Cirebon - Transparansi dan akuntabilitas (keadaan yang dapat dimintai pertanggungjawaban atau atas segala aktivitas kepada pihak yang berkepentingan) dalam penggunaan dana pendidikan sangat penting untuk memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan siswa dan peningkatan kualitas pendidikan. Namun, Kepala Sekolah SD NEGERI 1 Kemantren Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon, Ida Tri Utami Faridah, diduga menghindari awak media saat hendak konfirmasi terkait penggunaan Dana BOS di sekolah tersebut.
Anggaran Dana BOS Tahun 2024 Tahap 1 sebesar kurang lebih Rp 130.180.000 telah diterima oleh sekolah dan sedang disalurkan. Pengelolaan dan pengawasan dana ini oleh Dinas terkait, seperti Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, menjadi sebuah pertanyaan besar.
Pada hari Kamis, 28 November 2024, saat awak media menghubungi Asep dari Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon yang berhubungan dengan dana BOS tingkat SD melalui telepon WhatsApp, Asep mengatakan bahwa dirinya hanya mencocokkan apa yang diposting melalui arkas BOS dengan laporan yang dibuat oleh sekolah. "Ketika itu sesuai dengan laporan, maka saya anggap beres," ungkapnya kepada awak media.
Lebih mengejutkan lagi, Asep menyampaikan bahwa dirinya hanya memeriksa laporan saja, tanpa mengecek fisik dari pembelian buku yang ada dari anggaran dana BOS. Hal ini sontak memunculkan kecurigaan pada pelaporan yang dibuat oleh masing-masing SD yang ada di seluruh Kabupaten Cirebon.
($@n)