2024 fiktif yang kini akan ditangani oleh pihak Tipikor Polres Cirebon Kota.
“saya menduga bahwa di sekolah itu ada aktifitas korupsi, seperti yang dijelaskan diberita online dan cetak yang kami muat yang menguraikan dugaan penyalahgunaan dana BOS dua sekolah tersebut.
Untuk mengetahui kebenarannya, maka pihak penegak hukum yang harus bertindak, cepat, profesional dan transparan, segera memanggil pihak yang bersangkutan,melakukan uji petik dilapangan. Dan diharapkan para awak media ikut menyoroti dan mengawal perkembangan kasus SDN Karang mulya dan SDN Silih Asuh 1 yang akan ditangani oleh Tipikor Polresta Cirebon Kota.
Karena dua sekolah tersebut diduga kuat menabrak Pasal 2, 3 dan 9 Undang-Undang (UU) RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas aktifis pendidikan yang segaligus seorang jurnalis Media Dinamika Pendidikan ini kepada para awak media seraya mengatakan kedapannya berencana akan melaporkan pihak sekolah yang didiuga korupsi kepada pihak Kejari, Kejati dan Polda Jawa Barat.
( $@n)