Gangggu Ketertiban Umum, Satlantas Polres Majalengka Amankan Sejumlah Pengguna Knalpot Brong

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Polres Cirebon Kota Kembalikan Dua Patung Dewa Berusia 400 Tahun yang Hilang di Vihara Dewi Welas Asih

POLRES CIREBON KOTA.– Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dua patung dewa berusia 400 tah...

Postingan Populer

Jumat, 24 Januari 2025

Gangggu Ketertiban Umum, Satlantas Polres Majalengka Amankan Sejumlah Pengguna Knalpot Brong


Majalengka, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, menindak tegas pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising atau brong jelang libur panjang Isra Mi'raj dan Imlek serta cuti bersama 2025.

"Kalau di Majalengka kita memang rutin melaksanakan razia knalpot brong, tapi sekarang akan semakin intensif," kata Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto melalui Kasat Lantas AKP Rudy Sudaryono, Jumat (24/1/2025).

Dia mengatakan, operasi yang digelar untuk menindak tegas pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot bising atau brong itu karena mengganggu konsentrasi pengguna jalan lainnya.

"Penertiban dilakukan karena knalpot bising ini memang mengganggu ketertiban umum. Ini juga sering berkaitan dengan kegiatan kelompok motor yang mayoritas di bawah umur," katanya.

AKP Rudy menegaskan, razia ini dilakukan agar tidak ada gejolak di masyarakat yang merasakan tidak nyaman saat libur panjang Isra Mi'raj dan Imlek karena knalpot yang tidak memenuhi standar itu kerap menimbulkan kebisingan.

Selain itu, lanjut dia, penggunaan knalpot bising juga akan menyebabkan polusi udara, polusi suara, juga dapat meningkatkan emisi gas buang yang dapat mengancam kesehatan masyarakat di jalan.

"Emisi gas buang knalpot brong ini lebih tinggi dibandingkan dari knalpot standar. Sehingga polusi udara yang dihasilkan lebih tinggi apabila semakin banyak pengguna knalpot brong. Inilah udara yang setiap hari kita hirup," ujarnya.

AKP Rudy mengatakan, bagi pengguna jalan yang kedapatan memakai knalpot brong akan langsung diamankan dan kemudian knalpotnya diminta dicopot sendiri dan dipasang knalpot yang standar lagi oleh yang bersangkutan.

"Kami akan melakukan penindakan secara persuasif dan humanis supaya pengguna knalpot brong tersebut sadar dan tidak merusak barangnya, dia sendiri yang menggantinya," imbuhnya.

"Dengan adanya penindakan terhadap knalpot brong ini, kami harapkan libur panjang Isra Mi'raj dan Imlek serta cuti bersama 2025, khususnya di wilayah Kabupaten Majalengka, dapat berjalan aman dan nyaman," jelas Kasat Lantas Polres Majalengka menambahkan.

($@n)