Majalengka - Satuan Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap pelaku pembunuhan mayat pria di area persawahan Desa Pakubeureum Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka. Inisial pelaku pembunuhan yakni, W (22). Pelaku dan korban sama-sama warga Indramayu.
"Kurang dari 24 Jam Pelaku berhasil di amankan," kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular saat Konferensi Pers, Jumat (17/01/2025).
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan Barang bukti yang diamankan Satu unit Sepeda motor Honda Beat POP warna hitam Nopol E 6173 PAB, satu unit motor Yamaha Vega R warna hitam E 5486 SO, Satu buah Helm fullface warna Hitam merk KYT, satu buah Sarung Sajam jenis Kudjang, satu buah gagang celurit, Sepasang sandal Jepit merk Swalow, sepasang sendal merek Carvil warna hitam dan satu setel pakaian pelaku.
Untuk Motif cemburu menjadi alasan pelaku membunuh korban. Sebelum dieksekusi, korban diajak ketemuan oleh pelaku di Majalengka. Korban dengan palaku tidak ada hubungan. Motifnya pelaku sakit hati mantan istrinya pacaran dengan pelaku," ujar Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto.
Kapolres menjelaskan bahwa Kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025, Pelaku mengajak ketemuan korban dengan menggunakan akun wanita lain atas nama Yana sekitar pukul 18.00 WIB. di desa Cambai Kelurahan Pakuberem Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka.
Pelaku menunggu korban di TKP, kemudian setelah korban datang pelaku menabrak motor korban sampai jatuh, pelaku mengejar korban lalu membacok korban menggunakan celurit kurang lebih tiga kali sampai terjatuh disawah lalu menikam korban berkali-kali dibagian leher menggunakan badik sampai korban tidak bergerak, lalu pelaku mengambil HP korban kemudian dibuang ke aliran sungai tidak jauh dari TKP. Jelas Kapolres.
Berdasarkan keterangan dari Saksi- Saksi, Pelaku merupakan mantan suami dari pacar korban dan tinggal di desa Sukagumiwang Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu, Penyidik dan Team Resmob Polres Majalengka mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku. Terangnya.
Atas kejadian tersebut pelaku telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan juga pencurian dengan kekerasan terhadap Korban sehingga korban meninggal dunia, pelaku diancam dengan Pasal 340 atau 338 KUHPidana Jo Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman tentang pembunuhan berencana. "Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau Pidana penjara minimal 20 tahun," tegas Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto.
(S@n)