Ps. Panit Lantas Polsek Cikijing Laksanakan Sosialisasi dan Pemasangan Banner Larangan Penggunaan Knalpot Brong di Desa Kasturi

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Menteri Agus: Imigrasi Sederhanakan Seremoni, Fokus ke Program-Program Penting

JAKARTA – Peringatan hari jadi Imigrasi Indonesia yang ke-75 pada Jumat (31/01/2025) dilaksanakan dengan syukuran sederhana, sesuai arahan P...

Postingan Populer

Jumat, 31 Januari 2025

Ps. Panit Lantas Polsek Cikijing Laksanakan Sosialisasi dan Pemasangan Banner Larangan Penggunaan Knalpot Brong di Desa Kasturi


Majalengka - Polsek Cikijing Polres Majalengka Polda Jabar melalui Ps. Panit Lantas Aiptu Ade Deni Heryanto terus mengintensifkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong kepada masyarakat. Selain penertiban dan sosialisasi secara langsung, Aiptu Ade Deni juga memasang banner imbauan di beberapa titik strategis, salah satunya di Desa Kasturi, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, Jum'at (31/01/2025).

Aiptu Ade Deni mengatakan, "Penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan kenyamanan masyarakat."

“Kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak memasang knalpot brong pada kendaraan. Jika masih ditemukan pelanggaran tersebut, kami akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.H., M.Si., CPHR. melalui Kapolsek Cikijing AKP Asep Rusmawan, S.H. mengatakan bahwa pemasangan banner imbauan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang larangan penggunaan knalpot brong
“Banner imbauan dipasang di sejumlah tempat strategis agar dapat dibaca. Dengan demikian masyarakat bisa mengetahui serta patuh dan taat terhadap aturan lalu lintas terkait larangan penggunaan knalpot brong,” jelasnya.

#PolriHumanis, #PolriPresisi, #AyoJagaPersatuandanKesatuanBangsa, #CintaKebhinekaan, #spripimpoldajabar, #Spripim.polri, #Humaspoldajabar,