Dipimpin IPTU Ulik Iwanto, Dua Tersangka Tak Berkutik Diamankan Reskrim Polsek Kepenuhan
KEPENUHAN – Tim Reskrim Polsek Kepenuhan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana (TP) narkotika jenis sabu-sabu di Desa Kepenuhan Hilir, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu. Dua tersangka, yaitu MN alias AP (45) dan MYS alias MW (27), ditangkap pada Rabu, (11/12/2024), sekitar pukul 18.07 WIB di Jalan Simpang Tran G, Desa Kepenuhan Hilir.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu, (7/12/2024), tentang aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kepenuhan Hilir yang dilakukan oleh MN alias AP. Warga mengaku resah atas aksi jual beli narkotika yang sering dilakukan oleh tersangka bersama seorang wanita bernama MW.
Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Kepenuhan, Iptu Ulik Iwanto, SH., segera memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka MN dan MW sering melintasi Jalan Simpang Tran G untuk melancarkan aksi mereka.
Pada Rabu, (11/12/2024), sekitar pukul 18.07 WIB, tim dari Polsek Kepenuhan melihat MN dan MW berada di lokasi tersebut. Tim langsung melakukan penyergapan dan mendapati MW menggenggam gulungan tisu putih yang berisi empat paket narkotika jenis sabu-sabu. Dalam interogasi awal di tempat, MW mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik MN.
Diperoleh identitas pelaku antara lain, MN alias AP, Jenis Kelamin Laki-laki, tempat/tanggal lahir Pasir Pandak, 14 Juli 1979, pekerjaan Wiraswasta, alamat Kota Tengah RT 002 RW 004, Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, agama Islam, berdasarkan hasil cek Urin, Positif (+), status, Residivis.
Kemudian tersangka MYS alias MW, jenis kelamin perempuan, tempat/tanggal Lahir Pangaribuan, 25 Agustus 1997, pekerjaan wiraswasta, alamat Kota Tengah RT 002 RW 003, Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, agama Islam, berdasarkan cek Urin Positif (+)
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, 4 (Empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,97 gram, dibungkus plastik klip putih bening. 6 (Enam) lembar tisu warna putih. 1 (Satu) dompet warna hitam bertuliskan "MAGMA.", Uang tunai sebesar Rp 2.230.000,-. 1 (Satu) unit HP Realme tipe C65 warna ungu muda, 1 (Satu) unit HP Oppo tipe A3 Pro warna ungu.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Kepenuhan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kapolsek Kepenuhan, Iptu Ulik Iwanto, S.H., menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Kepenuhan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Kedua tersangka akan diterapkan yakni Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
"Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kapolsek Kepenuhan IPTU Ulik Iwanto, SH menerangkan, Ini adalah hasil dari kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian. Kami berharap masyarakat tetap proaktif melaporkan segala bentuk tindak pidana agar kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," ujar Kapolsek.
Pengungkapan kasus ini menjadi langkah nyata Polsek Kepenuhan dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lain yang mungkin terkait dengan kedua tersangka.
(Humas Polres Rohul)