Majalengka – Pada hari Selasa, 07 Januari 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, Polsek Kadipaten Polres Majalengka Polda Jabar menindaklanjuti laporan kecelakaan lalu lintas tunggal di Sawah Blok Patihaur, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka. Kecelakaan ini melibatkan kendaraan roda empat (R4) merk Mitsubishi FE 304 bernomor polisi E 8472 BW yang dikemudikan oleh Usep Suryana (68), seorang wiraswasta asal Kabupaten Bandung. Tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam insiden ini, namun kendaraan mengalami kerusakan dengan perkiraan kerugian materi sebesar Rp500.000.
Menurut kronologi kejadian, kendaraan yang melaju dari arah Leuweung Bata menuju Kadipaten kehilangan kendali akibat sopir mengantuk, sehingga mobil masuk ke area persawahan. Proses penanganan oleh personel Polsek Kadipaten, Aipda Yendi Liniahardi dan Aipda Johan Heru Prabowo, S.H., M.Si., meliputi olah tempat kejadian perkara (TKP), pencatatan saksi-saksi, pemeriksaan korban, serta pengamanan barang bukti ke kantor Polsek Kadipaten.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.H., M.Si., CPHR, melalui Kapolsek Kadipaten, AKP Asep Ashari, S.H., CPHR., menyampaikan apresiasinya atas respons cepat anggota Polsek Kadipaten. “Kesigapan dalam menangani kejadian ini merupakan bagian dari pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami juga mengimbau para pengemudi untuk selalu berhati-hati di jalan dan beristirahat jika merasa lelah atau mengantuk demi keselamatan bersama,” tegasnya.
Selain itu, Kapolsek Kadipaten mengingatkan bahwa kejadian seperti ini menjadi pelajaran penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara. “Kami berharap kejadian ini menjadi perhatian semua pihak untuk lebih waspada saat berkendara, terutama dalam menjaga konsentrasi,” tutupnya.
#PolriHumanis, #PolriPresisi, #AyoJagaPersatuandanKesatuanBangsa, #CintaKebhinekaan, #spripimpoldajabar, #Spripim.polri, #Humaspoldajabar, #sohib.polri