Fokus Pengawasan Luar-Dalam, Imigrasi Resmikan Direktorat Kepatuhan Internal dan Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Berikan Pelayanan Humanis, Polres Majalengka Laksanakan Pengamanan PAM Unras Dari PC. SPAI FSPMI Majalengka

Majalengka, Kepolisian Resor Majalengka melakukan Giat pengamanan aksi Unjuk Rasa (Unras) dari PC. SPAI FSPMI Kabupaten Majaleng...

Postingan Populer

Sabtu, 07 Desember 2024

Fokus Pengawasan Luar-Dalam, Imigrasi Resmikan Direktorat Kepatuhan Internal dan Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi


JAKARTA – Ditjen Imigrasi kini semakin kuat dengan hadirnya dua direktorat baru, yaitu Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan Direktorat Kepatuhan Internal.
Berdasarkan Permenimipas Nomor 1 Tahun 2024, kedua direktorat ini resmi beroperasi sejak 20 November 2024. Dengan demikian, saat ini Ditjen Imigrasi membawahi delapan direktorat teknis dan satu sekretariat direktorat jenderal.
Barron Ichsan yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian didapuk menjadi Direktur Kepatuhan Internal. Sejak 28 November 2024, Barron memimpin Direktorat yang mempunyai tugas secara umum, fungsinya meliputi pencegahan Pelanggaran - dengan melakukan identifikasi potensi
risiko yang dapat menyebabkan pelanggaran, menyusun kebijakan dan prosedur untuk mencegah terjadinya pelanggaran; serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap
pelaksanaan kegiatan operasional untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Posisi Barron Ichsan sebagai Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian digantikan oleh Kombes Pol Yuldi Yusman dari Kepolisian Republik Indonesia.
"Direktorat Kepatuhan Internal berperan sebagai pengawas internal dalam sebuah institusi. Tugas utama direktorat ini memastikan seluruh kegiatan operasional institusi berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, standar operasional prosedur
(SOP), kode etik, dan nilai-nilai yang berlaku," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Safar M. Godam.Sementara itu Suhendra, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ditunjuk untuk memimpin Direktur Tempat Pemeriksaan
Imigrasi (TPI). Tugas utama direktorat baru ini adalah memastikan kegiatan
pemeriksaan keimigrasian di seluruh Indonesia berjalan dengan tertib, efektif, dan efisien. Hal ini penting untuk menjaga keamanan negara, mencegah masuknya orang asing yang tidak diinginkan, serta memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.



Indonesia sendiri memiliki 168 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang meliputi TPI Udara di 17 bandara internasional, 95 TPI Laut, 16 Pos Lintas Batas Internasional, dan 40 Pos Lintas Batas Tradisional. Jumlah perlintasan masuk dan keluar RI pada Semester I Tahun 2024 mencapai lebih dari 20 juta perlintasan, sedangkan pada tahun
2023, tercatat sebanyak hampir 42 juta perlintasan di seluruh TPI. Godam menyebutkan bahwa banyaknya jumlah TPI yang harus dikelola, serta tingginya volume perlintasan orang, merupakan urgensi yang perlu direspons melalui penyesuaian struktur organisasi.
"Dengan adanya struktur yang lebih mapan, fokus yang lebih tajam pada pengawasan internal dan eksternal, Saya berharap kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi dapat meningkat lebih signifikan, sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih besar
bagi negara," tutup Godam.

(Yudhi)