Majalengka,- Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Majalengka Kota, Polres Majalengka, Polda Jabar, Aipda Dani, menyambangi salah satu warga di Lingkungan Margaluyu, Kelurahan Cicurug, Kecamatan Majalengka, untuk mensosialisasikan larangan judi online, Jumat (24/1/2025).
Dalam imbauannya, Aipda Dani menegaskan bahwa judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merugikan masyarakat secara finansial dan moral. “Kami mengimbau para pemuda untuk menjauhi judi online karena dampaknya sangat merusak, baik bagi individu maupun keluarga,” ujar Aipda Dani.
Ditempat terpisah, Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.H., M.Si., CPHR, melalui Kapolsek Majalengka Kota AKP Iwan Sutari, S.IP., M.AP., menyampaikan apresiasinya atas peran aktif Bhabinkamtibmas dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. “Polri terus berkomitmen untuk mengedukasi masyarakat terkait bahaya judi online demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tuturnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan menjauhi segala bentuk tindakan yang melanggar hukum.
#PolriHumanis, #PolriPresisi, #AyoJagaPersatuandanKesatuanBangsa, #CintaKebhinekaan, #spripimpoldajabar, #Spripim.polri, #Humaspoldajabar